"Komentar Gus Mad"
Menkumdang Yusril mengusulkan Aceh sebagai Negeri Aceh Darussalam.
Apapun namanya, yang penting terapkan hukum Islam untuk seluruh aspek kehidupan di seluruh negeri
(QS. Al Maidah 49)Pimpinan GAM Tengku Hasan Tiro melobi PBB dan AS dalam menyelesaikan masalah Aceh.
Tengku ini bagaimana? Bukankah seorang muslim pantang bertahkim kepada thoghut macam AS itu
(QS. An Nisa 59, 60, 65)?Mantan Menlu AS Henry Kissinger yang Yahudi itu diminta Gus Dur untuk menjadi penasihatnya dalam bidang politik, sosial, dan budaya.
Gus, bukankah Allah SWT melarang kaum muslimin menjadikan orang Yahudi sebagai teman akrabnya
(QS. Ali Imran 118; Al Maidah 51).Edisi 093
36 JUTA RAKYAT NGANGGUR!!!
Angka pengangguran di Indonesia sangat memprihatinkan, 39% dari angkatan kerja, yakni sekitar 36 juta orang! Menurut penuturan Menaker Bomer Pasaribu, dari jumlah itu terdapat 5,1 juta orang tergolong pengangguran terbuka (bekerja kurang dari satu jam per minggu), 26 juta benar-benar sedang cari kerja, dan sisanya adalah pengangguran terselubung, yakni bekerja kurang dari 35 jam dalam seminggu (Kompas, 26/2/2000).
Di samping itu, setiap tahun ada sebanyak 2,5 juta sampai 3,5 juta pekerja baru yang masuk pasar tenaga kerja. Dan estimasi lain menyebutkan bahwa kaum pengangguran sudah mencapai sekitar 50 juta jiwa, sebesar 54 persen dari total angkatan kerja. Sungguh angka yang dramatis!
Bukan sekedar itu. Tingkat pendapatan sebagian besar penduduk Indonesia sangat rendah. Sebab, dengan keterampilan dan pendidikan yang sangat rendah (77,4% berpendidikan SD/SMP) upah mereka yang bekerja umumnya masih sangat rendah. Hingga tahun 2000, konsep upah minimum regional (UMR) masih lebih rendah dari kebutuhan hidup minimum (KHM) untuk seorang pekerja lajang. Bagaimana pula mereka yang sudah menikah, terlebih-lebih sudah memiliki anak. Ujungnya, jumlah orang fakir miskin semakin bertambah.
Kenapa bisa begitu banyak pengangguran, tanggung jawab siapakah mereka, dan apa solusinya, merupakan analisa dari tulisan ini. Tentu saja dengan persepsi Islam.
Mengapa menganggur ?
Sebenarnya, banyaknya pengangguran ini paling tidak berpangkal pada tiga hal. Pertama, banyaknya angkatan kerja baru yang setiap tahun mengalir, namun tidak tertampung dalam dunia kerja. Keadaan demikian yang berlangsung terus menerus menghasilkan tumpukan pengangguran. Ditambah lagi dengan persoalan kedua, yaitu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi mereka yang memang sebelumnya bekerja. Dan ketiga, tidak dapat berusaha mandiri akibat tidak punya modal atau lahan.
Persoalan pertama dimungkinkan karena tidak seimbangnya penawaran tenaga kerja dengan kebutuhan. Baik karena sedikitnya kesempatan kerja, ataupun tidak sesuainya keahlian yang ditawarkan oleh pencari kerja dengan keahlian yang diperlukan oleh dunia kerja. Tentu hal itu merupakan dampak dari kebijakan yang mendahulukan pertumbuhan ekonomi daripada pemerataan. Sehingga yang tumbuh bukanlah perkembangan ekonomi rakyat banyak, melainkan konglomerasi oleh segelintir orang.
Selain itu, dunia pendidikan yang tidak menukik kepada persoalan praktis yang diperlukan dalam kehidupan hanya akan memperparah banyaknya pengangguran. Apalagi pendidikan yang serba tanggung. Memahami kerangka teoritis setengah-setengah, keahlian praktis pun setengah-setengah. Ujungnya, ke sini tidak ke sana pun tidak. Muara semua ini adalah pengangguran.
Sementara itu, krisis moneter dan ekonomi sekarang ini telah menimbulkan kelesuan ekonomi dalam segala sektor. Hutang yang harus ditanggung perusahaan, investasi yang minim, harga bahan baku yang melonjak, produksi yang mandek, dan daya beli masyarakat yang menurun memunculkan masalah pada perusahaan yang ada. Akhirnya, dengan alasan rasionalisasii terjadilah pemutusan hubungan kerja. Selama krisis moneter sekarang saja, menurut Kompas (26/2/2000), tercatat sekitar 3 persen dari sekitar 85 juta orang pekerja atau sekitar 2,5 juta orang kehilangan pekerjaan.
Restrukturisasi ekonomi yang dilakukan oleh IMF, bukan menyelesaikan masalah, justru menimbulkan mala petaka: industri bangkrut, pengangguran meningkat, pendapatan turun, harga meroket, dominasi ekonomi asing merajalela!
Dampak dari semua ini adalah bertambahnya penduduk miskin dan semakin parahnya problematika sosial. Pencurian, perampokan, pelacuran merajalela. Dagang VCD porno, penerbitan bermuatan seks menjadi profesi baru. Berbagai jenis judi yang dulu dilarang, kini marak kembali.
Tanggung Jawab Siapa ?
Islam menetapkan bahwa pemenuhan dan kesejahteraan hidup manusia adalah tugas individu itu sendiri, yakni dengan bekerja. Banyak sekali firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW yang menegaskan hal ini. Misalnya, firman Allah SWT:
ÝóÇãúÔõæÇ Ýöí ãóäóÇßöÈöåóÇ æóßõáõæÇ ãöäú ÑöÒúÞöåö
"
Maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezkinya.” (QS. Al Mulk 15).Dalam memaknai ayat ini, Imam Ibnu Katsir (Tafsirul Quranil ‘Azhim, IV, hal. 478) menyatakan: ‘Maksudnya, bepergianlah kamu semua ke daerah di bumi manapun yang kalian kehendaki, dan bertebaranlah di berbagai bagiannya untuk melakukan beraneka ragam pekerjaan dan perdagangan!’
Rasulullah SAW bersabda:
ãÇóÃóßóáó ÃóÍóÏñ ØóÚóÇãÇð ÞóØ ÎóíúÑðÇ ãöäú Ãóäú íóÃóßõáó ãöäú Úóãóáö íóÏöåö
“Tidaklah seorang di antara kamu makan suatu makanan lebih baik daripada memakan hasil keringatnya sendiri” (HR Baihaqi)
Bahkan Rasulullah pernah mencium tangan Sa’ad bin Mu’adz ra tatkala beliau melihat bekas kerja pada tangan Mu’adz. Seraya beliau bersabda:
ßóÝøóÇäö íõÍöÈøõåõãóÇ Çááåõ ÊóÚóÇáóì
“(Ini adalah) dua tangan yang dicintai Allah Ta’ala
”Jelas, Islam mewajibkan kepada individu masing-masing dengan bekerja. Jika ia tidak mendapat pekerjaan, padahal ia mampu untuk itu, maka tanggung jawab negaralah untuk menyediakannya. Rasulullah SAW bersabda:
ÇóáÅöãóÇãõ ÇáøóÐöíú Úóáóì ÇáäøöÇÓö ÑóÇÚò æóåõæó ãóÓúÆõæúáñ Úóäú ÑóÚöíøóÊöåö
“Seorang Imam adalah pemelihara urusan rakyat, dan ia akan diminta pertanggungjawaban terhadap masalah rakyatnya”
(HR. Bukhari dan Muslim).Lebih detail, Rasulullah SAW secara praktis senantiasa berupaya memberikan peluang kerja bagi rakyatnya. Suatu ketika Rasulullah memberi dua dirham kepada seseorang. Kemudian beliau bersabda:
“Makanlah dengan satu dirham, dan sisanya, belikanlah kapak, lalu gunakan kapak itu untuk bekerja!” (Abdul Aziz Al Badri, idem).
Ketika Khalifah Umar r.a. mendengar jawaban orang-orang yang berdiam di masjid di saat orang sibuk bekerja bahwa mereka bertawakkal, beliau berkata:
“Kalian adalah orang-orang yang malas bekerja, padahal kalian tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan perak.”
Kemudian Umar ra. mengusir mereka dari masjid, tetapi memberi mereka setakar biji-bijian. Beliau katakan pada mereka: “Tanamlah dan bertawakkallah kepada Allah!”
Dari sini, Imam Ghazali rahimahullah menyatakan bahwa wajib atas Waliyul amri (pemerintah) memberi sarana-sarana pekerjaan kepada para pencari kerja. Menciptakan lapangan kerja adalah kewajiban negara dan merupakan bagian dari tanggung jawabnya terhadap pemeliharaan dan pengaturan urusan rakyat. Itulah kewajiban yang telah ditetapkan oleh Allah SWT sebagai Dzat pembuat aturan hidup. Jelaslah, problematika pengangguran pertama kali terdapat di pundak negara. Dengan demikian, para pemimpin yang takut akan siksa Allah SWT akan berupaya untuk menuntaskannya. Bukan sebaliknya, menjadikan kedudukan dan jabatan untuk menjadi penguasa sekaligus pengusaha.
Lantas, Bagaimana ?
Islam mendorong setiap manusia untuk bekerja dan meraih kemajuan material. Untuk itu secara individual, setiap orang perlu memiliki keterampilan dan keahlian. Orang yang bertugas dalam suatu pekerjaan harus memahami dan menguasai kecakapan dan keahlian di bidangnya. Bila suatu pekerjaan dilakukan oleh orang yang tidak tepat atau bukan ahlinya, berarti tinggal menunggu kehancurannya. Berkaitan dengan hal ini, Imam Musmeriwayatkan sebuah hadits berasal dari Abu Dzar ra. Yang mengatakan sebagai berikut:
“Ya Rasulullah, apakah anda tidak berkenan mengangkat diriku sebagai pemimpin wilayah? Rasulullah SAW menjawab seraya menepuk-nepkedua bahuku: ‘Hai Abu dzar, anda seorang yang lemah, sedangkan tugas itu adalah suatu amanat yang akan membuat orang menjadi hina dan menyesal pada hari kiamat, kecuali jika ia mampu menunaikan hak dan kewajiban yang dipikulkan kepadanya."
Hadits ini, sekalipun berkaitan dengan kasus Abu dzar, namun pernyataan ‘kecuali jika ia mampu menunaikan hak dan kewajiban yang dipikulkan kepadanya’ menunjukkan makna umum dalam segala jenis pekerjaan. Dalam kaitannya dengan perkara ini, negara bertugas untuk menyediakan sarana dan prasarana baik formal maupun non formal untuk meningkatkan sumberdaya manusia ini.
Perhatian Rasulullah SAW sebagai kepala negara terhadap persoalan sumberdaya manusia ini demikian besar. “Menuntut ilmu wajib bagi setiap muslim, walaupun sampai ke negeri Cina,” demikian sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi. Selain itu, tindakan-tindakan konkrit beliau seperti keputusan beliau terhadap tawanan perang Badar. Mereka bisa bebas dengan syarat masing-masing mengajari 10 orang muslim baca tulis. Juga, tindakan beliau mengirim 2 sahabat, Urwah Ibnu mas’ud dan Ghailan Ibnu Maslaman ke kota Jarasy di Yaman untuk mempelajari pembuatan senjata Dabbabah (serupa tank yang terbuat dari kayu dan kulit) untuk menerobos benteng lawan (Sirah Ibnu Hisyam, II, hal. 478).
Secara sistemik, pemerintah bertanggung jawab untuk mendatangkan investasi yang halal untuk dikembangkan di dalam sektor riil. Sebaliknya, negara tidak mentolerir sedikit pun berkembangnya sektor non riil seperti perdagangan uang, muamalah riba dalam perbankan, dan bursa saham. Sebab, hanya dengan sektor riil inilah penyediaan lapangan kerja akan tercapai.
Sebaliknya, sektor non riil hanyalah menyebabkan beredarnya uang hanya di antara orang kaya saja serta tak ada hubungannya dengan penyediaan lapangan kerja. Lebih dari itu, riba dan bursa saham tersebut haram menurut hukum Allah SWT. Firman Allah SWT tentang riba:
ÇáøóÐöíäó íóÃúßõáõæäó ÇáÑøöÈóÇ áÇó íóÞõæãõæäó ÅöáÇøó ßóãóÇ íóÞõæãõ ÇáøóÐöí íóÊóÎóÈøóØõåõ ÇáÔøóíúØóÇäõ ãöäó ÇáúãóÓøö Ðóáößó ÈöÃóäøóåõãú ÞóÇáõæÇ ÅöäøóãóÇ ÇáúÈóíúÚõ ãöËúáõ ÇáÑøöÈóÇ æóÃóÍóáøó Çááøóåõ ÇáúÈóíúÚó æóÍóÑøóãó ÇáÑøöÈóÇ Ýóãóäú ÌóÇÁóåõ ãóæúÚöÙóÉñ ãöäú ÑóÈøöåö ÝóÇäúÊóåóì Ýóáóåõ ãóÇ ÓóáóÝó æóÃóãúÑõåõ Åöáóì Çááøóåö æóãóäú ÚóÇÏó ÝóÃõæáóÆößó ÃóÕúÍóÇÈõ ÇáäøóÇÑö åõãú ÝöíåóÇ ÎóÇáöÏõæäó
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan, lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berpendapat sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
(QS Al Baqarah: 275).Adapun berkaitan dengan bursa saham, Syekh Taqiyuddin An-Nabhani dalam bukunya Nizhamul Iqtishadi fil Islam menyebutkan argummentasi-argumentasi syar’I tentang batilnya akad dalam bursa saham tersebut. Dan karenanya termasuk dalam perkara yang diharamkan.
Selain itu negara bertanggung jawab untuk menghukum penjahat ekonomi. Investasi sering kali terhalangi hanya karena adanya kejahatan ekonomi yang dibiarkan. Oleh karena itu, Islam menetapkan pelanggaran dibidang ekonomi akan terkena hukum hudud (pelanggar hak Allah dan hukumannya sesuai nash), jinayat (pelanggar badan orang lain), ta’zir (pelanggar hak Allah, tetapi hukumannya belum ditentukan secara spesifik dalam nash) maupun mukhalafah (pelanggar ketentuan daulah Islamiyah).
Bagi mereka yang punya kemampuan tetapi tidak memiliki lahan ataupun modal pemerintah memberikan milik negara kepada mereka sebagai modal, atau lahan untuk diolah. Itulah yang dalam syariat Islam dengan iqtha’, yaitu pemberian negara kepada rakyat yang diambilkan dari harta baitul mal dalam rangka memenuhi hajat hidup atau memanfaatkan pemilikannya. Berkaitan dengan masalah ini Umar bin Khaththab telah memberikan kepada para petani di Iraq harta baitul mal yang bisa membantu mereka menggarap tanah pertanian serta memenuhi hajat hidup mereka tanpa meminta imbalan apapun dari mereka. Dengan demikian para petani yang tidak memilik lahan atau modal dapat mengerjakan lahan yang diberi oleh pemerintah tersebut sehingga tercipta lapangan kerja baru secara mandiri untuk mereka.
Negara juga dapat mengambil tanah yang telah ditelantarkan selama tiga tahun, seperti yang telah dilakukan oleh Rasulullah saw ketika berada di Madinah. Demikian pula apa yang dilakukan oleh Abu Bakr dan Umar. Lalu lahan tersebut diserahkan petani yang mampu mengelolanya sehingga tanah tetap produktif.
Khatimah
Hal-hal tersebut tidak akan dapat terlaksana bila para pelaksananya (kaum Birokrat) berkepribadian rusak. Oleh karena itu hal tersebut baru akan dapat berjalan dengan baik apabila sistem yang diterapkan adalah sistem Islam dan pelaksananya juga orang-orang yang betul-betul takut kepada Allah dan merindukan bertemu dengan-Nya dalam keadaan ridha dan diridhai oleh-Nya. Itulah saat tegaknya daulah khilafah Islamiyah.