ASSalamu'alaikum
wrwb.,
AQIQAH:
Definisinya
:
Aqiqah
adalah sembelihan yang disembelih untuk anak yang baru lahir.
Hukumnya
:
Aqiqah
adalah sunnah muakkad, sekalipun orang tua dalam keadaan sulit.
Aqiqah
dilakukan oleh Rasulullah saw dan oleh para shahabat.
Fadhilahnya
:
Ashhabus
Sunan meriwayatkan dari Samurah, dari Nabi saw, bersabda : "Setiap
anak
yang lahir itu terpelihara dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya
pada
hari ketujuhnya, ia dicukur dan diberi nama".
Aqiqah
untuk anak laki-laki dan anak perempuan :
Yang
afdhal untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing/ domba yang
mirip
dan umurnya bersamaan. Dan untuk anak perempuan satu ekor.
Dari
Ummu Karz Al Ka'biyah berkata : Aku pernah mendengar Rasulullah
bersabda
: "Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang mirip, dan untuk
anak
perempuan satu ekor".
Dan
dibolehkan satu ekor domba untuk anak laki-laki. Rasulullah pernah
melakukan
yang demikian untuk Hasan dan Husein radhiallahu anhuma.
Waktu
pelaksanaan :
Jika
memungkinkan, penyembelihan dilangsungkan pada hari ketujuh.
Dalam
hadist yang diriwayatkan oleh Al Baihaqie dikatakan :
"Disembelih
pada hari ketujuh, dan hari keempatbelas, dan pada hari
keduapuluh
satu".
Memberi
nama dan mencukur :
Disunnahkan
anak yang baru lahir diberi nama yang bagus dan dicukur
rambutnya
serta bersedekah seberat timbangan rambutnya dengan perak jika
hal itu
memungkinkan. Berdalil kepada hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad
dan At
Tirmizi dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw, mengaqiqahkan Hasan satu
ekor
kambing dan berseru : "Hai Fatimah cukurlah rambutnya dan
bersedekahlah
dengan perak kepada orang-orang miskin seberat timbangan
(rambut)nya.
Mereka berdua lalu menimbangnya, adalah timbangannya waktu itu
seberat
satu dirham atau sebagian dirham".
Sumber
: Terjemahan Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq; Jilid 13 hal 151-152