Site hosted by Angelfire.com: Build your free website today!

Beberapa Hak yang Sama antara Wanita dan Pria

1.     Hak Kepemilikan Harta

Islam menetapkan bahwa wanita mempunyai hak pemilikan harta sebagaimana pria.  Allah Ta'ala berfirman dalam QS An Nisaa' ayat 32 yang artinya:

"Bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi wanita (pun) ada bagian dari apa yang mereka usahakan".

"Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapaknya dan kerabatnya, baik sedkit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan" (An Nisaa':7).

Dari dua ayat di atas dapat dipahami bahwa wanita mempunyai hak pemilikan terhadap harta, baik yang didapatkan dari hasil usahanya sendiri maupun diperolehnya dalam waris.  Dalam perolehan waris ini tidak ada perbedaan apakah dia masih anak-anak atau sudah dewasa.  Mereka berhak mendapatkan harta peninggalan kedua ibu-bapak serta kerabatnya.  Hanya saja bagi anak-anak, diserahkan kepada walinya (paman/saudara lainnya) untuk dikelola dan kemudian diserahkan kepadanya ketika ia sudah dewasa.  Firman Allah SWT dalam An Nisaa' ayat 2:

"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu.  Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa besar".

"Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga ia dewasa…" (Al An'aam:152).

Disamping itu Islam juga mewajibkan zakat bagi pria dan wanita yang mempunyai harta.  Dan ini berlaku bagi seluruh jenis zakat, tidak ada pengecualian, bahkan perhiasan wanita pun harus dikeluarkan zakatnya.

Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 110:

"Dan dirikanlah shalat, dan tunaikanlah zakat".

"Ambillah zakat dari sebagaian harta mereka, dengan zakat itu kamu menghasilkan dan mensucikan mereka…" (QS. At Taubah:103).

Sabda Nabi SAW:

"Aku telah diperintahkan memerangi manusia, sampai mereka mempersaksikan bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah, dan Muhammad itu adalah utusan-Nya.  Mengerjakan shalat dan mengeluarkan zakat.  Maka apabila mereka telah melakukannya, terpeliaharalah dariku darah dan hartanya kecuali dengan hak Islam, dan hisabannya diserahkan pada Allah SWT". (HR. Imam Bukhori dan Muslim).

"Seseorang wanita datang kepada Rasulullah saw bersama putrinya.  Pada tangan putrinya terdapat gelang emas yang tebal.  Rasulullah saw bertanya kepadanya:'Apakah telah engkau keluarkan zakatnya? Wanita itu menjawab:'Belum'. Rasulullah saw bersabda:'Apakah engkau akan berbahagia bila Allah SWT kelak pada hari kiamat memberimu dua buah gelang yang terbuat dari api neraka? Kemudian wanita itu membuka gelangnya dan memberikannya kepada Rasulullah saw sambil berkata:'Keduanya untuk Allah dan Rasul-Nya'(HR Abu Daud).

"Bersedekahlah wahai wanita-wanita, walaupun dari perhiasan kalian".

Ketika mendengar nasehat Rasulullah saw diatas, Zainab, istri Abdullah bin Mas'ud berkeinginan untuk mengeluarkan zakat perhiasannya kepada suaminya karena suaminya miskin.  Kemudian Zainab menanyakan kepada Rasulullah saw apakah sah kalau istri mengeluarkan zakat kepada suaminya.  Rasulullah saw menjawab bahwa zakat wanita kepada suaminya sah.  Bahkan wanita tersebut mendapatkan dua pahala.  Pertama pahala karena kekeluargaan, kedua pahala karena bersedekah(diringkas dari Riwayat Bukhori Muslim).

Kesimpulan yang dapat kita ambil dari ayat-ayat dan beberapa hadis diatas adalah bahwa wanita dalam Islam diberi kebebasan mempunyai hak milik terhadap kekayaan, baik harta itu diperoleh dari warisan kedua orang tuanya, pemberian suaminya, hadiah dari saudara-saudaranya ataupun dari usahanya sendiri.  Karena itulah para wanita juga wajib zakat apabila harta bendanya telah sampai nishab (ukuran) dan haulnya (masa), sebagaimana laki-laki, sekalipun kekayaan wanita tersebut hanya perhiasan.

Hanya saja dalam Islam hak pemilikan harta ini diatur oleh syara', mana harta yang boleh dimiliki individu dan mana yang tidak boleh, serta bagaimana cara pemilikan harta yang dibolehkan sebagai pemilikan yang sah menjadi milik seseorang dan mana yang tidak.  Di dalam Islam, pada hakekatnya semua harta kekayaan di bumi ini adalah milik Allah SWT.  Oleh karena itu apabila seseorang ingin memiliki harta tertentu harus mendapat izin dari Allah SWT.  Karena hanya Dia-lah yang berhak memberi wewenang pemilikan.

Syekh Taqiyuddin An Nabhani dalam Kitab Nizhomul Iqtishody fil Islam menjelaskan bahwa syariat Islam telah menetapkan tiga jenis pemilikan: yaitu pemilikan individu, umum dan daulah (negara).

 

1.1.         Pemilikan Individu

Setiap individu baik pria maupun wanita boleh memiliki harta melalui sebab-sebab pemilikan yang telah dibolehkan oleh syara'. Sebab yang sudah merupakan fitrah manusia membutuhkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.  Oleh karena itu syara' membolehkan manusia untuk memiliki harta demi pemenuhan kebutuhannya.  Hanya saja syara' mengatur cara-cara pemilikan harta oleh individu, agar setiap individu dapat memanfaatkan rizki yang telah disiapkan Allah SWT di bumi ini secara adil, tidak menimbulkan kerusakan dan kedzoliman pada pihak-pihak tertentu seperti orang-orang lemah. Kalau manusia dibiarkan, maka akan berlaku hukum rimba "siapa yang kuat ia yang akan mendapatkan'.

Oleh karena itu kepemilikan individu ditetapkan oleh syara' kepada individu untuk memiliki (mempunyai hak kuasa untuk memiliki zat, manfaat dan mengembangkannya) harta melalui jalur tertentu yang telah ditetapkan oleh syara'.

Berdasarkan kajian terhadap hukum-hukum syara' yang menetapkan kepemilikan individu terhadap harta, ada lima sebab kepemilikan individu yaitu :

1.     Bekerja

2.     Waris

3.     Hak hidup (hak individu yang tidak mampu mendapatkan harta untuk memenuhi kebutuhan pokoknya)

4.     Pemberian daulah kepada rakyat

5.     Harta yang didapat secara cuma-cuma seperti :hibah,hadiah,wasiat,diyat.mahar(bagi wanita) dan harta temuan

1.2.         Pemilikan Umum

Jenis pemilikan umum yang kedua adalah pemilikan umum,yang telah ditetapkan oleh Allah SWT menjadi milik bersama kaum muslimin. Setiap individu boleh memanfaatkannya,tetapi dilarang memilikinya. Ada tiga macam sumberdaya alam yang termasuk katagori ini, yaitu :

a.      fasilitas umum yang merupakan kebutuhan pokok bagi masyarakat sehari-hari, dan akan menimbulkan kesulitan jika tidak ada, misalnya air.

Sabda rasulullah SAW tentang pemilikan bersama :

" Masyarakat bersyarikat dalam tiga macam sumber daya alam yaitu air,padang penggembalaan dan api (bahan bakar seperti kayu,minyak dan lain-lain."(HR. Abu Ubaid)

Bentuk kepemilikan ini tidak terbatas pada tiga macam sumberdaya tersebut, melainkan mencakup segala sesuatu yang diperlukan masyarakat. Juga setiap alat yang menhasilkan ketiga macam sumberdaya tadi, misalnya pompa air, PLTA,tiang-tiang beserta kabelnya dan lain-lain.

b.     Sumberdaya alam yang tabiatnya menghalang pemilikan individusecara perorangan seperti laut, sungai, jalan raya, lapangan masjid,kereta api dan lain-lain.

c.      Bahan tambang yang tak terbatas baik diperut bumi atau permukaanya, seperti emas,besi,perak,garam,platina dan lain-lain.

Tidak ada hak istimewa bagi individu atau  suatu perusahaan untuk mengekploitasi, mengolah serta memonopoli pendistribusian hasil-hasilnya. Barang tambang ini harus tetap menjadi milikbersama kaum muslimin. Aktivitas eksplorasi dan eksploitasi dikelola sendiri oleh negara atau dikontrakkan kepada kontraktor. Produknya dijual atas nama kaum muslimin dan pendapatannya disimpan di baitul mal.

1.3.         Pemilikan Negara

Pemilikan negara adalah setiap tanah atau bangunan yang disana terdapat hak yang menjadi milik bersama seluruh kaum muslimin akan tetapi tidak termasuk dalam katagori pemilikan umum. Oleh karena itu pemilikan negara adalah benda/area yang biasanya dapat dimiliki oleh individu , namun karena dalam benda/area tersebut terdapat hak bersama seluruh kaum muslimin, maka pengelolaan,pemeliharaan serta pengaturannya diserahkan kepada daulah atau khalifah. Khalifahlah yang berhak mengatur dan mengelola setiap sesuatu yang berkaitan dengan hak kaum muslimin secara keseluruhan, seperti padang pasir,gunung,pantai,tanah mati yang belum digarap dantidak dimiliki seseorang,departemen,kantor,sekolah dan lain-lain.

          Negara berhak memberikan sebagian dari apa yang dimilikinya , yang pada umumnya boleh dimiliki oleh individu, baik berupa tanah atau bangunan. Khalifah boleh memberikan hak penggarapan saja tanpa hak milik atau sekaligus memilikinya. Dalam hal ini khalifah sebagai kepala negara bebas memutuskan apa saja yang dianggap penting untuk kaum muslimin.

          Dari penjelasan diatas jelaslah nahwa islam memberikan hak kepada wanita untuk memiliki harta . dan waris hanyalah salah satu dari sekian sebab pemilikan harta yang bisa diakses pria maupun wanita. Oleh karena itu sekalipun ada perbedaan pembagian waris antara wanita dan pria pada posisi tertentu, tidaklah akan menyebabkan wanita menderita dan kekurangan harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sebab pemenuhan kebutuhan hidupnya selalu dijamin melalui sumber nafkah dari suami,ayah atau saudara laki-laki dan ahli waris lainnya (baca: kemiskinan masalah siapa). Bahkan harta wanita yang ia peroleh dari mahar, waris atau yang  lain, tetap menjadi miliknya sendiri dan ia boleh membelanjakan menurut kehendaknya (sebatas yang dibolehkan syara'). Sebab wanita tidak wajib menafkahi siapapun termasuk dirinya.

Dengan demikian darimana alasan orang-orang yang membenci islam ,untuk mengatakan bahwa perbedaan pembagian waris dalam islam menjadi penunjang berat beban kemiskinan wanita muslimah. Sehingga  mereka merasa perlu membuat penafsiran ulang hukum waris dan menyetarakan pembagiannya antar pria dan wanita. Hukum syara'lkah yang harus disesuaikan dengan keinginan manusia atau manusia yang harus menyesuaikan keinginannya dengan hukum syara? Kalau begitu, apa fungsi risalah (Alquran dan sunnah) diturunkan untuk manusia? Bukankah risalah itu menjadi petunjuk bagi manusia?

Firman Allah SWT dalam QS Al Baqarah ayat 2:

"Kitab (Al Qur'an) ini, tidak ada keraguan padanya, petunjuk bagi mereka yang bertaqwa."

2.           Hak Mendapatkan Pendidikan

Pendidikan merupakan kebutuhan pokok bagi seluruh rakyat. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Abi Musa ra, beliau berkata bahwa Nabi saw bersabda:

"Perumpamaan petunjuk dan ilmu, yang Allah mengutusku untuk menyampaikannya, seperti hujan lebat jatuh ke bumi.  Bumi itu ada yang subur, menghisap air, menumbuhkan tumbuh-tumbuhan dan rumput-rumputan yang banyak.  Ada pula yang keras, tidak menghisap air sehingga tergenang.  Maka Allah memberi manfaat dengan dia kepada manusia.  Mereka dapat minum dan memberi minum (binatang ternak), dan untuk bercocok tanam (bertani).  Dan ada pula hujan yang jatuh ke bagian lain, yaitu di atas tanah yang menggenangkan air dan tidak pula menumbuhkan rumput.  Begitulah perumpamaan orang yang belajar agama (Diin).  Yang mau memanfaatkan apa yang aku disuruh Allah untuk menyampaikannya, dipelajarinya dan diajarkannya.  Dan begitu pula perumpamaan orang-orang yang tidak mau memikirkan dan mengambil peduli dengan petunjuk Allah, yang aku diutus untuk menyampaikannya."

Dalam hadits tersebtu Rasulullah menyerupakan penerimaan dan penolakan manusia terhadap petunjuk dan ilmu.  Seperti penerimaan tanah terhadap air hujan, ada yang memberi manfaat pada tanah dengan menumbuhkan tanaman dan ada yang tidak.  Air (hujan) merupakan kebutuhan pokok bagi manusia, demikian pula petunjuk dan ilmu. Kesimpulan ini juga dikuatkan oleh sabda Nabi saw yang lain:

"Di anatara tanda-tanda kiamat ialah: Berkurangnya ilmu dan meratanya kebodohan". (HR Bukhari)

Rasulullah saw mengisyaratkan bahwa hilangnya ilmu merupakan tanda berakhirnya kehidupan dunia.  Ini menunjukkan bahwa ilmu merupakan hal yang sangat penting.  Ilmu agama (tsaqofah Islam) penting untuk mengetahui dan memahami dinul  Islam.  Sedangkan ilmu-ilmu yang lain disesuaikan dengan urgensinya bagi manusia, seperti ilmu kedokteran, berhitung dan lain-lain.

Semua ilmu yang berperan penting bagi kehidupan manusia wajib dimiliki oleh manusia, baik laki-laki maupun wanita.  Sebab wanita dan pria diciptakan untuk terjun ke dalam kancah kehidupan ini secara bersama-sama menjalani kehidupan berdasarkan pola hidup ideal yang telah ditetapkan Allah SWT.  Tidak ada perbedaan bagi keduanya untuk terikat dengan pola hidup ideal yang sudah digariskan oleh Allah SWT.  Oleh karena itu tidak ada pula perbedaan bagi keduanya dalam hal pentingnya menguasai ilmu yang dibutuhkan untuk mencapai pola hidup ideal demi meraih ridlo-Nya.  Keduanya kelak akan bertanggung jawab di hadapan Allah SWT atas apa yang dilakukannya di masa hidupnya.  Firman Allah SWT:

"…Tiap-tiap manusia terikat dengan apa yang dikerjakannya".(QS. Ath Thur:21)

"…Kami pasti akan menanyai mereka semua tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu". (QS. Al Hijr:92-93).

Karena keberadaan ilmu bagi setiap individu muslim merupakan kebutuhan pokok, maka daulah (negara) wajib mencukupi segala sarana untuk pemenuhan kebutuhan ini secara langsung agar seluruh rakyat mendapatkan sarana pendidikan yang layak.  Sabda Nabi saw:

"Imam itu adalah pemimpin dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dipimpinnya".

Tanggung jawab pemimpin termasuk mencukupi kebutuhan pokok rakyat. Dan juga merupakan Ijma' Shahabat untuk upah guru dengan jumlah tertentu yang diambil dari baitul maal, sedangkan harta yang ada di Baitul Maal adalah milik daulah.  Lebih dari itu Rasulullah saw telah menjadikan  tebusan bagi tawanan perang Badar berupa pengajaran bagi anak-anak kaum muslimin.  Hal ini menunjukkan bahwa yang bertanggung jawab menyediakan tenaga guru adalah negara.

Demikian pula dengan sarana lain seperti gedung sekolah, perpustakaan, laboratorium, alat-alat praktek dan lain-lain yang dibutuhkan umat dalam proses pendidikan agar terlaksana dengan baik.  Ini berdasarkan kaedah syara':

"Segala sesuatu yang menyebabkan tidak sempurnanya suatu kewajiban kecuali dengannya maka sesuatu itu menjadi wajib".

 

[Kembali ke Menu Utama…]