Edisi 072

GANYANG NARKOBA!

 

Masyarakat dan bangsa Indonesia terus menerus dicekam permasalahan yang sangat serius. Betapa tidak! Skandal Bank Bali yang mengguncang perpolitikan nasional itu belum teratasi; masalah Timtim masih menyimpan teka-teki; masalah narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) kini telah benar-benar membahayakan.

Perdagangan narkoba akhir-akhir ini cenderung kian meluas. Sasarannya menembus ke berbagai lapisan. Peredarannya pun merambah sampai ke desa-desa. Kenyataan tersebut sangat mencemaskan masyarakat dan pemerintah. "Masalah narkotika ini sudah sangat berbahaya bahkan sudah menjangkau murid-murid sekolah dasar, sehingga saya perlu membawanya ke Rakor Polkam," kata Mensesneg/Menkeh Muladi seperti dikutip Republika (19/8/99). Menurut Muladi, Indonesia kini telah menjadi tujuan bisnis bagi peredaran global narkotika, bukan lagi sekadar tempat transit. Hingga 1998, diperkirakan pengguna narkotika di Indonesia 1-2% populasi penduduk. Di Jakarta saja, jumlah penderita penyalahgunaan narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya telah mencapai 1,3 juta orang (Rep.,Ibid). Pemda DKI pun menyatakan perang terhadap peredarn narkoba.

Dalam sarasehan "Malapetaka Korban Ketergantungan Narkotika dan Obat Terlarang" yang diselenggarakan Kompas (13/9/99), disebutkan, setiap tahun ada lebih dari 130.000 pecandu narkoba. Dan kebanyakan dari pecandu itu adalah anak-anak muda (Info Aktual, 18/9/99). Seiring itu korban tewas akibat over dosis di Jakarta pada tahun ini menunjukkan peningkatan 2-3 kali lipat dan diperkirakan setiap hari ada dua orang korban tewas (Rep,14/9/99). Kenyataan masalah narkoba yang sudah sedemikian itu menimbulkan kekhawatiran pada sementara kalangan yaitu datangnya bahaya hilangnya generasi (lost generation)

Mengapa Itu Terjadi?

Narkoba dengan berbagai jenis dan merek beredar melalui jaringan yang sangat rapi dan terkait dengan sindikat pengedar narkoba internasional. Kerapihan jaringan itu ditunjang dengan keterlibatan oknum aparat dan tentara. Penangkapan seorang perwira TNI (yang juga putra pejabat tinggi militer) membuktikan indikasi itu. Adapun kaitannya dengan sindikat pengedar narkoba internasional, bisa kita lihat dari penangkapan oleh pihak Bea Cukai terhadap para pelakunya di bandara Soekarno Hatta dan bandara udara internasional lainnya yang membawa barang-barang perusak itu dari Bangkok dan tempat-tempat lain. Juga tertangkapnya seorang "diplomat" Amerika dengan 10.000 butir XTC di Hotel Borobudur beberapa tahun lalu (Hawari, 1996).

Dan masalah narkoba ini sebenarnya masalah yang sudah cukup lama tapi tak ditangani dengan serius. Pada tahun 1985-1990, ganja dan beberapa jenis obat tidur, alkohol, morphin, heroin marak. Lalu pada tahun 1990-1995 ganja masih tetap ada, obat tidur, alkohol juga semakin menjadi-jadi, heroin, dan amphetamin (ecstasy). Dan di masa orde baru, adanya kekuasaan yang melindungi sindikat menyebabkan polisi sering berputus asa menghadapi kejahatan mereka.

Dengan kata lain, penyebab utama meluasnya peredaran narkoba dengan segala ekses yang ditimbulkannya adalah tidak adanya keseriusan dan ketegasan pemerintah selama ini dalam menangani persoalan narkoba. Seiring itu juga karena lemahnya aparat penegak hukum. Kini, di masa reformasi, mestinya polisi mendapatkan peluang besar memerangi narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya peredarannya. Mengganyang narkoba demi menyelamatkan masyarakat dan generasi mendatang tidak bisa ditawar-tawar lagi. Dan itu menjadi kewajiban bagi setiap orang yang berakal sehat.

Faktor keseriusan aparat kepolisian, keseriusan hakim, dan keseriusan negara dalam menindak para pelaku merupakan unsur penting dalam menghancurkan sindikat produsen, bandar dan pengedar narkoba. Tidak kalah pentingnya adalah faktor kesadaran umum dan opini umum di masyarakat tentang bahaya narkoba, dan betapa jahatnya mengambil keuntungan materi dengan merusak generasi umat ini melalui penjualan narkoba. Dengan demikian, penanggulangan dan pemberantasan narkoba harus bersifat sistemis dan pembasmiannya sampai ke akar-akarnya.

Bahaya Narkoba

Narkoba adalah barang berbahaya karena bisa menimbulkan kelemahan (muftir) fisik, mental, maupun intelektual. Diriwayatkan sebuah hadits dari Ummu Salamah yang berkata:

"Rasulullah saw. melarang setiap zat (bahan) yang memabukkan dan melemahkan".

Penyejajaran larangan bahan yang melemah- kan fisik, mental, dan intelektual manusia ini dengan bahan pemabuk (muskir) menggambarkan kepada kita betapa narkoba adalah barang keji dan berbahaya yang merupakan bagian dari aktivitas syaitan yang merusak. Allah SWT berfirman:

"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan". (Qs. Al Maidah 90)

Dadang Hawari (1996) menyebut bahwa penyalahgunaan NAZA (Narkotika, Alkohol, dan Zat Adiktif lainnya) menimbulkan gangguan mental organik karena barang-barang haram itu memiliki efek langsung terhadap susunan saraf pusat (otak). Hal itu dapat dilihat pada perubahan-perubahan neuro-fisiologik dan psiko-fisiologik pada si pemakai dalam keadaan keracunan (overdosis/intoksidasi) atau dalam keadaan ketagihan (putus NAZA/"withdrawal"). Dalam kenyataannya terbukti bahwa kerugian dan bahaya pemakaian NAZA jauh lebih besar dari kegunaan atau kemanfaatannya.

Selain dampak pada diri si pemakai, penyalahgunaan NAZA juga berdampak psikososial/ kemasyarakatan sebagai akibat gangguan perilaku menyimpang yang bercorak antisosial. Permasalahan yang timbul akibat penyalahgunaan NAZA ini (Hawari,1996) antara lain: pertengkaran/ribut dengan keluarga (83,3%), terlibat perkelahian/tindak kekerasan (65,3%), prestasi sekolah merosot (96%), kecelakaan lalu lintas (58, 7%).

Menurut WHO (1969) yang dikutip Hawari (1996), batasan obat terlarang (drug) adalah setiap zat (bahan substansi) yang jika masuk ke dalam organisme hidup akan mengadakan perubahan pada satu atau lebih fungsi-fungsi organisme tersebut. Narkotika, psikotropika, alkohol, dan zat adiktif lainnya, adalah zat yang mempunyai efek seperti itu, khususnya dalam fungsi berfikir, perasaan, dan perilaku orang yang memakainya. Zat tersebut seringkali disalahgunakan sehingga menimbulkan ketagihan (addiction) yang pada gilirannya sampai pada ketergantungan (dependence).

Upaya Menghancurkan Generasi Muslim?

Melihat bahayanya narkoba dan peredarannya yang begitu meluas, sungguh kita prihatin. Sebab, seiring dengan gaya hidup matre yang mengglobal, bisnis narkoba akan semakin marak di dunia Islam yang padat penduduk dan padat kekayaan ini. Indonesia sebagai negeri muslim terbesar dengan perangkat keamanan dan pengadilan yang relatif lemah ini akan menjadi sasaran empuk buat bisnis barang haram itu. Apalagi jika sistem perdagangan bebas diterapkan?

Serangan narkoba ke dunia Islam itu seiring dengan serangan pemikiran dan budaya kebebasan yang dilahirkan oleh mabda kapitalisme sekularisme yang dilancarkan oleh bangsa-bangsa Barat dengan AS sebagai gembongnya. Maka tidak heran kalau banyak warga AS yang tertangkap di sini aktif dalam jaringan pengedar barang haram itu. Bagi anggota sindikat dan para kapitalis produsen barang haram, yang penting mendapatkan uang dan keuntungan sebesar-besarnya. Tak perduli jutaan orang mati karena mesin bisnisnya.

Di sisi lain, strategi bisnis ini juga memiliki efek melumpuhkan lawan. Dengan rusaknya pandangan hidup generasi muda muslimin, rendahnya akhlaq mereka, dan lemahnya fisik, mental maupun intelektual mereka, maka semakin mudah bagi negara-negara kafir semacam AS untuk memperbudak bangsa-bangsa muslim di abad mendatang!

Sungguh jahat perbuatan orang-orang yang mengeruk keuntungan sambil membunuh generasi masa depan.

Oleh karena itu, bagi kaum muslimin yang masih memiliki harga diri sebagai umat Islam, tidak selayaknya diam berpangku tangan menyaksikan pembunuhan terhadap tunas-tunas muda kita ini. Allah SWT memberikan peringatan kepada kita:

"Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar". (Qs. An Nisa 9).

Membentuk Generasi Anti Narkoba

Kalau kita ingin menyiapkan generasi masa depan yang kuat sehingga mampu mengemban dakwah Islam dan mengibarkan bendera tauhid di seluruh pelosok bumi, maka yang harus menjadi fokus perhatian kita adalah mencetak kader pemimpin masa depan yang memiliki kepribadian islami yang unggul. Kuat imannya, kuat pemikiran Islamnya dan kuat jiwa Islamnya. Nabi mendorong terciptanya generasi seperti ini dalam sabdanya: "Seorang Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai oleh Allah SWT daripada mukmin yang lemah, walaupun keduanya tetap baik (daripada kafir)".

Generasi yang dibangun dengan menanamkan kepribadian Islam sejak usia dini, insyaallah akan menjadi generasi yang mampu membentengi diri dari virus narkoba, atau pun virus-virus lainnya yang bakal membahayakan kehidupan mereka.Mengapa?

Generasi yang telah terbina dan memiliki kepribadian Islam dan hidup dalam jamaah kaum muslimin yang terekat padanya keimanan, pemikiran, dan perasaan yang selalu dipenuhi suasana imani, akan mampu memiliki standar aktivitas yang tetap, yakni halal dan haram. Ia akan senantiasa berupaya melakukan sesuatu yang dihalalkan. Sebab dia paham, bahwa melakukan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah SWT itu akan membuat Allah ridlo kepadanya. Dan ridlo Allah itulah yang menjadi dambaannya. Sebaliknya, suatu yang haram, ia akan tinggalkan. Sebab, meninggalkan yang diharamkan oleh Allah SWT juga akan menuai ridlo-Nya. Sedangkan melakukan perbuatan haram membuatnya bersedih hati dan mendorongnya cepat-cepat bertobat, karena takut dimurkai Allah SWT.

Generasi yang terbina oleh pemikiran Islam yang sehat senantiasa memahami bahwa apa saja yang dilarang dan diharamkan oleh Allah SWT itu pasti akan mendatangkan mudharat baginya, dan ia wajib menjauhinya. Sebaliknya, apa saja yang dihalalkan oleh Allah SWT pastilah membawa maslahat baginya walaupun dia belum memahami betul hakikat dari kemaslahatan itu. Dengan demikian ia memahami bahwa yang diharamkan harus dijauhi dan yang halal boleh didekati. Ia sendiri paham bahwa orang yang sehat pasti tidak akan merelakan dirinya terperosok dalam bahaya, baik itu karena ulah sendiri maupun dorongan orang lain. Sabda Nabi SAW. selalu mengetuk kesadarannya.

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain".

Maka dengan mengetahui adanya larangan dari Nabi SAW. tentang penggunaan zat yang bisa melemahkan (muftirin), generasi muslim yang terbina dengan tsaqafah islam akan menjauhi narkoba walau dia belum memahami bagaimana mekanisme perusakan syaraf otak oleh pil setan itu!

Pengawasan Masyarakat

Tak ada satu agama pun selain Islam yang menekankan pentingnya hidup berjamaah dan menjaga kesehatan jamaah dengan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar. Masyarakat yang saling masa bodoh adalah masyarakat yang mudah terjangkit wabah narkoba. Kenyataan pasien penderita narkoba di pesantren Suryalaya (Permata, idem) adalah dari berbagai kalangan, konglomerat, pejabat, bahkan kyai terkenal, menunjukkan bahwa amar ma'ruf nahi mungkar tidak berjalan dengan baik.

Jadi amar ma'ruf yang dilakukan secara menyeluruh, baik di keluarga dan lingkungan kaum muslimin, organisasi-organisasi dan jamaah dakwah mereka, siaran-siaran radio dan TV serta media massa lainnya, akan membentuk kesadaran umum di masyarakat bahwa apa yang diharamkan Allah dan Rasulullah saw. secara mutlak harus dijauhi, baik kita mengetahui sebab diharamkannya maupun tidak. Semata-mata lantaran keimanan dan ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Dengan diungkapnya secara gencar larangan Rasulullah saw. tentang penggunaan barang yang melemahkan (muftirin), akan menjadi pemahaman umum di masyarakat bahwa narkoba adalah barang yang haram yang membahayakan kehidupan manusia dan harus dijauhi oleh siapa pun di antara kaum muslimin yang masih punya keimanan kepada Allah dan Rasul-Nya! Seperti itulah berlangsungnya proses edukasi masal.

Dengan kesadaran dan opini umum seperti ini, dulu kaum muslimin segera membuang berguci-guci persediaan khamer di rumah mereka. Sehingga kota Madinah menjadi banjir khamer. Dengan kekuatan iman dan kepercayaan yang mendalam kepada firman Allah (QS. Al Maidah 90) mereka melenyapkan khamer dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Dalam masyarakat yang tak diliputi keimanan kepada Allah SWT, pecandu obat akan meraja lela, walau negara melarangnya. Apalagi, masing-masing individu tidak mempedulikan nasib orang lain. Lihatlah bagaimana di AS, negara penggerak kebebasan yang penuh dengan penyakit itu, jumlah pecandu obat perseratus ribu penduduk di sana pada tahun 1988, sekitar 346 orang. Kalau jumlah penduduk AS adalah 200 juta, ada 682.000 orang menjadi pecandu. Kini, berapa jumlahnya?

Jumlah Pecandu Obat Terlarang per 100.000 penduduk, 1988

Negara

Pecandu

Amerika Serikat

346

Denmark

283

Kanada

253

Jerman

110

Perancis

87

Sumber: Andrew L. Shapiro, dalam Amerika No. 1, 1995.

Sungguh beruntunglah suatu bangsa yang masih memiliki keimanan dan ketaqwaan --dengan sebenar-benarnya-- kepada Allah SWT, Dzat yang aturannya adalah rahmat!

Tindakan Tegas Negara

Setelah turunnya ayat larangan khamer di atas, ada seorang datang kepada Nabi saw, hendak menghadiahkan khamer kepada beliau. Beliau menyampaikan larangan Allah SWT. Orang itu bertanya, "Apakah kujual saja kepada orang-orang Yahudi?" Beliau saw. melarangnya. Orang itu bertanya, "Bagaimana kalau kuberikan saja kepada mereka?" Beliau melarangnya. Orang itu bertanya , "Lalu harus kuapakan?" Rasulullah saw, menjawab, "Buang saja ke selokan!" (lihat Yusuf Qardlawi, halal wal haram fil Islam).

Tindakan Rasulullah saw. yang tegas dan jelas itu memberikan petunjuk kepada pemerintahan kaum muslimin agar memusnahkan barang-barang haram itu. Kalau khamer beliau perintahkan memusnahkannya, apalagi narkoba!

Selain itu, Negara harus memberikan hukuman yang berat bagi pengguna (yang sengaja) dan terutama kepada para pengedar dan bandarnya. Dalam kitab Nizham Uqubat, hukuman bagi pengedar narkoba, adalah ta'zir penjara 15 tahun, dan tentunya bisa sampai pada hukuman mati!

Negara harus membongkar sindikat pengedar narkoba, termasuk kemungkinan konspirasi internasional merusak para pemuda .

Hakim-hakim harus bersikap tegas dalam menghukum siapa saja aktor di balik peredaran narkoba, jangan sekali-kali tergoda suap.

Khatimah

Masalah narkoba tidak mungkin dapat diatasi secara tuntas kecuali jika menggunakan metode pendekatan yang benar dalam memberantas barang jahanam itu. Mencermati apa yang terjadi di negara-negara Barat sehubungan masalah narkoba, menunjukkan bahwa di negara-negara Sekuler yang memberlakukan kebebasan pemilikan dan kebebasan berperilaku itu, tak kunjung mampu mengatasi masalah narkoba. Dan memang mustahil mereka bisa secara tuntas menanggulangi narkoba. Ideologi Demokrasi-Sekuler yang mereka anut itulah yang menyebabkan kemustahilannya.

Dan apabila negeri muslim seperti Indonesia masih terus membebek cara-cara hidup negara-negara Kafir, termasuk dalam mengatasi problem narkoba, sudah pasti ujungnya adalah kehancuran masyarakat, bangsa dan negara. Menjadi niscaya karenanya. Jika demikian, kenapa tidak kembali kepada Islam? Sadarlah!