Edisi 085

MENCERMATI KASUS KRISTEN DOULOS

Akhirnya kompleks Kristen Doulos yang selama ini menimbulkan keresahan dan protes warga Cipayung Jakarta diamuk massa dan ditinggalkan sebagai puing-puing. Peristiwa penyerangan terjadi pada Rabu malam 15 Desember 1999. Korban 1 orang meninggal dunia, dan beberapa luka-luka. Pada Kamis pagi, sebelum Subuh, sekitar pukul 03.30 terjadi penangkapan beberapa ustadz dan pemuda yang dicurigai terlibat pada peristiwa malam harinya —menurut rumor yang ada mereka yang ditangkap itu lantaran nama mereka terdaftar dalam surat protes warga yang menuntut dihentikannya aktivitas Doulos pada 27 September 1999. Sampai sekarang semua yang ditangkap dan dibawa ke Mapolda, untuk dimintai keterangan tentang motif kejadian.

Suasana di lokasi masih terlihat genting, masyarakat menunggu kabar tentang warga dan ustadz yang ditahan, sedangkan pihak Yayasan Doulos (yang masih ada sebagian yang bertahan di lokasi) nampaknya mulai kelihatan rencana untuk memperbaiki tempat tersebut, dengan terlihat beberapa truk pengangkut pasir dan bahan bangunan masuk ke lokasi tersebut. Sebagian ustadz yang merasa terlibat dalam upaya mencegah turunnya izin operasi Doulos pergi meninggalkan rumah untuk menghindari kemungkinan penangkapan-penangkapan berikutnya.

Kegiatan pengajian yang biasa diisi para ustadz (baik yang ditangkap maupun yang pergi sementara) sementara berhenti, tidak ada yang sanggup menggantikannya, dan sebagian takut diciduk. Itulah suasana terakhir di kampung Betawi yang penduduknya hampir 100% muslim itu.

SIAPA PROVOKATORNYA ?

Namun masih menjadi pertanyaan, sesungguhnya siapa yang menyerbunya. Apakah masyarakat yang selama ini sudah dibikin resah oleh berbagai aktivitas Yayasan Kristen Doulos. Ataukah ada pihak lain yang menjadi provokator. Mengingat pengakuan warga bahwa orang-orang yang menyerbu tersebut meneriakkan Allah Akbar dengan tidak fasih bahkan terlihat tidak biasa mengucapkannnya (Tekad, No. 8/Tahun II/20-26 Desember 1999), maka muncullah dugaan bahwa penyerbuan itu diprovokasi oleh pihak Yayasan Kristen itu sendiri.

Dugaan itu logis lantaran selama ini keberadaan kompleks itu diprotes warga yang pada tanggal 27 September 1999 membuat pernyataan protes secara tertulis ditandatangani 448 warga yang disampaikan ke kelurahan, kecamatan hingga ke walikota Jakarta Timur. Bahkan pada 2 November lalu warga berunjuk rasa di depan kantor Wali Kota Jakarta Timur dengan membawa bukti rekaman video, data tertulis, dan brosur yang menunjukkan langkah Doulos dalam pengkristenan. Bahkan pada tanggal 5 November 1999 Walikota Jaktim mengharapkan pengurus Doulos menghentikan semua kegiatannya.

Oleh karena itu, dalam siaran persnya, KISDI menyebut dapat memahami serbuan itu dan tidak menyalahkan secara membabi buta begitu saja —apalagi mengutuk— tindakan saudara-saudara yang kehilangan kendali emosinya lantaran sekian lama telah terprovokasi oleh para provokator berkedok agama Kristen (Tekad, idem). Senada dengan itu, Peneliti LIPI Dr. Indria Samego menyebut bahwa harus ada klarifikasi tentang latar belakang dan proses terjadinya pengrusakan bahkan pembunuhan di sana.

Tentu peristiwa tersebut bisa mempertajam konflik yang selama ini terjadi di antara berbagai kelompok masyarakat di negeri ini, khususnya antara umat Islam yang mayoritas dan pemeluk Kristen yang minoritas. Oleh karena itu, mencari akar masalah dari semua itu adalah langkah awal untuk membuat penyelesaian secara keseluruhan.

SIAPA DOULOS ?

Doulos adalah kelompok Kristen sekte Pentakosta yang didirikan pada tahun 1985 (setelah masa inisiasi selama 10 tahun) oleh seorang dokter lulusan UKI Royandi Hutasoit dengan misi mendunia dan target khusus menginjilkan 125 suku di Indonesia, bukan suku terasing tetapi suku-suku yang terkenal sebagai suku yang beragama Islam seperti Aceh, Mandailing, Minangkabau, Banten, Betawi, Jawa, Madura, Banjar, Bugis, Makassar, Gorontalo, Sasak, Bima, dll.

Untuk mencapai misi itu pada tahun 2000 Doulos mencanangkan berbagai program penginjilan dengan corak milenium, misalnya Jericho 2000 untuk mengkristenkan tanah pasundan Jawa Barat yang berpenduduk 35 juta jiwa yang terkenal banyak pesantrennya itu. Sedangkan untuk menginjilkan wilayah Jawa Timur, Doulos membuat program Karapan 2000. Untuk menginjilkan Kalimantan, mereka membuat program Mandau 2000. Doulos pun telah memiliki 2500 orang misionaris terlatih dan akan mencetak 200 ribu misionaris. Data selengkapnya dari kelompok gerakan pemurtadan umat Islam Indonesia ini dapat dilihat dengan jelas dalam situs berbahasa Inggris mereka di internet: www.doulos.or.id.

Yang menyedihkan, gerakan kristenisasi ekstrem radikal Doulos tersebut ternyata bermarkas di wilayah Betawi yang nyaris penduduknya 100% kaum muslimin.

MODUS KRISTENISASI ALA DOULOS

Sebagaimana kelompok kristen lain yang melakukan kegiatan kristenisasi di negeri-negeri Islam —termasuk Indonesia— Doulos menggunakan metode pendekatan pembauran dengan warga muslim dengan modus-modus kegiatan yang bisa mereka terima dan tidak menimbulkan sikap apriori sejak awal. Para mahasiswa Sekolah Tinggi Teologi (STT) Doulos di Cipayung mengadakan kursus bahasa Inggris untuk para remaja di lingkungan Betawi itu. Melalui acara itulah mereka menanamkan ajaran Doulos. Para staf dan mahasiswa STT Doulos menggunakan atribut, misalnya topi dan baju, yang dikenal umum sebagai simbol Islam. Pemimpin Doulos, Royandi Hutasoit selalu memakai kopiyah. Bahkan dia mengatakan peci itu ampuh untuk penginjilan (Tekad, idem). Dan dalam lembaran dakwah yang mereka sebut "Dakwah Ukhuwah", seruan dimulai dan diakhiri dengan "Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh" tetapi ternyata isinya kristenisasi (Monitor, No. 27 Tahun 01 Kamis 23-29 Desember 1999).

Di samping itu, mereka biasa mengadakan pengobatan gratis, program beasiswa dan anak asuh, serta pembagian sembako. Ivonne Kaloh, sekretaris Yayasan Doulos dalam wawancara dengan Tekad (idem) —ketika ditanya apa yang dilakukan oleh Yayasan Doulos kepada masyarakat Cipayung secara khusus— mengatakan, 'Kami mendatangi rumah-rumah penduduk untuk memberi penyuluhan baik kesehatan dan pendidikan. Kalau ada anak yang tidak mampu membayar uang sekolah, kami turut membantu. Begitu juga kepada yang sakit, kami melakukan pengobatan cuma-cuma. Masih ada juga pembagian sembako dan makanan. Misalnya kami pernah membagikan makanan kepada mereka tiga kali sehari selama tiga hari berturut-turut. Dan masih banyak lagi bantuan yang kami berikan, termasuk pada hari Lebaran'.

Ketika ditanya apa memang ada program Kristenisasi oleh Doulos, Ivonne mengatakan, 'Melihatnya begini. Seseorang menjadi Kristen itu tidak mungkin karena paksaan. Itu merupakan kerja roh kudus. Kalau roh kudus bekerja, walaupun sekerasnya hati kita, maka ia akan mengikuti roh kudus. Jadi kita tidak pernah mengadakan kristenisasi. Tetapi kalau memang ada yang ingin jadi Kristen, akan kita bantu. Itu adalah hak semua orang untuk menyebarkan agama. Kita akan perkenalkan siapa itu Tuhan Yesus. Pernah ada kasus wanita yang datang ke sini katanya ditawarkan oleh kami sebesar 10 juta. Buat apa kami melakukan hal itu, apalagi wanita itu nenek-nenek. Kalau misalnya yang ditawarkan itu ulama, mungkin ada pengaruhnya'.

Dari ungkapan pengurus tersebut, sekalipun dia mengatakan tidak melakukan Kristenisasi, jelas bahwa Doulos melakukan kegiatan Kristenisasi. Dan dengan sasaran kaum muslimin di Betawi yang terkenal cukup taat dalam beragama Islam, maka jelaslah kegiatan Kristenisasi itu adalah melakukan gerakan pemurtadan terhadap kaum muslimin. Inilah akar masalah sebenarnya dari kasus Doulos!

HUKUM ISLAM TENTANG KRISTENISASI DI NEGERI ISLAM

Jelaslah bahwa aktivitas Kristenisasi di negeri Islam adalah berarti gerakan pemurtadan kaum muslimin.

Murtad sendiri dalam pandangan Islam adalah suatu kemaksiatan yang paling besar yang akan sangat berakibat buruk bagi yang bersangkutan, baik di dunia maupun di akhirat. Allah SWT berfirman:

ÑjaàAË BÎÃf»A Ÿ ÁÈ»BÀ§C OñJY ¹×»ËD¯ j¯B· ÌÇË OÀί ÉÄÍe ŧ Á¸Ä¿ efMjÍ Å¿Ë

ÆËf»Ba BÈί ÁÇ iBÄ»A LBZuC ¹×»ËCË

"Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya". (Qs. Al Baqarah 217).

Dan Nabi secara tegas menjatuhkan sanksi hukuman mati bagi orang-orang yang murtad manakala tidak mau kembali setelah diminta bertaubat dan diberi tempoh selama tiga hari. Beliau saw. bersabda:

Ê̼N³B¯ ÉÄÍe ¾fI Å¿

"Barang siapa yang mengganti agama (Islam)nya (dengan agama lain), maka (hukumannya adalah) bunuhlah dia....".

Dengan demikian jelaslah bahwa segala upaya yang mengantarkan kepada murtadnya seorang muslim tidak dapat dibenarkan dan harus dicegah. Dan haram hukumnya bagi kaum muslimin membiarkan segala bentuk pemurtadan dan kegiatan yang mengarah kepada pemurtadan terhadap kaum muslimin.

Allah SWT pun selalu mengingatkan kepada kita agar mewaspadai hal itu sebagaimana firman-Nya:

ÁÈN¼¿ ©JNM ÓNY ÔiBvÄ»A ÜË eÌÈλA ¹Ä§ ÓyjM Å»Ë

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga kamu mengikuti agama mereka...." (Qs. Al Baqarah 120).

Juga firman-Nya :

A̧BñNmA ÆG Á¸ÄÍe ŧ Á·ËejÍ ÓNY Á¸Ã̼MB´Í ÆÌ»AlÍ ÜË

"Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup" (Qs. Al Baqarah 120).

KEWAJIBAN NEGARA MENJAGA AGAMA RAKYAT KAUM MUSLIMIN

Untuk melindungi kaum muslimin dari bahaya serangan orang-orang kafir yang punya misi memurtadkan rakyat muslim, maka negara harus memberikan perlindungan menyeluruh. Sebab negara dalam hal ini dipersonifikasikan dengan kepala negara atau khalifah adalah berkewajiban memelihara rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak akan tugasnya. Nabi bersabda: "Imam adalah laksana penggembala dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipeliharanya". Dan dalam menghadapi serangan pihak luar, maka kepala negara atau khalifah harus melindungi keamanan rakyatnya. Nabi bersabda:

ÊÕAiË Å¿ ½MB´Í ÒÄU ÂB¿âA

"Imam itu laksana perisai, (umat) diperangi dari belakangnya".

Dan dalam kaitan dengan serangan terhadap Islam dan kaum muslimin, maka kepala negara atau khalifah wajib melindunginya dengan menghilangkan segala bentuk aktivitas propaganda ajaran selain Islam di negeri-negeri Islam.

Imam Al Mawardi dalam Al Ahkam Ash Shulthaniyah halaman 5 berkata:

"Imamah itu ditetapkan sebagai khilafah (penggganti) kenabian dalam pemeliharaan agama dan pengaturan dunia dengannya".

Imam Faqih Siyasi Al Mawardi, dalam kitabnya Al Ahkamush Shulthaniyah, hal. 15-16 menyebut kewajiban kepala negara adalah:

Pertama, memelihara agama dalam masalah-masalah ushul (pokok) yang telah disepakati oleh salaful umat. Kalau sekiranya ada seseorang yang mempunyai syubhat (kesamaran), maka dijelaskan kepadanya hujjah dan diterangkan kepadanya mana yang benar, dan kemudian dia diberi sanksi sesuai denan ketentuan hak-hak dan hudud, agar agama tetap terpelihara dari kerusakan dan agar umat tercegah dari kesesatan.

Kedua, menerapkan hukum-hukum di antara orang-orang yang berselisih dan menghentikan sengketa di antara mereka, sampai keadilan dapat terwujud sehingga sorang yang zhalim tak akan dapat berbuat aniaya dan seorang yang dizhalimi tak akan dilemahkan.

Ketiga, menjaga negeri dan berusaha menjaga stabilitas, agar orang-orang dapat bekerja dan bepergian dengan aman.

Keempat, menegakkan hudud agar apa-apa yang diharamkan Allah tidak dilanggar, memelihara hak-hak rakyat agar tidak lenyap dan tersia-sia.

Kelima, membentengi perbatasan dengan persenjataan dan kekuatan yang mampu menolak musuh, sehingga musuh-musuh tak dapat meraih kemenangan dengan semena-mena yang akan menjadi sarana untuk melanggar yang haram dan menumpahkan darah seorang muslim atau mu'ahid.

Keenam, melancarkan jihad terhadap musuh Islam setelah dilakukan dakwah hingga dia masuk Islam atau menjadi ahludz dzimmah.

Ketujuh, memungut fai' dan zakat sesuai yang telah diwajibkan syara', baik yang berdasarkan nash maupun ijtihad tanpa menggunakan kekerasan.

Kedelapan, menentukan besarnya pemberian dan harta apa saja yang berasal dalam Baitul Mal tanpa berlebihan atau berkekurangan, serta memberikannya pada waktunya tanpa mendahuluinya ataupun menundanya.

Kesembilan, mempercayakan harta kepada orang-orang yang dapat dipercaya dan menyerahkan kepada orang-orang yang memberi nasehat, dan mewakilkan harta tersebut kepada mereka agar tugas-tugas dapat dilaksanakan dengan baik dan harta-harta dapat terpelihara.

Kesepuluh, khalifah mengawasi sendiri pelaksanaan berbagai tugas, dan mengontrol keadaan yang ada, agar dia memperhatikan pemeliharaan urusan umat dan penjagaan umat (agama), dan dia tidak boleh menyerahkan urusan tanpa ada pengawasan terhadap negeri ataupun rakyat sebab terkadang orang yang dipercaya bisa berkhianat dan pemberi nasehat bisa menipu.

Sedangkan As Subki dalam kitabnya Mu'idun Ni'am Wa Mubidun Niqam halaman 16 berkata :

"Di antara tugas-tugas Khalifah (Sulthan) adalah mempersiapkan pasukan dan melaksanakan kewajiban jihad untuk meninggikan kalimat Allah, sebab Allah tidak menjadikan Khalifah berkuasa atas kaum muslimin untuk menjadi pemimpin yang hanya makan, minum, dan beristirahat, melainkan pemimpin yang menolong agama dan meninggikan kalimat-kalimat-Nya. Maka menjadi tugasnya untuk tidak membiarkan orang kafir mengingkari nikmat-nikmat Allah dan tidak beriman kepada Allah dan Rasul-Nya".

KHATIMAH

Jelaslah bahwa Kristenisasi adalah salah satu bentuk serangan musuh-musuh Islam terhadap Islam dan kaum muslimin yang harus dicegah dan ditolak. Manakala umat memiliki pemahaman Islam yang kuat, maka makar apapun yang dilakukan misi Kristenisasi tak akan berhasil. Namun negara berfungsi membina pemahaman umat dan menghilangkan segala faktor eksternal yang cenderung menggerogoti aqidah umat. Jika itu terjadi, maka tak akan mungkin muncul tragedi Doulos, karena orang-orang non muslim yang ada di negeri Islam tidak diperkenankan mendakwahkan agamanya kepada kaum muslimin. Wallahu a'lam bisshawab! n