INSTALASI GAWAT DARURAT
Rumah Sakit Dr. M. Djamil, Padang.
==============================================
Â
Program Bencana UGD Rumah-sakit Dr. M. Djamil
(Hospital Disaster Plan, Januari 2007)
Â
DEFINISI YANG DIGUNAKAN PADA PROGRAM INI
1. SIAGA WASPADA JINGGA: Persiapan akan kemungkinan Waspada Jingga. Biasanya mengawali kewaspadaan. Siapkan petugas  agar berada ditempat yang ditentukan bila ada tanda, panggil semua petugas on-call, tutup semua pintu kecuali Pintu Masuk Utama dan Pintu UGD.
2. WASPADA JINGGA:Â Ancaman bencana dan sejumlah yang harus ditolong dan ditransfer ke RS. Siapkan area tindakan dan triase, lanjutkan dengan menyiagakan Program Bencana, mulai memanggil petugas, siapkan triase untuk menindak korban. Tetapkan Pusat Komando.
3. SEMUA SELESAI:Â Hentikan Program Bencana. Bencana berakhir. Semua korban sudah ditindak. Daerah tindakan bencana dapat ditutup.
4. PEMBAWA PESAN:Â Menulis dan mengantarkan pesan pada penerima.
5. TRANSPORTER:Â Membawa korban dengan brankar, kursi roda atau menemani pasien dan tetap dengan korban sampai diterima petugas terkait.
6. PENJAGA:Â Berdiri dipintu dan memeriksa identitas orang yang berusaha masuk fasilitas. Perintahkan orang dengan identitas tidak jelas ke Pusat Komando untuk identifikasi.
7. BENCANA INTERNAL:Â Membutuhkan tenaga luar RS untuk merawat pasien dan kemungkinan mengevakuasi mereka akibat kecelakaan dalam RS seperti kebakaran, ledakan dll.
8. BENCANA EKSTERNAL:Â Bencana yang terjadi diluar RS, disuatu wilayah masarakat, dimana jumlah petugas tidak memadai untuk merawat korban di UGD.
9. STAF ON-CALL:Â Anggota berbagai departemen dalam RS yang bertugas bila dipanggil dengan basis 24-48 jam.
10. KRITIKAL:Â Tanda-tanda vital tidak stabil dan tidak dalam batas normal. Pasien sakit akut atau tidak sadar. Indikator tidak tegas atau dipertanyakan.
11. NONKRITIKAL:Â Tanda-tanda vital stabil dan dalam batas normal. Pasien sadar dan bisa merasa nyaman atau tidak. Indikator tegas atau dapat difahami.
Â
DAFTAR ISI
I. Â Kegunaan
II. Situasi dan Asumsi
III. Ketentuan Umum
 - Jalur Kendali
 - Komunikasi
 - Penyedia dan Peralatan
 - Barang Berharga dan Pakaian
 - Pust Komunikasi Publik
 - Fasilitas Jenazah
IV. Tanggung-jawab Perorangan, Instalasi & SMF
1. Administrator / Direksi
2. Kepala Keperawatan
3. Penyelia Keperawatan
4. Kantor Admisi
5. Bagian Gizi
6. Pemeliharaan
7. Kebersihan dan Laundri
8. Kamar Operasi, CSSD & Anestesia
9. Unit Rumah-sakit
10. ICU
11. Unit Penyedia Tempat-tidur / Bed
12. Unit OB
13. Unit Pemulihan Kesehatan Kimia
14. Radiologi
15. Laboratorium
16. Pengelolaan Barang dan Pembelian
17. Farmasi
18. Terapi Respiratori
19. Terapi Fisik
20. Terapi Kerja
21. Departemen EKG
22. Pelayanan Sosial
23. Kepala Hubungan Masarakat
24. Perbaikan Kualitas / Pengelolaan Risiko
25. Keamanan
26. Kontrol Infeksi
27. Perawat yang ditugaskan untuk Korban Bencana
28. Rekam Medik
V. Pembuat dan pemelihara perencanaan
Â