Edisi 045

PANDANGAN DAN SIKAP RASULULLAH TERHADAP ORANG KAFIR

Seiring dengan panasnya situasi dan kondisi di Ambon dan maraknya berbagai aksi solidaritas kaum muslimin terhadap penderitaan dan jeritan saudara-saudara seiman mereka di Ambon, muncul upaya-upaya meragukan dan menghalangi solidarItas itu. Konon --nampaknya ada tekanan dari pihak-pihak tertentu-- untuk meredakan konflik dan mencegah perpecahan bangsa --sambil melupakan terbunuhnya ribuan anak bangsa yang muslim dan puluhan ribu yang terusir dari wilayah Maluku. Upaya-upaya itu terlihat dalam suara-suara yang menyebut bahwa yang terjadi di Ambon cuma kriminal biasa dan bukan perang antar agama; untuk menyelesaikan masalah Ambon jangan menggunakan pendekatan agama; tak ada kata jihad untuk kaum muslimin yang ke Ambon; termasuk yang diungkap Gus Dur(Republika, ...) bahwa orang Nasrani dan Yahudi itu bukan kafir, yang kafir itu adalah orang atheis! Kata-kata dan kalimat-kalimat di atas telah begitu luas disiarkan melalui media massa cetak maupun elektronik sehingga sebagian umat mengalami keraguan dan kebingungan.

Bagaimana sesungguhnya pandangan dan sikap Rasulullah saw. terhadap orang-orang kafir? Apapula sikap beliau manakala ada kezaliman yang dilakukan oleh orang-orang kafir kepada kaum muslimin tersebab agama Islam yang mereka yakini? Tulisan ini mengungkapnya agar kaum muslimin bersikap syar'i (legal) sesuai ketentuan Allah dan Rasul-Nya dalam setiap sikap dan perbuatannya.

 

Siapa-siapa yang Disebut Orang Kafir?

Kafir adalah orang yang menolak mengimani Allah SWT sebagai satu-satunya Sang Pencipta dan Dzat yang patut disembah dan Muhammad sebagai Rasul-Nya serta menolak mengimani ayat-ayat Al Qur'an dan syiari'at-Nya.

Rasulullah saw. telah menyampaikan pandangannya yang tidak lain semata-mata adalah wahyu (QS. An Najm 3) tentang siapa yang kafir dan apa kategorinya. Rasul membacakan firman Allah SWT antara lain:

"Orang-orang kafir yakni Ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata" (QS. Al Bayyinah 1)

"Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam; mereka kekal di dalamnya". (QS. Al Bayyinah 6)

Ahli kitab dalam ayat tersebut adalah orang-orang Yahudi dan Nashrani, yakni kaum yang memegang Taurat dan Injil. Kekufuran mereka disebut-sebut al Qur'an antara lain:

"Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata : 'Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putra Maryam..' " (QS. Al Maidah 17).

"Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan : 'Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga' (QS. Al Maidah 73).

"Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putra Allah" dan orang-orang Nasrani pun berkata : "Al Masih itu putra Allah". Demikian itulah ucapan-ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allahlah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling. Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka sebagai Tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, Tidak ada Tuhan selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan" (QS. At Taubah 30-31).

Allah SWT mewanti-wanti orang-orang Yahudi agar jangan menolak kerasulan Muhammad saw. Allah SWT berfirman:

"Dan berimanlah kalian (hai Bani Israil) kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Qur'an) yang membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kalian menjadi orang yang pertama kafir kepadanya". (QS. Al Baqarah 41).

Namun kebanyakan mereka memang kafir. Allah SW berfirman:

"...Sekiranya Ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka; di antara mereka ada yang beriman (masuk Islam), dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik (kafir)". (QS. Ali Imran 110).

Rasulullah saw. bersabda: "Tidaklah seorang di antara umatku, baik dia seorang Yahudi maupun Nasrani, mendengar tentang aku dan tidak beriman kepadaku, maka dia layak masuk ke neraka" (HR. Muslim).

Adapun yang terkategori dalam kafir kelompok musyrik adalah mereka yang tidak beriman dan tidak termasuk ahli kitab, seperti musyrikin Quraisy, Majusi, dan lain-lain termasuk dalam hal ini adalah kaum atheis komunis yang menuhankan ideologi dan pencetus ideologi mereka.

 

DAKWAH SEBELUM JIHAD

Allah SWT memerintahkan kepada Rasulullah saw. untuk mengajak manusia, baik dari kalangan penyembah berhala maupun ahli kitab, untuk masuk Islam atau masuk kepada jalan Allah SWT dengan bukti-bukti yang kuat dan argumentasi yang baik. Allah SWT berfirman:

"Serulah manusia ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik..." (QS. An Nahl 125).

Rasulullah saw. mengajak orang-orang Quraisy dengan cara itu secara tekun selama di kota Mekkah sekalipun kebanyakan mereka justru menolak bahkan mengintimidasi dakwah beliau saw.

Setelah menjadi kepala negara di kota Madinah, Rasulullah saw. mempersiapkan pasukan militer untuk melindungi masyarakat kota Madinah dan untuk mengawal dan melindungi dakwah dari gangguan dan hambatan fisik yang diberikan oleh para pemimpin komunitas kafir yang menolak Islam. Sekalipun memiliki kekuatan militer, Rasulullah saw. mendahulukan pendekatan dakwah yang bersifat argumentatif. Bahkan kepada setiap pasukan yang dikirim, Rasulullah berpesan agar setiap kaum yang didatangi selalu diberi pilihan untuk masuk Islam dengan hak dan kewajiban yang sama dengan para mujahidin yang telah masuk Islam lebih dahulu, atau tetap dalam keyakinan mereka tetapi menggabungkan wilayah mereka dengan negara Islam yang dipimpin Rasul (Daarul Muhaajirin), atau (pilihan terakhir) mempersiapkan peperangan untuk penaklukan negeri mereka.

Ketika datang 60 orang delegasi dari orang-orang Nasrani dari Najran, Rasulullah saw. mengajak mereka masuk Islam. Beliau saw. membacakan firman Allah:

"Katakanlah : 'Hai Ahli Kitab, marilah kepada satu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatu apapun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain dari pada Allah...." (QS. Ali Imran 64)

Melihat gelagat bahwa delegasi Nasrani Najran menerima kebenaran penjelasan Rasulullah saw. namun tak mau beriman lantaran kekhawatiran kehilangan posisi di kaum mereka, beliau mengajak delegasi Nasrani Najran untuk bermubahalah, melaksanakan firman Allah:

"Siapa yang membantahmu tentang kisah 'Isa sesudah datang ilmu (yang menyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya) : Marilah kita memanggil anak-anak kami, istri-istri kami dan istri-istri kamu, dirti kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta" (QS. Ali Imran 63).

Maka delegasi Nasrani Najran menyatakan tidak mempersoalkan agama Islam yang dibawa Rasulullah saw. dan mereka tetap dalam agama mereka. Hanya saja, mereka meminta Rasulullah saw. menyertakan seseorang yang faham hukum Islam untuk memutuskan perkara persengketaan harta di antara masyarakat Nasrani Najran. Lalu beliau mengutus Abu Ubaidah menyertai mereka (lihat Taqiyuddin An Nabhani, Daulah Islamiyyah, hal 68).

Dalam situasi dan kondisi apapun, dakwah mengajak manusia masuk Islam dan menjadikan kalimat Allah yang tertinggi adalah misi yang tetap beliau saw. jalankan.

 

MENJADIKAN KAFIR DZIMMI SEBAGAI WARGANEGARA

Rasulullah saw. tidak selalu memerangi orang-orang kafir. Apabila orang-orang kafir sebagai sebuah komunitas menolak untuk bergabung ke dalam sistem negara Islam yang beliau dirikan, maka beliau perangi hingga mereka takluk. Kalau mereka telah menerima untuk hidup di bawah sistem Islam maka mereka statusnya menjadi warga negara yang dilindungi, tidak diperangi. Mereka disebut kafir dzimmi atau ahlu dzimmah. Allah SWT berfirman:

"Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), yaitu orang-orang yang diberikan Al Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk" (QS. At Taubah 29)

 

Orang kafir dzimmi; persamaan hak sosial ekonomi dan perlindungan hukum dengan warga negara muslim.

Hanya saja kafir dzimmi tidak diberi hak untuk membentuk partai politik. Sebab partai politik dalam sistem negara Islam hanya boleh berasas Islam dan mengadopsi ide-ide dan hukum-hukum Islam. Juga mereka tidak diberi hak untuk menjadi penguasa, seperti khalifah atau wali. Sebab, Allah SWT berfirman:

"Dan sekali-sekali Allah tidak mengijinkan orang-orang kafir mendapatkan jalan untuk menguasai orang-orang mukmin" (QS. An Nisa 41).

Namun secara keseluruhan mereka diperlakukan secara baik dan dibiarkan memeluk keyakinan mereka. Khalifah Umar bin Khaththab r.a. tatkala hendak meninggal berpesan:

"Kupesankan kepada khalifah sesudahkan agar begini-dan begini. Kupesankan agar menjaga dzimmah Allah dan dimmah Rasul-Nya dengan baik, dan dan janganlah mereka (kafir dzimmi) dibebani dengan beban yang melebih kemampuan mereka" (lihat An Nabhani, Syakhshiyyah Islamiyyah Juz II/239).

 

MEMBERI PERLINDUNGAN KEPADA KAFIR MUSTA'MIN

Dalam situasi peperangan dengan suatu negara kafir (Daulah Muharibah Fi'lan) Rasul memutuskan hubungan (perjanjian) apapun dengan komunitas kafir. Dan orang kafir warga negara tersebut dilarang masuk ke wilayah negara Islam sama sekali, kecuali untuk menjadi kafir dzimmi atau mendengar ayat-ayat al Qur'an. Adapun terhadap negara-negara kafir yang tidak melakukan peperangan kepada negara Islam (Daulah Muharibah Hukman), Rasullullah saw. menjalin perjanjian dengan komunitas mereka dan memberikan jaminan apabila warga negara tersebut masuk ke wilayah kaum muslimin. Allah SWT berfirman:

"Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah" (QS. At Taubah 6).

Perlindungan kepada orang kafir musta'min ini meliputi diri, harta, dan kehormatan mereka. Kaum muslimin dilarang mengganggu mereka. Bahkan sekedar menggunjing atau membicarakan aib mereka saja, diharamkan atas kaum muslimin.

 

MENINDAK TEGAS ORANG KAFIR YANG MEMUSUHI ISLAM DAN KAUM MUSLIMIN

Namun demikian, terhadap kaum yang sudah menjalin hubungan dengan negara Islam dan ternyata mengkhianatinya atau menodai kehormartan salah seorang muslim, maka Rasulullah saw. bertindak tegas kepada mereka. Pengusiran Yahudi Bani Qainuqa bermula dari seorang muslimah yang pergi ke pasar mereka dipermainkan oleh seorang tukang sepuh emas Yahudi, hingga kehormatannya tersingkap. Lalu kejadian itu diketahui oleh seorang muslim yang langsung membunuh Yahudi itu. Namun kemudian giliran muslim tersebut dibunuh beramai-ramai oleh orang-orang Yahudi yang ada di pasar itu.

Terhadap Yahudi Bani Nadhir, dengan tegas Rasulullah saw. mengusir mereka dengan mengutus Muhammad bin Maslamah dengan mengatakan: "Pergilah engkau ke orang-orang Yahudi Bani Nadhir dan katakanlah kepada mereka: 'Sesungguhnya Rasulullah saw. mengutusku kepada kalian agar kalian keluar dari negeri kami. Sesungguhnya kalian telah melanggar perjanjian yang menyebabkan kalian berkhianat kepada kami. Dan sesungguhnya masih ada sepuluh hari kesempatan untuk kalian. Jika kalian melampauinya, maka akan dibunuh". (Taqiyuddin An Nabhani, Ad Daulah Al Islamiyah, hal. 79)

Terhadap Yahudi Bani Quraizhah yang berkhianat dan bersekongkol dengan Quraisy dalam Perang Ahzab, Nabi menjatuhkan hukuman mati bagi seluruh laki-laki mereka. Dan Khaibar yang merupakan benteng terakhir Yahudi di Jazirah Arab beliau saw. gempur setelah terbetik kabar bahwa mereka sedang melobi Quraisy untuk melakukan serangan secara mendadak ke Madinah. Setelah membuat perjanjian Hudaibiyah dengan Quraisy, beliau saw. segera mengerahkan pasukan ke Khaibar, menggempurnya, dan menaklukkannya.

Rasulullah saw. pun bersabda: "Sungguh aku akan mengusir Yahudi dan Nasrani dari Jazirah arab sehingga yang tertinggal di jazirah itu hanyalah Islam" (HR. Abu Dawud).

Kini jelaslah bahwa perbedaan antara iman dan kufur dan mukmin dan kafir. Perbedaan itu bersifat tetap. Adapun Barat telah berusaha agar kaum muslimin mengakui bahwa Islam itu sama dengan Yahudi dan Nasrani. Tak diragukan lagi bahwa, upaya memanipulasi Islam sebagai agama yang disamakan dengan Yahudi dan Nasrani adalah suatu kesalahan besar.

Pemeluk Yahudi dan Nasrani harus didakwahi untuk diajak kepada Islam, sebagaimana Rasulullah saw. telah mengajak nenek moyang mereka kepada Islam. Di antara mereka yang masuk Islam, maka statusnya secara otomatis sama dengan pemeluk Islam pendahulu. Mereka yang mau tunduk kepada sistem Islam, dilindungi jiwa, harta, dan kehormatan mereka.

Yang menolak dan justru membuat fitnah di kalangan kaum muslimin, mereka harus ditindak tegas menurut hukum syari'at Islam!.

Wallahu a'lam!