oleh Muhamad Shiroth dan Nur Mohammad Amin
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Depok, 1998
Pendahuluan
Sebelum membahas lebih dalam isi buku "Demokrasi Ekonomi" ini, perlu diutarakan bahwasanya buku ini merupakan hasil seminar sehari yang diselenggarakan oleh DPP-IP-KI (Dewan Pengurus Pusat – Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bekerjasama dengan LEMHANAS pada 17 Desember 1996.
Buku "Demokrasi Ekonomi" ini menuangkan gagasan-gagasan yang membahas, mendalami, dan memahami hakikat demokrasi di bidang ekonomi. Di dalamnya termasuk mengenai apa yang perlu dilaksanakan, ditinjau, atau ditinggalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Demokrasi ekonomi yang sampai saat ini mengandung berbagai permasalahan dalam mewujudkannya, kini semakin tertantang dengan adanya proses globalisasi ekonomi.
Berangkat dari hal-hal tersebut, buku ini mencoba membedah hal-hal yang berkaitan erat dengan hakekat demokrasi di bidang ekonomi. Isi buku ini terbagi menjadi tiga bagian: pertama mengungkapkan Rancangan Ketetapan MPR RI tentang demokrasi ekonomi, kedua mengenai pokok-pokok pikiran tentang demokrasi ekonomi, dan ketiga berisikan lampiran makalah-makalah tentang demokrasi ekonomi dari para pakar.
Kami menyadari bahwasanya karena buku ini merupakan kumpulan-makalah, tentu antara bagian yang satu dengan bagian lainnya kurang mempunyai kesinambungan yang utuh, namun secara komprehensif, buku ini memusatkan pembahasannya pada demokrasi ekonomi.
Bagian Pertama
"Rancangan Ketetapan MPR RI tentang Demokrasi Ekonomi"
Format dari RANTAP ini telah disesuaikan dengan format TAP MPR RI yang biasa digunakan. Menurut hemat kami, isi dari bagian pertama ini lebih bersifat politis-normatif. Hal ini mengacu pada pasal-pasal dalam RANTAP tersebut, misalnya pasal 1: menerangkan tentang defenisi dari istilah-istilah yang terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang merupakan landasan idiel-konstitusional dari demokrasi ekonomi. Istilah-istilah tersebut antara lain adalah sebagai berikut:
Bagian yang paling penting dalam RANTAP ini adalah pada pasal 1 sampai dengan pasal 9. Dalam pasal-pasal tersebut dibahas tentang hakekat demokrasi ekonomi, yaitu tata kehidupan ekonomi yang mengutamakan kemakmuran masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang, menuju tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Di samping itu terdapat pula pembahasan mengenai:
Bagian Kedua
"Pokok-Pokok Pikiran tentang Demokrasi Ekonomi"
Bagian kedua buku ini mengupas secara lebih jauh pembahasannya, mulai dari latar belakang, dasar pemikiran, penjabaran makna demokrasi ekonomi, penjabaran peranan negara, koperasi, BUMN, dan swasta, serta bagaimana mekanisme pasar yang akan diterapkan sehubungan dengan sistem Demokrasi Ekonomi tersebut. Secara sepintas terlihat bahwasanya pembahasan pada bagian kedua buku ini intinya tidak jauh berbeda dengan pembahasan pada bagian pertama, namun pada bagian kedua ini dijelaskan dan dikupas secara lebih dalam pembahasannya.
Latar Belakang
Struktur perekonomian Indonesia selama masa pemerintahan orde lama masih dalam keadaan yang sangat buruk, sebagai akibat dari berbagai pergolakan yang harus dihadapi, yang telah menimbulkan instabilitas di bidang politik. Dihadapkan pada kenyataan tersebut, pemerintah waktu itu disibukkan dengan lebih banyak urusan politik, sehingga terumus ke dalam kebijaksanaan "politik sebagai panglima". Dengan menganut kebijaksanaan yang demikian itu , maka pertumbuhan ekonomi hanya mencapai rata-rata 1,4% per tahun dan angka inflasi mencapai 650% per tahun.
Berangkat dari latar belakang tersebut, pemerintahan orde baru mencanangkan pembenahan ekonomi sebagai titik berat program pembangunan, dan ditetapkanlah demokrasi ekonomi sebagai dasar pembangunan perekonomian.
Dasar Pemikiran
Secara normatif, nilai-nilai dasar perekonomian nasional diwujudkan dalam beberapa pasal pada batang tubuh UUD 1945 khususnya pasal 33. Hal yang esensial dari nilai dasar yang terkandung dalam pasal 33 UUD 1945 adalah demokrasi ekonomi yang mengandung ciri-ciri positif, yang harus dijaga dan dikembangkan, sebagai arah tujuan pelaksanaan pembangunan.
Penjabaran Makna Demokrasi Ekonomi
Pembangunan ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan handal untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil, dan merata. Dengan demokrasi ekonomi diharapkan akan terwujud kesatuan kekuatan ekonomi nasional (terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha swasta) yang berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, sebagai unsur mutualisme yang mengacu pada interdependensi antar individu dalam hidup bermasyarakat.
Hal-hal yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi:
Jadi pada hakikatnya demokrasi ekonomi adalah suatu sistem dimana rakyat secara proporsional, sesuai dengan kemampuannya, diberi kebebasan untuk mengalokasikan sumber daya ekonominya. Dalam demokrasi ekonomi, kekuatan ekonomi tersebar di masyarakat dan tidak tersentral di pusat.
Interaksi antar pelaku dalam demokrasi ekonomi dilandasi oleh semangat keseimbangan, keserasian, saling mengisi, dan saling menunjang dalam rangka mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demokrasi ekonomi mempunyai ciri-ciri positif yang merupakan pedoman dasar dan cita-cita sosial bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut:
Mengenai peranan negara , koperasi, BUMN, dan swasta, masing-masing harus saling mengisi dan saling menunjang dalam rangka mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Mekanisme Pasar
Dalam demokrasi ekonomi pembangunan perekonomian dilaksanakan melalui kebijaksanaan ekonomi yang berazaskan prinsip mekanisme pasar yang mengacu pada pertumbuhan, pemerataan, dan stabilitas. Selanjutnya, mekanisme pasar yang berlaku juga harus mampu mencegah timbulnya persaingan bebas dan pemusatan kekuatan ekonomi yang menjurus ke arah konglomerasi dan berbagai bentuk monopoli yang merugikan masyarakat. Dalam hal ini pemerintah berfungsi mengayomi, bukan menguasai bagi kepentingan golongan yang berkuasa.
Diharapkan tercipta mekanisme pasar yang adil, dinamis, dan transparan, sekaligus juga kesenjangan struktural, sektoral maupun sosial akan dapat ditekan sampai tingkat paling rendah.
Bagian Ketiga
Pada bagian ketiga buku ini mencantumkan beberapa lampiran-lampiran: Lampiran A memuat pidato-pidato sambutan panitia penyelenggara seminar yaitu dari IP-KI dan LEMHANAS, yang pada dasarnya menjelaskan latar belakang dan dasar pemikiran perlunya menampung pemikiran-pemikiran tentang demokrasi ekonomi, dalam hal ini sebagai sumbangan pemikiran bagi terbentuknya konsep RANTAP MPR tentang demokrasi ekonomi. Terdapat pula materi sekaligus sambutan dari kassospol ABRI yang menjelaskan pandangan ABRI tentang konsep demokrasi ekonomi: implementasi konsep demokrasi ekonomi selalu memperhatikan unsur etika, baik dalam kegiatan produksi maupun konsumsi yang pada gilirannya sarat dengan anjaran tentang keadilan sosial; sistem ekonomi yang etik, dan berkeadilan sosial yang mengandung unsur pengaturan tingkah laku dan perbuatan manusia;
Lampiran B memuat transkrip makalah dari para pembicara seminar, antara lain:
Ekonomi Rakyat dan Demokrasi Ekonomi - Subiakto Tjakrawerdaya
Dua syarat pokok yang sangat penting bagi hakekat demokrasi ekonomi, yaitu:
Ekonomi yang melibatkan rakyat banyak adalah ekonomi rakyat, karena itu operasionalisasi demokrasi ekonomi pada dasarnya merupakan upaya mewujudkan ekonomi rakyat.
Koperasi dan pengusaha kecil merupakan bagian yang penting dalam upaya mendorong pendemokrasian ekonomi. Namun keberadaannya yang benar-benar mandiri masih dipertanyakan, dan dalam hal ini pemerintah menawarkan:
Demokrasi Ekonomi Menyukseskan SU MPR 1998 - Sjarifudin Baharsjah
Kami menilai bahwasanya isi makalah ini kurang mewakili judulnya, namun di dalamnya terdapat beberapa pemikiran yang disampaikan: Membangun perekonomian nasional berarti membangun perekonomian bagi kemakmuran rakyat; Diperlukannya kemitraan antara petani dengan pengusaha agribisnis besar diharapkan dapat membantu memperkuat perekonomian rakyat; Selain itu diperlukannya Undang-Undang sebagai kesepakatan nasional untuk menjamin terlaksananya demokrasi ekonomi.
Demokrasi Ekonomi - Prof. DR. Dorodjatun Kuntjoro-Jakti
Dalam makalahnya ia mengupasnya mulai dari filosofi sampai dengan tataran instrumen demokrasi ekonomi. Ketika bicara demokrasi, sebetulnya tidak bisa lepas dari hal-hal yang sifatnya normatif dan ideal. Hal-hal yang normatif ini sifatnya agak abstrak, dan inilah yang merupakan common memory yang dirumuskan dalam berbagai dokumen kenegaraan kita. Hal-hal yang ideal pada akhirnya akan diturunkan ke dalam instrumen-instrumen, seperti: kebijakan yang konkrit.
Beberapa instrumen yang dicoba diterjemahkan dari visi demokrasi ekonomi:
Demokrasi ekonomi - Prof. DR. Juwono Sudarsono
Demokrasi ekonomi tidak berarti bahwa semua orang akan sama kedudukannya secara sosial-ekonomi, bahkan dalam sistem ekonomi-politik di dunia manapun, karena pada dasarnya sudah ada perbedaan-perbedaan sejak dilahirkan.
Menurut Juwono ada lima unsur pokok yang perlu diperhatikan:
Kesimpulan
Buku "Demokrasi Ekonomi" ini memang kumpulan makalah, namun bukan berarti pembahasan mengenai topiknya itu menjadi sepotong-sepotong. Menurut hemat kami, justru pembahasan mengenai demokrasi ekonomi tersebut menjadi lebih komprehensif karena dilihat dari berbagai sudut pandang.
Merujuk pada uraian-uaraian sebelumnya, maka bisa disimpulkan bahwa :
Referensi Buku
Judul : Demokrasi Ekonomi
Penerbit : IPKI - LEMHANAS
Tahun : 1996
Jumlah halaman :161 halaman
Sampul buku : Berwarna biru polos, dengan tulisan besar "DEMOKRASI EKONOMI" berwarna kuning di bagian atas beserta tulisan IP-KI – LEMHANAS berwarna putih di atasnya, serta tulisan nama-nama berwarna putih yang dilanjutkan tulisan slogan berwarna putih pada bagian bawah.
Copyright © 1998 Muhamad Shiroth and Nur Mohammad Amin
Copyright © 1998 Akademika WebSite by Muhamad Shiroth
All rights reserved.
111.11.1100011.10001110001.01001