"Komentar Gus Mad"

Ada hakim agung yang diadukan memalsukan vonis.

Kata nabi ada tiga macam hakim, satu masuk surga, dua masuk neraka.

Seluruh anggota F-PDIP di DPRD Medan mundur karena diduga terlibat politik uang.

Dari sononya, politik uang memang bagian yang tak terpisahkan dari sistem demokrasi.

Edisi 096

KEBIJAKAN HARGA GABAH YANG GEGABAH

Pemerintah seperti diungkapkan oleh Menteri Pertanian Muhammad Prakosa, tak lagi mengimpor beras selama tahun 2000. Penghentian impor beras ini dilakukan guna mengamankan harga gabah petani yang yang jatuh hingga di bawah harga dasar gabah (Republika, 21 Maret 2000). Namun Prakosa menjelaskan bahwa kebijakan menghentikan impor beras itu hanya berlaku bagi Bulog yang merupakan lembaga pemerintah dan tidak berlaku bagi pengimpor swasta. Hanya saja, pemerintah menerapkan tarif bea masuk impor sebesar 30% untuk mengurangi minat importir. Memang, panen raya tahun ini menjadi persoalan bagi petani lantaran stok beras dalam negeri melebihi kebutuhan. Hal ini diperparah oleh masih melimpahnya stok beras impor tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 1998 saja impor beras mencapai 5 juta ton. Sementara itu, para importir swasta pun terus mengimpor beras dengan maksud untuk menghapus monopoli Bulog. Semua ini mengakibatkan suplai beras dalam negeri menjadi demikian melimpah. Konsekuensinya, harga beras menjadi lebih murah. Petani pun kalang kabut. Lebih dari itu, beras impor justru lebih murah harganya daripada beras produksi dalam negeri. Walhasil, harga beras dalam negeri semakin anjlok. Keadaan anjloknya harga beras ini turut menyeret harga gabah menjadi anjlok pula. Akhirnya, petani (baik pengusaha maupun buruh tani) pun menjerit!

Sekalipun pemerintah menentukan harga dasar gabah, justru realitas harga di lapangan malah lebih rendah dari harga dasar tersebut. Oleh karena itu, logis bila pemerintah justru khawatir dengan dampak buruk turunnya harga beras dan gabah tersebut. Sebab, ini menyangkut kurang lebih 22 juta petani yang merupakan profesi mayoritas di negeri ini. Andaikan tiap petani memiliki satu istri dan 2 orang anak saja, berarti hal ini menyangkut 88 juta orang dari total penduduk 210 juta orang. Atau 42 % penduduk Indonesia.

Bagaimana sesungguhnya permasalahan naik turunnya harga gabah ini? Apa dampaknya bagi para petani maupun masyarakat konsumen? Sejauh mana efektivitas harga dasar gabah yang ditetapkan pemerintah? Bagaimana pula bila diserahkan kepada mekanisme pasar? Apakah solusi dari permasalahan-permasalahan yang timbul? Tulisan ini menganalisisnya dan menyodorkan alternatif solusi yang digali dari syariat Islam.

Dampak Turunnya Harga Gabah

Yang pertama kali merasakan dampak negatif turunnya harga gabah jelas petani. Bagaimana tidak, biaya produksi gabah petani sekitar Rp 1.300/kg kualitas gabah kering giling. Biaya produksi yang tinggi, komponen pupuk. Sementara, harga dasar gabah yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 1.020/kg. Apalagi, saat ini harga gabah di tingkat petani mencapai 600-800/kg. Jadi, paling tidak kerugian petani 700-500/kg.

Berkaitan dengan hal ini, muncul beberapa pertanyaan. Kenapa petani rugi? Kebijakan harga pupuk? Kenapa masukan teknologi justru membikin rugi? Kenapa beras impor justru lebih murah? Biaya produksi mereka murah? Apakah mereka juga jual rugi? Ataukah mereka memiliki rahasia keuntungan di balik murahnya harga beras mereka?

Menyangkut persoalan ini perlu ditempuh beberapa solusi. Di antaranya, turunkan biaya produksi khususnya pupuk. Hapuskan bunga pinjaman, sebab riba merupakan barang haram sekaligus sumber kebobrokan sosial-ekonomi. Berikan sebagian harta negara kepada petani kurang mampu sebagai modal. Berantas praktek lintah darat yang membelenggu petani dengan utang. Hilangkan sistem ijon. Tingkatkan pembinaan petani dengan organisasi penyuluhan dan pembinaan yang benar.

Berkaitan dengan perkara ini, Khalifah Umar r.a. pernah memberikan subsidi dari Baitul Maal, sarana produksi pertanian dan makanan sebelum panen kepada para petani di Irak tanpa diminta membayarnya kembali.

Selain dampak negatif, turunnya harga gabah/beras memberi dampak positif bagi seluruh warga negara yang mengkonsumsi beras. Dengan beras murah tidak akan ada yang kelaparan. Jika rakyat mudah mendapatkan bahan makanan, tak akan ada gejolak sosial.

Hanya saja, jika kerugian petani tak diperhatikan, berarti penguasa telah menzhalimi mereka. Selain itu, bila mereka mogok tanam padi pada musim berikutnya, lalu pemerintah dengan pertimbangan efisiensi tetap mengimpor beras murah, atau pemerintah berhenti mengimpor dengan tetap membiarkan importir swasta mengimpor beras tanpa pemerintah membeli gabah/beras petani, lalu akhirnya petani mogok terus, sehingga sawah ladang pun ditinggalkan petani karena beralih profesi, maka semua itu akan bermuara pada kerawanan pangan. Hal ini akan benar-benar menjadi krisis manakala terjadi embargo ekonomi dari luar negeri. Kasus Irak memberikan gambaran bagaimana keparahan suatu negeri yang produksi pangan dalam negerinya lemah mendapat embargo ekonomi. Padahal, embargo ekonomi dari AS lewat PBB dengan mengatasnamakan hak asasi manusia (HAM) dapat dijatuhkannya kapan saja kepada negeri-negeri muslim. Jadi, adalah tugas penguasa untuk mengatur urusan rakyatnya sedemikian rupa hingga konsumen mendapatkan harga beras murah, dan petani pun memperoleh keuntungan.

Harga Patok versus Mekanisme Pasar

Salah satu cara yang diharapkan dapat melindungi petani adalah dipatoknya harga dasar gabah (HDG) oleh pemerintah. Namun, hal ini ternyata tak dapat mengerem laju anjloknya harga gabah di pasaran.

Memang, secara teoritis, dengan adanya harga dasar gabah diharapkan harga gabah petani tetap terjaga. Tetapi, realitasnya tidak selalu sesuai harapan. Seperti yang terjadi sekarang, HDG saat ini ternyata di bawah biaya produksi. Kalaupun harga itu ditetapkan di atas biaya produksi, sementara ada alternatif lain —misalnya beras impor— yang lebih murah niscaya para pembeli tidak akan membeli beras/gabah petani. Akhirnya, harga gabah/beras pun anjlok juga. Sementara itu, pada saat tidak ada impor gabah/beras, petani lebih cenderung mendapatkan harga minimum sesuai HDG tersebut, tidak dapat menawarkan harga yang lebih tinggi. Sebab, umumnya pembeli —termasuk pemerintah— berpegang pada HDG yang telah dipatok itu. Jadi, penetapan HDG yang semula diharapkan dapat melindungi petani, dalam kenyataannya tidak dapat menolong mereka.

Lepas dari realitas seperti itu, secara i’tiqodiy, Allah SWT dan Rasul-Nya tidak memberi wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan harga dasar atau harga plafon. Sebaliknya, harga dibiarkan terbentuk melalui mekanisme pasar. Ketika Rasulullah SAW didatangi orang-orang karena lonjakan harga yang sangat tinggi agar beliau SAW. menurunkannya, beliau menolaknya dengan mengatakan bahwa:

Åöäøó Çááåó åæ ÇáÎÇáÞ ÇáÞÇÈÖ ÇáÈÇÓØ ÇáÑÇÒÞ ÇáãõÓóÚøöÑõ æ Åäøöí áÃóÑúÌæÃäú ÃáÞí Çááåó æ áÇ íØáÈäí ÃÍÏ ÈãÙáãÉ ÙáãÊõåÇ ÅíÇå Ýí Ïã æ áÇ ãÇá

“Allahlah sesungguhnya yang membuat harga, Penahan, Pembentang, dan Pemberi rizki. Aku berharap agar bertemu kepada Allah, tidak seorang pun yang meminta kepadaku tentang adanya kezhaliman dalam urusan darah dan harta” ( HR. Ashabus Sunan).

Dalam memahami hadits ini, mayoritas ulama sependapat tentang haramnya campur tangan penguasa dalam menentukan harga. Imam Asy Syaukani menyatakan bahwa melindungi kepentingan pembeli bukanlah hal yang lebih penting dari melindungi penjual. Jika melindungi keduanya sama perlunya, maka wajib membiarkan kedua belah pihak menetapkan harga secara wajar di atas keridlaan keduanya. Memaksa salah satu pihak merupakan tindak kezhaliman, dan ini bertentangan dengan firman Allah SWT dalam surat An Nisaa' ayat 29:

íóÇÃóíøõåóÇ ÇáøóÐöíäó ÁóÇãóäõæÇ áÇ ÊóÃúßõáõæÇ ÃóãúæóÇáóßõãú Èóíúäóßõãú ÈöÇáúÈóÇØöáö ÅöáÇ Ãóäú Êóßõæäó ÊöÌóÇÑóÉð Úóäú ÊóÑóÇÖò ãöäúßõãú

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka diantara kamu”.

Berdasarkan hal ini, penguasa tidak dibolehkan Islam menetapkan harga dasar gabah (HDG). Dan, , hukum yang telah ditetapkan oleh Allah SWT pastilah akan bermanfaat bagi kaum muslimin dan seluruh manusia lainnya.

Peran Bulog: Penyangga

Tidak adanya penetapan HDG menyebabkan harga gabah/beras akan berfluktuasi sesuai dengan mekanisme pasar. Saat harga anjlok, petani menderita sementara konsumen bahagia. Sebaliknya, waktu harga gabah/beras tinggi, giliran petani yang senang, sedangkan konsumen mengeluh. Di sinilah mestinya peran pemerintah: menentukan harga kesetimbangan melalui turut campurnya dalam mekanisme pasar. Pada waktu harga beras meroket, dapat saja pemerintah mengimpor. Dan pada saat harga beras jatuh apakah dengan melarang impor beras/gabah?

Penghentian impor beras dapat saja dilakukan oleh pemerintah. Namun, pemerintah tidak boleh melarang warganya untuk mengimpor beras. Hal ini bukan sekedar dikarenakan dapat membuat harga beras lebih murah dan akibatnya menguntungkan konsumen. Lebih dari itu, sebabnya adalah setiap individu rakyat diperbolehkan sepenuhnya melakukan perdagangan luar negeri, baik berupa komoditi barang maupun mata uang. Firman Allah SWT:

æóÃóÍóáøó Çááøóåõ ÇáúÈóíúÚó æóÍóÑøóãó ÇáÑøöÈóÇ

“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS.Al Baqarah 275).

Jual beli dalam ayat ini bersifat umum, mencakup perdagangan dalam negeri maupun luar negeri asalkan barangnya halal. Juga, impor tersebut bukan berasal dari negara musuh yang secara de facto memerangi kaum muslimin.

Bahkan, apabila pelaku bisnis tersebut merupakan warga Daulah Khilafah, baik muslim maupun warga non muslim ahlu dzimmah tidak dikenai bea cukai apapun. Hal ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Ad Darimy, Ahmad, dan Abu Ubaidah dari ‘Uqbah bin Amir, bahwa dia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda:

áÇíÏÎá ÇáÌäøÉ ÕÇÍÈ ãßÓ

“Tidaklah akan masuk sorga orang yang memungut bea cukai”.

Jadi, pemerintahan Islam sekalipun dengan dalih untuk membela kepentingan petani tidak boleh menetapkan apalagi meninggikan bea cukai bagi para importir beras dari kalangan warganya (bea hanya boleh dikenakan kepada eksportir/importir asing sebagai tindakan setimpal manakala negara asing tersebut menarik bea dari warga negara Islam).

Tentu saja cara yang secara syar’iy dapat ditempuh adalah subsidi, baik subsidi konsumen maupun subsidi produsen. Subsidi konsumen diberikan dengan melakukan operasi pasar oleh Bulog (Dolog) sehingga masyarakat dapat membeli beras dengan harga murah. Hal ini pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan dengan menshadaqahkan barang impornya kepada fakir miskin dengan harapan mendapatkan keuntungan 700 kali lipat dari Allah SWT.

Sedangkan, subsidi produsen diberikan dengan cara Bulog membeli gabah dari petani dengan harga yang lebih baik dari harga pasar sehingga harga gabah di pasaran pun terangkat naik.

Kebijakan subsidi itu tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Namun itulah yang harus ditempuh sebagai perwujudan kewajiban memelihara urusan dan kebutuhan rakyat. Nabi saw. bersabda:

“Imam yang ditugasi untuk memimpin masyarakat laksana penggembala, dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya” (HR. Muslim).

Namun dari mana dana itu diperoleh? Menurut Islam, harta milik umum seperti pertambangan tembaga dan emas Freeport di Timika, pertambangan gas di Kaltim, pertambangan minyak Caltex di Riau adalah milik umum (kaum muslimin secara berjamaah) yang harus dikelola oleh pemerintah (tidak diserahkan kepada swasta) untuk dikembalikan lagi hasil dan pendapatannya kepada masyarakat umum. Jadi bukan dibawa lari ke Eropa maupun ke Amerika.

Dan jika dana pemerintah tidak mencukupi, menurut Islam, masyarakat yang tergolong kayalah yang harus bertanggung jawab untuk memikul beban tersebut. Baik dengan memberikan sumbangan ke kas negara (baitul mal) atau penetapan pajak buat mereka untuk menutupi kebutuhan tersebut.

Khatimah

Hukum Islam adalah hukum yang adil. Berpihak kepada produsen, sekaligus konsumen. Hanya saja, harus ditegakkan secara total. Misalnya, harga gabah naik ataupun turun semestinya tidak akan mencemaskan petani manakala pemerintah menjamin kehidupan pokok mereka sebagai warga negara, khususnya jaminan keamanan, pendidikan, dan kesehatan yang semestinya diberikan negara secara gratis.

Namun, pemerintahan yang bagaimana yang bisa mewujudkannya, tentu yang mandiri, tidak tergantung IMF, didukung oleh kaum muslimin sepenuhnya dan menerapkan syari’at Islam seutuhnya sebagai pelaksanaan amanat Allah SWT.

Penerapan syari’at Allah SWT yang dilandasi keimanan dan ketaqwaan akan membuahkan keridloan dan keberkahan. Dia berfirman:

æóáóæú Ãóäøó Ãóåúáó ÇáúÞõÑóì ÁóÇãóäõæÇ æóÇÊøóÞóæúÇ áóÝóÊóÍúäóÇ Úóáóíúåöãú ÈóÑóßóÇÊò ãöäó ÇáÓøóãóÇÁö æóÇáÃóÑúÖö æóáóßöäú ßóÐøóÈõæÇ ÝóÃóÎóÐúäóÇåõãú ÈöãóÇ ßóÇäõæÇ íóßúÓöÈõæäó

“Jika sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertaqwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi, tetapi mereka mendustakan (ayat-ayat Kami) itu, maka Kami siksa mereka disebabkan perbuatannya” (Al A’raf 96).

MAKLUMAT

Dengan ini kami informasikan bahwa mulai awal Muharram 1421H.

Buletin As Salam akan berganti nama menjadi Buletin Al-Islam

Kepada para pembaca, pelanggan, dan donatur, harap maklum.

Hormat kami,

Badan Wakaf AS SALAM