Edi Cahyono's Page | |
| CERITA KAMI | |||||||||||||
|
Hingga pertengahan tahun 1994 gerakan buruh di Indonesia masih terus terdengar gaungnya, yang bergema dari berbagai sektor industri. Gerakan ini sempat merepotkan bukan hanya bagi sang pengusaha, tetapi juga bagi para aparat negara. Dengan berbagai cara pengusaha bersama aparat negara berusaha meredam segala aktivitas kaum buruh tersebut. Tindakan peredaman tersebut dilakukan dengan tidak tanggung-tanggung, sehingga sering jatuh korban di kalangan buruh. Bukan tidak mungkin kasus-kasus penganiayaan, penangkapan secara tak sah, dan bahkan pembunuhan yang terjadi terhadap para aktivis buruh yang terjadi selama ini, merupakan akibat langsung dari tindakan tersebut. Kasus kematian buruh, seperti Marsinah, seorang buruh pabrik di Sidoarjo, dan kemudian Rusli, buruh pabrik di Medan. Kasus yang belakangan ini terjadi adalah misteri kematian buruh wanita Titi Sugiarti, seorang buruh pabrik tekstil PT. Kahatex di Sumedang. Dari maraknya perjuangan buruh dapat ditarik kesimpulan sementara yang menunjukkan adanya kesadaran kaum buruh akan hak-nya sebagai pekerja yang diperas. Namun seharusnya perjuangan buruh tidak berhenti sampai di situ saja, yaitu pada batas tuntutan upah atau tuntutan normatif saja. Karena berbagai tuntutan itu pada dasarnya baru merupakan sebagian kecil dari hak-hak yang seharusnya diterima buruh. Bentuk perjuangan itu tentu saja tidak sebatas pada mogok spontan, namun hendaknya para buruh belajar memahami segala situasi dan kondisi yang mengelilinginya. Buruh harus mulai dengan melakukan pengamatan yang teliti terhadap lingkungan tempat kerja dan lingkungan tempat tinggal mereka. Karena bukan tak mungkin, ada orang-orang yang kita kenal sebagai kawan ternyata lawan, orang yang kita kenal sebagai orang yang baik ternyata adalah mata-mata yang akan menghancurkan. REDAKSI
TAHAP-TAHAP INVESTIGASI PABRIK 1)Setiap hari kaum buruh menghadapi beragam persoalan yang menyangkut hubungannya dengan majikan. Persoalan kaum buruh terlihat pada berbagai tuntutan di dalam aksi unjuk rasa atau mogok kerja yang terjadi. Persoalan yang kemudian menjadi tuntutan bersama ini biasanya diawali dengan keluhan perorangan yang secara perlahan menjadi persoalan bersama kaum buruh. Ini terutama menyangkut sistem kerja dan pembayaran upah yang tidak sesuai dengan jam kerja kaum buruh. Bagi kaum buruh yang pernah terlibat dalam pemogokan-disadari atau tidak-pada dasarnya telah membicarakan sebagian atau keseluruhan poin-poin di bawah ini, namun mereka belum terbiasa membuat sebuah kegiatan investigasi pabrik secara rinci dan sistematis. Kagunaan investigasi pabrik adalah membantu kaum buruh untuk mengenal beragam persoalan, serta dapat menghitung apa yang menjadi kekuatan dan sekaligus kelemahan majikan. Hal ini dapat membantu kaum buruh dalam mengorganisasi mogok atau perundingan (meeting) dengan pengusaha. Sebenarnya ada 4 poin utama yang harus diperhatikan oleh kaum buruh, yakni: I. Kondisi Pabrik
II. Produksi dan Sirkulasi Produk
III. Kondisi kerja 1. Upah Sudahkah pabrik tersebut menerapkan upah minimum yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Namun sebelumnya adalah sangat penting untuk dimengerti terlebih dahulu apa yang dimaksud ketentuan upah minimum. Upah minimum adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (tunjangan yang diberikan secara tetap, seperti tunjangan hari tua dan tunjangan kesehatan [Askes/Astek]), jadi upah minimum tersebut di luar tunjangan tidak tetap [tunjangan kemahalan, tunjangan transportasi, bonus tahunan, THR, uang makan, uang cuti, dan sebagainya], yang diperoleh oleh kaum buruh dari perundingan dengan pengusaha atau sering disebut Kesepatakan Kerja Bersama, biasanya disingkat KKB. 2. Tunjangan Di Indonesia tunjangan untuk kaum buruh dibagi atas dua bagian: (1) tunjangan tetap; (2) tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap biasanya diberikan bersamaan dengan penetapan upah minimum, sedangkan tunjangan tidak tetap adalah hasil kesepakatan kaum buruh dan pengusaha yang didasari perolehan keuntungan perusahaan. 3. Astek dan Jamsostek Apakah di perusahaan tersebut sudah terdapat fasilitas Astek dan Jamsostek yang memberikan jaminan hari tua dan perlindungan kesehatan bagi kaum buruh? 4. Cuti haid, hamil dan tahunan Sudahkah perusahaan melaksanakan peraturan cuti haid, hamil, dan tahunan sesuai dengan ketentuan. Bagaimanakah nasib buruh perempuan sebelum, setelah melahirkan? 5. Pembagian kerja dan perekrutan tenaga kerja
6. Kondisi ruang kerja.
7. Alat pengamanan kerja
8. Apakah pabrik menyediakan mess atau asrama untuk buruh? a. bagaimana aturan pemakaian mess tersebut? IV. Organisasi sosial dan organisasi buruh 1. SPSI2) Terdapatkah PUK SPSI di perusahaan tersebut? Organisasi buruh sangat berperan untuk membela kepentingan buruh, jadi semestinya telah terdapat SPSI atau bentuk paguyuban buruh lainnya. Namun yang terpenting adalah apakah organisasi-organisasi tersebut dapat berfungsi secara efektif membela kepentingan buruh, atau hanya menjadi boneka pengusaha. 2. Apakah terdapat SBSI?3) 3. Sejauh manakah aparat militer atau pemerintah terlibat dalam hubungan buruh dan majikan? 4. Apakah terdapat organisasi sosial di luar pabrik yang mengganggu kaum buruh untuk berjuang? RT, BABINSA, Ormas Golkar, PPP, atau PDI? 5. Apakah hubungan-hubungan kedaerahan [arisan keluarga atau arisan warga sekampung] mengganggu atau membantu perjuangan kaum buruh? 6. Mogok Mogok adalah senjata ampuh kaum buruh untuk melawan majikan, tetapi bila senjata tersebut tidak digunakan dengan baik dan tepat, maka ia akan berbalik memukul kaum buruh. Jadi untuk menyusun mogok perlu diperhatikan kekuatan dan kelemahan majikan selain menggunakan aturan-aturan yang dapat membantu perjuangan kaum buruh. 7. Bagaimanakah kaum buruh memperoleh pengetahuan perburuhan? 8. Apakah masyarakat di lingkungan tempat tinggal buruh mendukung kaum buruh untuk berjuang? 9. Apakah kaum buruh masih bergantung pada keluarga atau mendapat kiriman uang atau makanan secara rutin dari desa asalnya?
BURUH, UPAH DAN PERSOALANNYA Ketentuan Tentang Upah Minimum Tanggal 6 November 1993 pemerintah telah mengeluarkan keputusan baru tentang ketentuan upah minimum. Peraturan tersebut dituangkan dalam keputusan menteri, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep/414/1993. Isi keputusan itu adalah peningkatan upah minimum sebesar 46%. Kenaikan itu berdasarkan ketentuan upah regional dan mulai berlaku untuk seluruh Indonesia mulai tanggal 1 Januari 1994. Pengertian Tentang Upah Minimum Upah minimum adalah upah terendah yang dibayarkan kepada buruh dengan masa kerja dari 0 tahun. Upah minimum terbagi dalam dua komponen yaitu serendah-rendahnya 75% dari upah pokok dan selebihnya adalah tunjangan tetap. Besarnya upah minimum untuk 7 jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu, sedangkan bagi perusahaan yang merubah hari kerja dari 6 hari kerja seminggu menjadi 5 hari kerja seminggu (8 jam sehari atau 40 jam seminggu) setelah berlakunya upah minimum ini besarnya upah minimum per hari dari sejumlah 6 hari kerja seminggu dibagi 5 hari kerja. Kalau diperhatikan, pengertian upah minimum ini tidak jelas definisinya, ini yang membuat kerancuan dalam praktek penetapan upah minimum bagi buruhnya. Upah minimum yang terbagi dalam dua komponen itu membuat pengusaha memanipulasi atau memanfaatkan besarnya upah minimum yang diberikan. Pengusaha membayarkan upah minimum digabung dengan tunjangan-tunjangan lainnya yang kalau dijumlah total penerimaan upah buruh sehari hanya sebesar upah pokok yang telah ditetapkan. Tunjangan-tunjangan itu berupa uang makan atau uang transpor (termasuk tunjangan tidak tetap). Akibatnya jumlah penerimaan upah buruh sama sekali tidak ada kenaikan, bahkan nilai riil upah buruh semakin berkurang akibat dari kenaikan harga barang yang semakin tinggi. Dalam hal ini pemerintah tidak tegas dalam memberikan definisi upah minimum, mana yang termasuk tunjangan tidak tetap dan mana yang termasuk tunjangan tetap, sehingga banyak pengusaha yang tidak tepat dalam memberikan upah minimumnya. Meskipun ada sanksi bagi pengusaha apabila ada pelanggaran, tetapi sanksi itu terlalu ringan dan tidak sebanding dengan nasib buruh, yang apabila menuntut haknya punya resiko ancaman PHK. Pada satu sisi kenaikan harga barang membuat nilai upah riil buruh yang semakin berkurang, di sisi lain, akibat kenaikan harga-harga di berbagai sektor menyebabkan laju inflasi bergerak cukup tinggi selama bulan Januari, yaitu sebesar 1,25%. Dengan demikian inflasi untuk 10 bulan pertama tahun anggaran 1993/1994 (April 1993 sampai Januari 1994) adalah 4,58%. Sementara buruh semakin terdesak dengan keadaan ekonomi yang semakin tidak terjangkau; untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak akibat meningkatnya inflasi. Inflasi adalah harga bertambah sementara nilai nominal uang semakin berkurang. Misalnya kita membeli telur seharga Rp. 2.000/kg. Tetapi setelah inflasi dengan jumlah uang yang sama hanya bisa mendapatkan telur 1/2 kg, sementara daya beli buruh menjadi berkurang 2 kali, sementara tidak ada buruh yang upahnya bertambah dua kali lipat. Harga yang meningkat, tetapi upah tidak naik secara proporsional. Hanya mereka yang sekarang menjual barang-barang itu dalam hal ini pengusaha atau pemilik modal akan mengambil keuntungan dari inflasi. Akibat dari hal tersebut harga dan daya beli tidak stabil dalam perbandingan satu sama lain, yang akhirnya buruh harus memikul beban inflasi yang dipikul oleh mereka yang tidak bekerja. Oleh karena itu daya beli jauh lebih penting ketimbang kenaikan upah yang tidak seimbang. Sistem Pengupahan Upah yang diterima buruh adalah upah yang didasarkan pada Kebutuhan Fisik Minimum (KFM) dengan standar Upah Regional. Pemerintah dalam menentukan kebijakan pengupahan membentuk satu tim yang disebut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional. Dalam prosesnya dewan ini bisa mengusulkan perbaikan upah pada wilayahnya masing-masing. Mereka mengusulkan kepada gubernurnya setelah itu diteruskan kepada Menaker, berikutnya dikeluarkan sebagai sebuah keputusan Menaker. Kenapa dalam hal ini buruh sama sekali tidak mempunyai kesempatan dalam penentuan kebijakan tersebut. Pemerintah yang membuat peraturan pengupahan salah satu tujuannya adalah untuk menghindari kesewenang-wenangan pengusaha dalam membayar upah buruhnya. Namun dalam praktek terjadi penyelewengan terhadap upah. Salah satu faktor penyebab upah buruh di Indonesia sangat murah karena banyaknya biaya siluman (invisible cost) yaitu sekitar 25%-30%, sedang untuk labour cost (biaya produksi) hanya sebesar 8%. Dengan adanya biaya-biaya tersebut, pihak pengusaha terpaksa atau memang disengaja menekan upah buruh serendah mungkin. Biaya-biaya siluman itu seperti biaya pengamanan ke Kodim, Polres ini terjadi kalau kasus-kasus pemogokan, belum lagi biaya-biaya birokrasi lainnya. Dalam hal ini buruh harus menerima apa yang telah disodorkan sebagai sebuah kewajiban dan ketaatan yang mutlak harus diterima. Buruh tidak diberi kesempatan untuk melakukan perundingan. Persoalan yang paling mendasar adalah tidak demokratisnya penetapan upah tersebut. Karena buruh sebagai faktor penentu ditempatkan sebagai pelengkap saja. Kita bisa lihat ketika menetapkan upah komposisinya adalah dari pengusaha (APINDO-Asosiasi Pengusaha Seluruh Indonesia) 5 orang, Depnaker (pemerintah) 5 orang dan SPSI 2 orang ditambah dari unsur universitas. Jadi upah buruh yang sedemikian rendahnya itu adalah hasil dari rekayasa negara. Seandainya buruh mempunyai kekuatan berunding tentu bisa menyebabkan biaya-biaya memproduksi barang yang akan dipasarkan ke seluruh dunia (ekspor) menjadi mahal, sebab dapat dipastikan bahwa upah harus selalu dicocokkan dengan harga kebutuhan pokok, jaminan keselamatan kerja dll. Hal ini akan mengganggu kondisi "aman dan damai" yang diperlukan negara untuk menarik kapitalis-kapitalis asing (PMA) untuk menanamkan modalnya di Indonesia. oo0oo TENTANG ORGANISASI Bagaimana Caranya Menyampaikan Berita Organisasi? Pengertian organisasi adalah kumpulan dari dua orang atau lebih yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama di kalangan anggotanya. Dalam organisasi ada kepengurusan yang rapi untuk pembagian tugas-tugas kelompok atau organisasi. Salah satu hal yang tak kalah pentingnya dalam suatu organisasi adalah penyampaian berita organisasi atau kelompok. Pentingnya penyampaian berita organisasi bertujuan agar aktifitas organisasi dapat diketahui dengan jelas oleh seluruh anggota maupun di luar anggota organisasi. Di samping itu, agar gagasan-gagasan organisasi bisa diketahui dan bisa diterima oleh kawan-kawan dalam lingkup yang lebih luas lagi. Dan penting juga, ada evaluasi dari kemajuan-kemajuan yang telah dicapai maupun kesalahan-kesalahan yang telah terjadi. Hal ini memberikan kesempatan kepada kawan-kawan supaya belajar menyampaikan pikiran-pikirannya secara terbuka tanpa ada perasaan takut atau minder. Biasanya pikiran kawan-kawan tertumbuk pada soal-soal biaya atau kemampuan. Pikiran-pikiran demikian akan terkungkung atau tertambat pada pendapat bahwa penerbitan organisasi itu harus diterbitkan dalam cetakan seperti berita-berita yang kawan-kawan sering lihat seperti koran, majalah, buku dll., yang sudah tentu membutuhkan biaya banyak dan ketrampilan khusus pula. Kawan-kawan bisa memulai dari yang sangat sederhana, seperti membuat semacam pengumuman atau informasi yang ditempel di papan pengumuman atau dinding yang telah disediakan. Membuat tulisan dari pengalaman kawan-kawan sebagai buruh juga dapat dilakukan, misalkan melihat perlakuan pihak pengusaha terhadap buruh, atau tanggapan atas kejadian yang menimpa kawan-kawan yang lain. Misalkan kawan si A habis melakukan pemogokan, tuliskan bagaimana menurut pendapatmu atas pemogokan tersebut, atau bagaimana tanggapan atas berlakunya wajib lembur oleh majikan. Masih banyak hal yang bisa ditulis oleh kawan-kawan buruh. Tulisan tersebut bisa dibuat dalam bentuk yang paling sederhana, ditulis tangan, kemudian disusun secara rapi, atau bisa diketik dengan mesin tik yang ada. Dengan begitu segala gagasan, informasi bisa disampaikan dan diketahui oleh kawan-kawan yang lain. oo0oo BURUH PEREMPUAN BERGERAK Tanggal 8 Maret Sebagai Hari Perempuan Internasional Tanggal 8 Maret 1908 untuk pertama kalinya di kota New York, Amerika Serikat terjadi aksi besar-besaran, di mana untuk pertama kali kaum buruh perempuan dari suatu pabrik tekstil dan konfeksi pakaian yang ternama turun ke jalan untuk menuntut hak-hak mereka. Mereka berjalan sepanjang jalan ramai di kota metropolitan itu dengan membawa poster-poster dan spanduk yang berisikan protes dan tuntutan mereka yang berbunyi antara lain pembatasan waktu kerja delapan jam, persyaratan kondisi kerja yang patut, hak memilih dan dipilih. Karena aksi mereka disertai dengan semangat dan keyakinan akan hak-haknya, maka demonstrasi itu banyak mendapat perhatian dan simpati dari seluruh dunia. Tanggal ini kemudian dikenal sebagai hari perempuan Internasional. Hal ini berkaitan erat dengan nama tokoh perempuan bernama Clara Zetkins yang selalu giat memperjuangkan perdamaian dan hak-hak kaum perempuan. Pada tahun 1910, di Kopenhagen atas inisiatif Clara Zetkins, diselenggarakan suatu konperensi perempuan internasional yang dihadiri oleh lebih seratus perempuan dari 16 negara. Saat itu untuk pertama kalinya perempuan berkumpul untuk bicara tentang perjuangan mereka: menentang bahaya perang, memperjuangkan hak memilih dan dipilih, penetapan jaminan sosial bagi perempuan dan anak-anak mereka serta saling bertukar pengalaman dalam menghadapi biaya hidup yang tinggi. Tetapi yang lebih penting lagi di konperensi itu telah diterima dan disepakati bersama usul yang diajukan Clara Zetkins, yaitu memperingati tanggal 8 Maret sebagai Hari Solidaritas Perempuan Sedunia. oo0oo
Tangerang, 3 Februari 1994-TUJUH PULUH Buruh Karoseri Toyota Mogok Menuntut Pembentukan SPSI Sekitar 70 buruh perusahaan Karoseri Toyota, PT Adhimitra Mobilindo yang berlokasi di Jl. Daan Mogot, Tangerang pada tanggal 3 Mei 1994 melakukan aksi mogok menuntut kebebasan berserikat. Buruh-buruh tersebut menuntut kebebasan mendirikan SPSI. Namun tuntutan ke 70 buruh tersebut mendapat reaksi pro dan kontra dari kalangan buruh itu sendiri. Sebenarnya jumlah buruh yang bekerja berjumlah 151 orang. Jadi dari jumlah buruh yang ada, lebih dari 50% tidak menuntut untuk berserikat ke dalam tubuh SPSI. Artinya ada kemungkinan di luar 70 buruh itu menghendaki kebebasan berserikat yang lain-punya alternatif selain SPSI. Namun akhirnya tuntutan 70 buruh itu disepakati oleh pihak perusahaan dan menjanjikan pembentukan SPSI akan dilaksanakan tanggal 12 Februari 1994. oo0oo Tangerang 4 Mei 1994-ENAM RIBU Buruh Mogok Menuntut Pembubaran SPSI Sekitar 6.000 buruh pabrik PT Mayora Indah pembuat biskuit dan permen (MI) yang terletak di Jl. Telesonic Jatiwungu Tangerang menggelar aksi mogok menggugat SPSI yang menurut buruh-buruh tidak pernah membela buruhnya alias impoten. Selama ini buruh yang bekerja diperlakukan secara tidak wajar, tidak manusiawi dan tidak adil oleh pengusaha alias selalu ditindas hak-haknya, namun SPSI tidak pernah berbuat apa-apa. Ketidakwajaran, ketidak-adilan dan ketidak-perikemanusiaan itu antara lain berupa: pertama kalau buruh ingin buang air kecil atau besar atau hendak melakukan sholat harus meninggalkan kartu pengenal dan dicatat oleh petugas keamanan bahkan dipotong upahnya apabila dianggap terlalu lama di WC (tidak boleh lebih dari 15 menit), kedua cuti haid, cuti hamil dan cuti tahunan tidak ada, ketiga upah pokok tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku yaitu sebesar Rp. 3.800,-/hari. Buruh-buruh memang menerima sebesar itu, tetapi itu sudah termasuk tunjangan tetap, kemudian kalau buruh tidak masuk tunjangan dipotong, keempat setiap hari dipaksa lembur yang hanya dibayar Rp. 570,-/jam (kerja masuk jam 7. °° pagi pulang jam 7 malam-shift 1 dan jam 7 malam hingga jam 7 pagi-shift 2) termasuk hari Minggu juga dipaksa lembur. Para buruh yang sebagian besar perempuan itu melancarkan aksi mogok mulai jam 7.°° pagi. Selain menuntut pembubaran SPSI itu, juga menuntut agar keempat persoalan tersebut di atas diperhatikan oleh pengusaha. Seperti kata seorang buruh yang ikut dalam pemogokan "SPSI seharusnya memperjuangkan kepentingan buruh, tetapi ternyata tidak, jadi sebaiknya dibubarkan saja." oo0oo Medan, April 1994-DUA PULUH LIMA RIBU Buruh Mogok Turun Ke Jalan Ribuan buruh pada tanggal 14 April 1994 melakukan pemogokan dengan turun ke jalan. Mereka berasal dari 50 pabrik yang berada di Kawasan Industri Medan (KIM) Sumatera Utara berjumlah kurang lebih dua puluh lima ribu buruh. Aksi buruh bergerak menuju kantor gubernur untuk menemui gubernur Sumatera Utara Raja Inal Siregar dengan dikawal ketat oleh aparat keamanan (polisi dan Brimob) namun kemudian diblokade oleh ratusan aparat keamanan yang terdiri polisi, polisi militer, angkatan darat. Setelah para buruh sampai di ruangan pertemuan, ternyata para anggota delegasi tidak diterima oleh gubernur, akan tetapi oleh Letkol. Inf. Marjono, R dari Bakorstranasda, Armiden Silitonga dari Depnaker dan Drs. Nopel Nasution dari Sekwilda beserta staf-stafnya. Tuntutan buruh antara lain agar upah dinaikkan dari Rp. 3.100,- menjadi Rp. 7.000,-/hari, menuntut kebebasan berserikat dan berkumpul sebagaimana telah dijamin oleh UU, menuntut pengusutan secara tuntas kematian Rusli buruh PT. Industri Karet Dili yang meninggal pada aksi pemogokan buruh tanggal 11 Maret 1994 dan menuntut agar kasus PHK yang terjadi di PT. Korek Api Deli dan di perusahaan lain segera diselesaikan secara adil dan menurut hukum. Aksi mogok buruh kemudian merembet ke kota-kota lain seperti Kota Tanjung Morawa. Pemogokan ini berlangsung hingga dua pekan. Pada pemogokan ini sempat terjadi huru-hara dan terjadi pengrusakan gedung-gedung kantor, pabrik, mobil bahkan menelan korban jiwa seorang pengusaha. Perlu diketahui bahwa pada awalnya aksi buruh berjalan tertib, namun kemudian datang rombongan manusia-manusia yang tak dikenal oleh buruh-buruh dengan menggunakan truk yang kemudian ikut bergabung dengan buruh-buruh. Dari sinilah mulai timbul kekacauan dan pengrusakan. Menurut informasi dari salah seorang saksi di Medan mengatakan bahwa ternyata manusia-manusia yang tak dikenal itu berasal dari organisasi Pemuda Pancasila. Pemogokan dan demonstrasi buruh di Medan ini merupakan yang terbesar dalam periode Orde Baru. Terbesar dalam jumlah partisipannya, juga terbesar dalam tuntutan yang diajukan. Demonstrasi ini tidak lagi sekedar pemogokan, tetapi sudah menjadi uji-coba kekuatan. Tampaknya kaum buruh sudah mulai menyadari bahwa perjuangan untuk memperoleh keadilan tidak akan berhasil hanya dengan tuntutan normatif, tetapi diperlukan pula tuntutan politis yang aktif. oo0oo
PAJAK UNTUK SIAPA? Dalam setiap RAPBN (Rancangan Anggaran Pembangunan dan Belanja Negara) terdapat dua hal penting yang harus kita amati dengan teliti, yaitu bagaimana cara pemerintah mencari uang untuk pelaksanaan program kerjanya dan apa yang akan diperbuatnya dengan sejumlah besar uang yang digenggamnya. Dalam setiap RAPBN selalu saja terdapat keputusan pemerintah yang mengejutkan dan menggelisahkan masyarakat. Pada RAPBN yang baru, untuk tahun anggaran 1994/1995, keputusan yang mengejutkan dan menggelisahkan itu adalah ditetapkannya pajak sebagai sumber penerimaan yang utama, sekitar 40% dari jumlah keseluruhan penerimaan negara. Bagaimana Cara Pemerintah Mencari Uang Pada tahun-tahun anggaran yang lalu pemerintah mengutamakan sektor minyak dan gas bumi (migas) sebagai sumber dana untuk proyek pembangunan yang dirancangnya, karena saat itu harga minyak dan berbagai produk ikutannya, sangat tinggi akibat dari permintaan internasional yang melonjak dari berbagai negara. Tapi kemudian akibat membanjirnya pasokan migas di pasaran dunia, harga pun segera jatuh. Adanya penurunan harga minyak dan gas bumi di pasaran dunia membuat pemasukan uang untuk kantong pemerintah menjadi berkurang. Maka pemerintah kemudian mencoba menggalakkan sektor non migas sebagai dana utama. Ekspor berbagai komoditi non migas kemudian dikembangkan dengan menggebu-gebu, namun kemudian kita melihat bahwa semangat ini tidak membawa hasil yang memadai. Berbagai komoditas andalan ekspor non-migas seperti tekstil, elektronik, makanan, minuman, kayu, besi dan yang lainnya mengalami penurunan permintaan. Harga jatuh, semangat patah, proyek pembangunan banyak yang terbengkalai. Pemerintah bingung, ke mana lagi harus mencari uang? Harus ditemukan cara memperoleh uang yang banyak dengan mudah dan dalam tempo yang relatif singkat. Akhirnya pemerintah memutuskan untuk mendapatkan uang melalui pajak. Sektor pajak dipandang relatif stabil sebagai sumber dana yang utama. Dalam situasi ekonomi seburuk dan sebutut apa pun, pajak bisa terus 'digenjot' dari masyarakat. Dalam tahun 1994/1995 ini pemerintah berharap dapat memperoleh uang sebesar Rp 40,1 trilyun dari berbagai jenis pajak, terutama: pajak penghasilan (PPh), dan pajak pertambahan nilai (PPN). Hal ini sudah jelas-jelas ditetapkan dalam RAPBN 1994/1995 oleh Presiden Republik Indonesia, disahkan oleh DPR, tanpa minta persetujuan terlebih dahulu kepada rakyat banyak. Pemerintah hanya menyatakan bahwa sistem perpajakan yang berlaku ini sudah sesuai dengan UU No. 6 tahun 1983, padahal UU ini merupakan jiplakan yang tambal sulam dari Ordonansi Pajak Kekayaan tahun 1932 buatan pemerintah kolonial Hindia Belanda, yang jelas-jelas merugikan dan menindas rakyat banyak. Pajak Penghasilan Pemerinah Republik Indonesia, tanpa terlebih dulu meminta persetujuan rakyat banyak, menyatakan: "Pajak penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan pada subyek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterimanya dalam satu tahun pajak." Apa maksudnya? Yang dimaksud dengan subyek pajak adalah orang atau badan usaha yang diwajibkan untuk membayar pajak, kadang disebut dengan wajib pajak. Pemerintah Orde Baru lewat UU Pajak Penghasilan 1984 pasal 2 dan 3, membuat kelompok subyek pajak yaitu subyek pajak dalam negeri dan subyek pajak luar negeri. Subyek pajak dalam negeri dibagi menjadi 3 kelompok: (1) orang yang bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam waktu 12 bulan atau dalam satu tahun pajak dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia, (2) badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, (3) bentuk usaha tetap, yaitu suatu bentuk usaha yang dipergunakan untuk menjalankan kegiatan usaha secara teratur di Indonesia. Dapat dilakukan oleh badan atau perusahaan yang tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia, yang dapat berupa kantor cabang, kantor perwakilan, agen, pabrik, bengkel, pertambangan, dan lain-lain. Subyek pajak luar negeri dibagi menjadi 2 kelompok yaitu: (1) orang asing tinggal di Indonesia kurang dari 183 hari dalam satu tahun pajak, (2) Badan usaha yang tidak bertempat tinggal, tidak didirikan atau berkedudukan di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia. Sedangkan yang dimaksud dengan penghasilan ialah:
Pajak jenis ini sudah ada sejak lama di bumi nusantara, bahkan ketika Republik Indonesia belum terbentuk. Pajak jenis ini menjadi salah satu sebab mengapa rakyat yang berekonomi lemah menjadi semakin miskin. Pajak Pertambahan Nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan pada barang dan jasa yang diperdagangkan, sepanjang barang dan jasa itu mengalami pertambahan nilai (kenaikan harga), yang dibebankan kepada pihak pembeli. Pihak penjual cukup menambahkan besarnya beban pajak ke dalam harga barang. Hal ini tentunya membuat pihak pembeli mengeluarkan tambahan uang setiap kali ia melakukan pembelian (belanja), untuk suatu hal yang tidak bermanfaat. PPN di Indonesia termasuk yang tertinggi di dunia, berkisar antara 10 hingga 20% dari harga barang dan jasa yang diperddagangkan. Di saat 25% dari keseluruhan jumlah penduduk Indonesia resah karena menganggur dan 35% penduduk menderita kemiskinan yang parah, keputusan pemerintah ini nampak janggal dan ceroboh. Daya beli rakyat kecil yang amat rendah dibuat semakin lemah. Arus uang ke dalam kantong pemerintah diperkuat dan dibiarkan terus bertumpuk, menjadi modal yang amat besar. Mungkin ada yang berpikir: "Ah, saya tidak akan membeli barang-barang yang mahal supaya tidak kena PPN." Ini salah dan keliru. Setiap komoditas (barang-dagangan) yang kita beli, baik itu barang lux (mewah), maupun barang kebutuhan pokok yang murah, dan sederhana (seperti: garam, gula, kopi, the, beras, sayur, dll.) sebelum sampai ke tangan pembeli sudah dikenai pajak terlebih dahulu. Saat kebutuhan barang-barang pokok itu diangkut ke pasar oleh berbagai perusahaan transportasi barang-barang itu dikenakan pajak. Besarnya pajak yang dipikul oleh perusahaan dibebankan kepada pihak pembeli, dalam hal ini pedagang di pasar. Oleh pedagang di pasar, beban ini dialihkan lagi ke pihak pembeli. Dengan begitu setiap kali barang itu dibeli, orang yang membeli itu akan terpaksa memikul beban pajak pertambahan nilai (PPN). Pajak Radio Dalam tahun anggaran 1994/1995 pemerintah pusat membuat lagi satu aturan main yang baru, di mana pemerintah daerah diberikan wewenang yang lebih besar untuk mendapatkan uang dari masyarakat. Pemerintah daerah DKI Jakarta membuat satu jenis pajak baru, yaitu pajak radio. Pajak yang satu ini akan berlaku pada setiap golongan masyarakat yang memiliki pesawat radio, kaya-miskin, di desa atau di kota tidak peduli apapun merk radionya semua akan dibebani pajak. Besarnya beban pajak untuk setiap pesawat radio adalah Rp. 3.000,-/tahun. Diperkirakan saat ini di daerah DKI Jakarta terdapat sekitar 1,6 juta pesawat radio. Dengan begitu tiap tahunnya Pemda DKI Jakarta akan menerima uang sebesar 1,6 juta dikali Rp. 3.000,- yaitu sebesar 4,8 milyar rupiah, dengan kata lain tiap tahunnya Pemda DKI mencuri uang warga kota sebesar 4,8 milyar rupiah. Apa yang akan diperbuat dengan uang itu Sebagian besar uang yang akan diterima dalam tahun ini berasal dari sektor pajak. Uang ini akan dipakai membiayai proyek-proyek pemerintah. Proyek-proyek yang cenderung untuk menguntungkan pihak bermodal dan merugikan pihak tanpa modal. Yang kaya diberi bantuan keuangan yang miskin dimintai sumbangan. Lalu kemana perginya hasil uang curian itu? Sebagian besar uang itu akan dipakai untuk membuat infrastruktur (prasarana) pembangunan, seperti: jalan raya, pembangkit listrik, terminal bus dan kereta, gedung perkantoran, dll. Mengapa sebagian besar uang curian itu dipakai untuk membuat infrastruktur? Karena pembangunan (yang pada intinya adalah kegiatan membuat, menjual dan membeli barang-dagangan) tidak bisa dilakukan tanpa adanya pembangkit listrik yang menyediakan energi untuk mesin-mesin di pabrik, tanpa adanya jalan raya bagi transportasi, tanpa adanya perkantoran untuk kegiatan administrasi perdagangan, dll. Singkat kata tanpa ada perdagangan tanpa ada infrastruktur yang menunjang. Sebagian kecil (namun jumlahnya cukup besar) dipakai untuk membayar hutang pemerintah ke luar negeri seperti: AS, Jepang, Jerman, Belanda dan masih banyak lagi. Mengapa pembayaran utang diambil dari sektor pajak, bukannya pemerintah punya banyak uang diperoleh dari penjualan minyak dan gas bumi? Benar namun uang itu sudah dicuri sedikit-sedikit oleh pejabat pemerintah hingga habis. Selain itu, sebagian besar dana dilarikan ke sektor militer. Sektor yang satu ini memang menelan banyak dana, termasuk dana yang seharusnya bisa dipakai untuk membuat infrastruktur yang bisa dipakai rakyat banyak. Buruh sebagai kelompok tanpa modal termasuk pihak yang dirugikan, pihak yang dicuri uangnya demi pembangunan katanya (pembangunan yang tidak pernah mensejahterakan kaum buruh). Buruh selalu menjadi kuda beban dalam masyarakat kapitalistik. Buruh (yang merupakan kelompok tanpa modal) bekerja keras setiap hari untuk menopang keberlangsungan hidup para pengusaha (kelompok bermodal). Tampak di sini satu hal yang menjadi ciri khas dalam masyarakat kapitalistik: pihak yang berekonomi lemah bekerja keras untuk memperkaya pihak yang bermodal kuat. Buruh selalu menjadi korban penipuan dan kemunafikan pemerintah, mereka akan selalu begitu hingga mereka mencoba mencari tahu apa kepentingan dari pemerintah, apayang ada dibalik segala macam ajaran, aturan dan janji-janji dari pemerintah. oo0oo
UPAH YANG TERTUNDA "Bangsat, sudah jam tujuh belum juga gajian. Suruh menunggu, udah jam berapa ini," maki Tarno di depan teman-temannya. "Iya, kerja saja kita diburu-buru, giliran kita mau gajian diundur-undur begini," kata Harno. "Kita tanyakan pada mandor kita yang cerewet itu," Sukam menimpali. Di ruangan samping satpam itu semakin gemuruh dengan umpatan, makian sumpah serapah yang ditujukan ke pengusaha, menejer bahkan sampai kepada mandor. "Cukup," tiba-tiba Tarno berbicara keras, ruangan itu jadi sunyi. Tarno berjalan ke depan dengan tegap diikuti berpuluh-puluh pasang mata. "Kalau begini kita baru merasakan bahwa kita ini sama, kita sama-sama buruh. Dan ingat musuh kita hanya ada satu yaitu pengusaha. Camkan itu baik-baik. Dan untuk melawannya kita harus sama-sama pula." Tarno berbicara sangat berapi-api disertai dengan anggota badan. "Tidak! Musuh kita tidak satu. Menejer, staf-staf bahkan sampai mandor dan SATPAM adalah musuh kita karena sering memarahi kita." Harno memprotes pembicaraan Tarno. "Bagus! Ketahuilah, menejer dan antek-anteknya itu hanyalah sebagai alat-alat pengusaha," Tarno menjelaskan. "Malanya tadi saya tekankan bahwa kita harus bersama-sama, karena pengusaha mempunyai alat sangat banyak bahkan ada yang belum kelihatan." "Oke sekarang kembali pada permasalah, bagaimana mengatasi permasalahan ini? Mungkin ada yang mempunyai usul?" Tarno mempersilahkan kepada teman-temannya untuk berpendapat. "Aku punya usul," kata Bayu sambil berdiri. "Bagaimana kalau kita mogok saja." "Bagaimana teman-teman?" "Setuju!" Sebagian besar buruh yang ada di ruangan itu mengacungkan telunjuknya. "Nanti dulu," teriak Siswo yang duduk di belakang. "Saya bukannya tidak setuju mogok, tetapi kita harus ingat kekuatan kita, yang kita hadapi bukan musuh yang enteng, ingat pengusaha mempunyai senjata yang belum pernah kelihatan, seperti yang diutarakan Tarno tadi. Inilah yang menjadi pemikiran teman-teman yang tidak mengucap setuju tadi." "Betul!" teriak sebagian buruh. "Oke," pada dasarnya semua setuju kalau kita mogok, tetapi ada sebagian yang masih meragukan kekuatan kita. Bagaimana ada yang punya strategi?" "Aku punya sedikit pemikiran," Yanto berdiri. "Bagaimana kalau kita perkirakan dulu kekuatan musuh, maksud saya siapa saja yang akan datang seandainya kita mogok, kemudian kita bagi-bagi tugas semua harus kebagian." "Itu pemikiran yang cemerlang." "Kalau begitu siapa yang pernah bekerja di perusahaan yang pernah mogok, atau mungkin mendengar cerita dari teman." Solikin berdiri dan berjalan ke depan dan berdiri di samping Tarno. "Baiklah teman-teman saya akan cerita tentang pemogokan di tempat saya kerja dulu. Pada permulaan aksi yang datang pertama adalah aparat keamanan, baik itu POLSEK, POLRES, KODIM dan KORAMIL. Setelah itu baru datang dari aparat pemerintah yaitu DEPNAKER kemudian dari DPC SPSI dan DPC APINDO. Kita harus ingat bahwa semua itu alat pengusaha, jadi mustahil membantu kita. Di perusahaan saya dulu yang sudah dipersiapkan segalanya saja kalah dalam perundingan apalagi kita yang tak punya persiapan apa-apa." "Mungkin tim perundingnya kurang matang waktu itu, jadi bisa kalah melawan pengusaha," Sukam menyelidik. "Teman-teman dalam perundingan adalah bukan pekerjaan melawan pengusaha, tetapi pekerja melawan pengusaha dan aparat keamanan dan aparat pemerintah dan DPC SPSI dan DPC APINDO, jadi sebaiknya tim perunding tidak hanya matang dalam masalah perundingan tetapi harus kuat menghadapi teror mental dari aparat keamanan. Karena yang sangat berpengaruh bukan pengusaha tetapi aparat-aparat tadi." "Lalu bagaimana, apakah kita terima begini terus" kata Sulis agak kecewa. "Tidak, kita tidak terima begitu saja." "Teman-teman sudah lama kita dihisap, apakah kalian tidak melihat pabrik ini sudah punya cabang, mesin-mesin bertambah terus dan kemarin si Kapitalis itu mobil Mercy-nya baru. Mengertilah teman-temanku bahwa semua itu karena perusahaan ini mendapat untung sangat besar, kemudian mana upah untuk tenaga tika? Ternyata kita hanya diupah Rp. 2.600,- per hari, apa itu adil?" "Tidak!!!" Semua buruh di ruangan itu menjawab serentak. "Bagus, hati kalian sekarang sudah terbuka. Itulah hubungan antara pengusaha dengan kita, sebetulnya hubungan penghisapan. Tetapi Rp. 2.600,- itu kan sudah sesuai dengan peraturan pemerintah" kata Riono. "Itulah teman-teman hati kita sudah bisa meraba-raba 'siapa membantu siapa'. Tah, ternyata pembelaan pemerintah terhadap buruh hanya Rp 2.600,- per hari, dan kita semua tahu bisa cukupkah Rp. 2.600,- itu untuk kebutuhan kita per hari? tentu tidak cukup! Tetapi ternyata pengusaha sah-sah saja ketika sudah membayar Rp. 2.600,-." "Maka dari itu kita tidak perlu peraturan!" "Tetapi kita perlu hidup sejahtera. Apakah kalian tidak merasakan bahwa peraturan itu adalah tali jerat buat kita? Kita dijerat supaya tidak berontak, dan menghasilkan banyak barang jadi, barang jadi dijual banyak menghasilkan keuntungan, dibelikan mobil baru, pabrik baru dan sebagian diberikan kepada yang membuat peraturan! Maka dari itu tidak ada pilihan lain kecuali KITA HARUS MELAWAN," teriak Solikin sangat keras. "Kita harus melawan" teriak Solikin sambil mengacungkan tinju. "Kita harus melawan!" teriak Solikin sekali lagi. Serempak semua mengikuti teriakan Solikin sambil mengacungkan tinju pula, tak ketinggalan Tarno yang berdiri di sampingnya ikut berteriak dengan lantang. "Cukup," suara Solikin datar namun mampu menghentikan teriakan teman-temannya, ruangan itu kembali tenang. "Kita tahu bahwa bentuk perlawanan buruh yang paling nyata adalah mogok! Namun kita belum siap, bagaimana menurut kalian?" Semua terdiam. "Teman-teman ternyata kita terpentok masalah, baiklah aku punya dua alternatif. Yang pertama kita nekat, dalam arti kita menjajaki kekuatan pengusaha setelah itu kita evaluasi. Yang kedua kita tunda dulu sambil mempersiapkan segalanya," usul Tarno. "Bagaimana teman-teman?" kata Solikin. Tidak ada yang menjawab. "Baiklah kalau begitu saya akan menanggapi pemikiran Tarno. Yang pertama, kalau kita nekad maka akan segera jatuh korban yang sia-sia, maksud saya ada yang di PHK sementara tuntutan kita tidak berhasil. Yang kedua kita terlanjur punya semangat yang membara, kalau kita tunda nanti kendor." "Kalau begitu bagaimana dong?," tanya Romli. "Aku punya siasat," kata Solikin sambil mengacungkan telunjuknya pas di depan muka. "Kita tetap mogok, dengan cara tidak masuk semua, kemudian pada waktu tidak masuk, kita berkumpul mempersiapkan langkah apa selanjutnya, bagaimana?" "Setuju." Mula-mula hanya seperempat yang berteriak disertai acungan tinju. Tetapi pada teriakan kedua separo dari buruh berteriak, pada teriakan ketiga semua buruh yang ada di ruangan itu berteriak termasuk Tarno yang acungan tinjunya begitu bersemangat. Tetapi Solikin tidak ada reaksi. Ketika teman-teman sudah diam, Solikin berteriak sangat keras dengan acungan tinjunya ke udara. "Lawan penindasan!" "Lawan penindasan!" "Lawan penindasan!" Teman-temannya semua mengikuti dengan berdiri pula, mereka saling berpelukan, suaranya semakin keras memantul mengalahkan suara mesin-mesin dan hinggap di telingan Buruh. Buruh Indonesia oo0oo
HARUS…!!!
TUJUH JAM KERJA Tujuh jam kerja sudah cukup lama Tujuh jam, tujuh jam, tujuh jam sehari
ooo0ooo | |||||||||||||