KEHALAMAN UTAMA

BRIGADE SIAGA BENCANA PROPINSI SUMATERA BARAT.

Cari dalam ejaan/bahasa Indonesia di situs ini :
Search term:
Case-sensitive - yes
exact fuzzy

STANDAR RESPONS BSB / MITRA.

I. PENILAIAN KEBUTUHAN MEDIS SEGERA DAN MEMULAI RESPONS. (Persiapan, Tanggap Darurat).

Memastikan sistem untuk :
Memberikan evaluasi cepat akan kebutuhan medis akut segera setelah bencana, serta kemampuan infrastruktur pelayanan kesehatan daerah yang terkena untuk mendapatkan kebutuhan tsb.
Menunjuk Koordinator Wilayah Operasional Medis (KWOM) serta semua hal yang dibutuhkan untuk mengaktifkan respons.

I. 1. Prosedur untuk mengumpulkan informasi penilai (termasuk luas dan jenis kedaruratan) serta untuk menilai, melaporkan dan disseminasi informasi.
Gunakan kebijakan yang berlaku untuk :
Mendapatkan dan menganalisis informasi situasi medis Wilayah Operasional (WO), kondisi sarana medis utama serta sumber lainnya, dan kebutuhan medis segera dari WO.
Melaporkan laporan kebutuhan pada KWO, kegiatan lain didalam WO, dan Koordinator Medis Bencana Regional.

I. 2. Tentukan posisi kunci sistem medis dan kesehatan bencana.
Gunakan hasil pengembangan dan pengujian perencanaan, kriteria, kebijakan, prosedur, dan struktur, serta pelatihan terkait untuk menentukan posisi kunci dan pengorganisasian sistem reaksi medis dan kesehatan bencana.

Tanggung-jawab khusus termasuk :
Memastikan wilayah mempunyai fihak yang bisa dihubungi selama 24 jam minimal adanya kemampuan komunikasi 2 arah dengan fihak BSB lokal, regional dan nasional serta dengan petugas penanggung-jawab pengelolaan kedaruratan; rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya; serta perorangan yang ditunjuk dalam keadaan bencana medis atau kesehatan.
Mempertahankan daftar kontak terkini untuk kewaspadaan sistem medis dan kesehatan bencana serta pengaktifan yang melibatkan Kepala Dinas Propinsi, Kepala Dinas Kabupaten Kota, Kepala-kepala Rumah Sakit, Kepala-kepala IGD Rumah Sakit, Kepala Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran, serta lainnya sesuai kebutuhan perencanaan dan kebijakan yang ada.

I. 3. Kebutuhan Pelaporan Segera.
Gunakan Standar Kebutuhan Pelaporan, termasuk :
Berbagai informasi untuk dilaporkan dan dikirimkan ke Koordinator Wilayah Operasional Medis dan Kesehatan.
Data yang sesuai dan melengkapi elemen data pada sistem data yang ada.
Perkiraan korban dan perkiraan kebutuhan pelayanan kesehatan akut.
Kemampuan Sistem respons medis termasuk standar pelaporan status rumah sakit dan kemampuan sumber transport medis.
Penilaian menyeluruh situasi medis.

II. Kelola Sumber Medis Bencana. (Persiapan, Tanggap darurat).

Kenali, kerahkan, manfaatkan dan deaktifasi sumber medis dan kesehatan yang dibutuhkan dalam menanggapi bencana. Sumber termasuk personil medis dan kesehatan, peralatan dan sarana yang dibutuhkan dari pemerintah lokal, regional dan pusat atau melalui kontrak dan perjanjian dengan fihak swasta.

II. 1. Prosedur untuk mendapatkan dan memanfaatkan sumber (prosedur untuk meminta dan memberikan hak).
Gunakan kebijakan dan prosedur untuk :
Menentukan kriteria untuk menilai kebutuhan awal bantuan baik dari dalam atau dari luar WO.
Mengerahkan dan mengirim secara cepat sumber medis dan kesehatan didalam WO untuk memenuhi kebutuhan respons segera.

II. 2. Perencanaan dan penyiapan sumber (inventarisasi sumber, persetujuan sebelumnya).
Gunakan inventaris sumber medis dan kesehatan bencana pada WO. Inventaris termasuk kategori sumber : rumah sakit, penyedia peralatan medis, transport medis, fasilitas perawat terampil, sumber informasi.

II. 3. Sistem untuk mencapai, mendapatkan, menggunakan dan mendukung sumber eksternal.
Gunakan standar :
Perjanjian kerja sama dengan propinsi tetangga dalam pemanfaatan sumber pra rumah sakit dalam bencana.
Kerja sama dengan pemilik ambulans lainnya dipropinsi tetangga.
Jaminan kebijaksanaan dan prosedur bagi dukungan logistik yang diperlukan yang dirancang untuk semua jenis kebutuhan yang datang dari luar propinsi hingga kedatangannya.
Jaminan kebijaksanaan dan prosedur untuk mendukung operasi ambulans dari luar propinsi yang diperlukan untuk menghadapi kedaruratan. Dukungan harus termasuk, namun tidak terbatas pada :
Kepastian dukungan komunikasi.
Ketersediaan peta lokal serta petunjuk untuk mendapatkan fasilitas.
Ketersediaan BBM, makanan serta pendukung lainnya.

II. 4. Jalur Sumber.
Gunakan sistem jalur kelokasi serta status sumber dari luar propinsi sejak kedatangan hingga kegiatan ditempat kejadian serta dari tempat kejadian ketempat kejadian lain atau menuju deaktifasi.

II. 5. Deaktifasi / demobilisasi.
Dst.

Standar terkaIt rumah sakit.

III. KELOLA DISTRIBUSI DAN EVAKUASI PASIEN. (Persiapan, Tanggap Darurat, Pemulihan).

Arahkan pemindahan korban dari daerah musibah ke fasilitas penerima yang direncanakan.
Bantu pemindahan antar fasilitas kesehatan.
Koordinir pemindahan pasien dari fasilitas medis didalam wilayah terkena kefasilitas lain baik didalam maupun keduar daerah terkena.

III. 1. Sistem penyebaran pasien (perencanaan, prosedur, kriteria untuk pemberangkatan dll.).
Gunakan Perencanaan, Kebijakan dan Prosedur :
Arahkan pemindahan korban dari daerah musibah ke fasilitas penerima yang direncanakan.
Bantu pemindahan antar fasilitas kesehatan.
Koordinir pemindahan pasien dari fasilitas medis didalam wilayah terkena kefasilitas lain baik didalam maupun keduar daerah terkena.

Gunakan Titik Tunggal Penghubung didalam WO penanggung jawab organisasi medis / kesehatan bencana untuk mengkoordinir evakuasi korban ke atau penerimaan korban dari WO lain.

III. 2. Komunikasi.
Dst.

IV. DUKUNG PELAYANAN KEDARURATAN RUMAH SAKIT.
(Persiapan, Tanggap Darurat, Pemulihan).

Dukung ketentuan pelayanan medis pada departemen kedaruratan yang direncanakan atau fasilitas yang direncanakan untuk memberikan triase dan tindakan awal terhadap korban cedera atau sakit.

IV. 1. Dukung triase, stabilisasi dan disposisi awal.
Dst.

V. DUKUNG KETENTUAN PERAWATAN DALAM RUMAH SAKIT.
(Persiapan, Tanggap Darurat, Pemulihan).

Tingkatkan pengembangan standar perencanaan bencana internal dan eksternal rumah sakit yang sejalan dengan perencanaan respons medis dari WO.
Kembangkan sistem untuk mendukung ketentuan pelayanan medis dan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas pelayanan akut dan personil terkait.

V. 1. Penilaian kondisi / kerusakan Rumah sakit.
Gunakan standar Kontak Tunggal 24 jam dimana :
Rumah sakit dapat melaporkan kondisinya serta kebutuhan bantuan darurat.
Respons medis dapat menyebarkan informasi kontak dan prosedur ke rumah sakit pelayanan akut didalam WO.

Standar : Sistem pelaporan informasi rumah sakit dalam kemampuan mengumpulkan, menyusun, dan melaporkan informasi mengenai kondisi fungsi, kemampuan menerima korban, serta kebutuhan rumah sakit lokal sesuai perencanaan lokal, regional atau nasional.

Elemen data spesifik termasuk :
1. a. Apakah rumah sakit berfungsi ?
Ya Sebagian Tidak
Apakah rumah sakit mampu mempertahankan status kesehatan pasien yang ada ?
Ya Tidak
Untuk berapa lama ?
___________________________________

2. a. Dapatkah Rumah sakit menerima pasien tambahan ?
b. Bila ya, dalam kategori apa ?
Darurat ? Ya Tidak
Medikal ? Ya Tidak
Surgikal Ya Tidak
ICU ? Ya Tidak
Pediatrik ? Ya Tidak
Psikiatrik ? Ya Tidak
Obstetrik ? Ya Tidak

3. Apa yang dibutuhkan Rumah Sakit ?

Catatan : BSB dan Rumah Sakit mungkin setuju untuk kebutuhan pelaporan tambahan.

V.2. Dukung Perencanaan Bencana Rumah Sakit Terstandar.
Gunakan Perencanaan dan Prosedur untuk meningkatkan pemanfaatan Sistem Komando Insiden Kegawatdaruratan Rumah Sakit untuk perencanaan respons kegawatdaruratan.

V.3. Dukung pelayanan intra rumah sakit melalui dukungan terhadap sumber daya / tenaga, peralatan dan evakuasi.
BSB dan Rumah sakit menetapkan pengembangan dan pengujian standar, kebijaksanaan, serta prosedur guna memberikan dukungan pada rumah sakit disaat reaksi terhadap bencana.

Dukungan rumah sakit termasuk :
Bantuan menentukan dan mendapatkan sumber disaat rumah sakit tidak dapat menyediakan, berkomunikasi dan merancang transportasi dari penyedia.
Menyediakan alur untuk memberikan informasi kritis untuk dan mengumpulkan informasi status dari rumah sakit.

VI. Dukung pelayanan gawat darurat diluar rumah sakit.
(Persiapan).

Kembangkan perencanaan dan prosedur untuk reaksi terhadap fasilitas serta pelayanan non rumah sakit termasuk fasilitas perawat terlatih, fasilitas tenaga ahli, dokter keluarga, puskesmas serta klinik swasta.

VI. 1. Dukungan terhadap pelayanan luar rumah sakit.
dst.

STANDARD DAN ATURAN TANGGAP LAPANGAN

VII. KELOLA TRANSPORT MEDIK. (Persiapan, Tanggap Darurat, Pemulihan).
Koordinasikan asset transport medik termasuk ambulans ALS dan BLS, ambulans udara serta asset transport medik non gawat darurat lain.

VII. 1. Koordinasikan asset transport medik.
dst.

VIII. KOORDINASIKAN PELAYANAN GAWAT DARURAT PRA RUMAH SAKIT. (Persiapan, Tanggap darurat, Pemulihan).

Buat perencanaan, kebijakan serta prosedur untuk :
Sumber yang diperlukan termasuk peralatan dan tenaga, yang diperlukan untuk menindak, menstabilkan dan mentransport korban cedera atau sakit akut kefasilitas medis yang mampu memberikan tindakan dan pelayanan pendukung memadai.
Perintahkan segera sumber tanggap medis sesuai aturan atau perencanaan.
Perbaiki kebijakan serta protokol sistem pelayanan gawat darurat untuk mempertahankan kesinambungan pelayanan gawat darurat terhadap kemungkinan perluasan selama tanggap terhadap bencana.

VIII. 1. Transformasi sistem pra rumah sakit terhadap status bencana (triase, dll.).
1.

VIII. 2. Sistem dan metoda triase (termasuk kategori dan tag).
Standard :
BSB menetapkan sistem triase START sebagai metoda triase inisial untuk semua insidens dengan korban berganda.
Kategori triase untuk triase inisial ditetapkan sebagai :
Immediate
Delayed
Minor
Deceaced
Responder lapangan akan melaksanakan tag triase dengan karakteristik berikut untuk triase inisial :
Tag harus mencakup tag berlubang dengan warna berikut serta kategori triase bersangkutan :
Hijau = Minor
Kuning = Delayed
Merah = Immediate
Hitam = Deceased
Tiap tag harus memiliki nomor identifikasi unik dicetak pada masing-masing sisi dari tag serta pada sudut kiri dan kanan yang berlubang.
Tag berukuran 4,5 X 9,26 inci.
Tag harus mencakup persaratan untuk mencatat informasi berikut :
Jam triase.
Hari triase.
Nama pasien.
Alamat pasien.
Kota dan kebangsaan pasien.
Informasi penting lain (Tindakan medis, riwayat, dekontaminasi dll.).
Nomor pelayanan.
Cedera / Eksposure.
Tanda-tanda vital dan saat pengukuran.
IV dan semua obat yang diperikan.
Tag harus ditandatangani petugas yang diberi wewenang.

VIII. 3. Pelayanan medis cermat.
Disiapkan rencana dan kebijakan untuk digunakan dalam pelayanan medis yang cermat ketika sumber tanggap kewalahan.

VIII. 4. Pengelolaan Operasi Lapangan.
Dirancang struktur organisasi, nama posisi, uraian posisi untuk tanggap lapangan terhadap insiden dengan korban berganda sebagai Rencana Insiden Korban Massal.

VIII. 5. Komunikasi Komando / taktikal.

VIII. 6. Hubungan dengan propinsi tetangga.

IX. dukungan kewilayah tindakan lapangan sementara.
(Persiapan, Tanggap Darurat, Pemulihan).

Mendukung keberadaan / pengelolaan triase medis sementara seta keberadaan daerah tindakan setelah kejadian bencana guna memberikan pelayanan kesehatan terhadap korban bencana dan pengungsi.

IX. 1. Penunjukan / aktifasi.

IX. 2. Sumber tenaga, daya dll.

IX. 3. Integrasikan dalam sistem.

KEHALAMAN UTAMA