Cari dalam ejaan/bahasa Indonesia di situs ini :
Search term:
Case-sensitive - yes
exact fuzzy
INSTALASI GAWAT DARURAT
Rumah Sakit Dr. M. Djamil, Padang.
==============================================
 
Program Bencana UGD Rumah-sakit Dr. M. Djamil
(Hospital Disaster Plan, Januari 2007)
 
DEFINISI YANG DIGUNAKAN PADA PROGRAM INI
1. SIAGA WASPADA JINGGA:  Persiapan akan kemungkinan Waspada Jingga. Biasanya mengawali kewaspadaan. Siapkan petugas  agar berada ditempat yang ditentukan bila ada tanda, panggil semua petugas on-call, tutup semua pintu kecuali Pintu Masuk Utama dan Pintu UGD.
2. WASPADA JINGGA:  Ancaman bencana dan sejumlah yang harus ditolong dan ditransfer ke RS. Siapkan area tindakan dan triase, lanjutkan dengan menyiagakan Program Bencana, mulai memanggil petugas, siapkan triase untuk menindak korban. Tetapkan Pusat Komando.
3. SEMUA SELESAI:  Hentikan Program Bencana. Bencana berakhir. Semua korban sudah ditindak. Daerah tindakan bencana dapat ditutup.
4. PEMBAWA PESAN:  Menulis dan mengantarkan pesan pada penerima.
5. TRANSPORTER:  Membawa korban dengan brankar, kursi roda atau menemani pasien dan tetap dengan korban sampai diterima petugas terkait.
6. PENJAGA:  Berdiri dipintu dan memeriksa identitas orang yang berusaha masuk fasilitas. Perintahkan orang dengan identitas tidak jelas ke Pusat Komando untuk identifikasi.
7. BENCANA INTERNAL:  Membutuhkan tenaga luar RS untuk merawat pasien dan kemungkinan mengevakuasi mereka akibat kecelakaan dalam RS seperti kebakaran, ledakan dll.
8. BENCANA EKSTERNAL:  Bencana yang terjadi diluar RS, disuatu wilayah masarakat, dimana jumlah petugas tidak memadai untuk merawat korban di UGD.
9. STAF ON-CALL:  Anggota berbagai departemen dalam RS yang bertugas bila dipanggil dengan basis 24-48 jam.
10. KRITIKAL:  Tanda-tanda vital tidak stabil dan tidak dalam batas normal. Pasien sakit akut atau tidak sadar. Indikator tidak tegas atau dipertanyakan.
11. NONKRITIKAL:  Tanda-tanda vital stabil dan dalam batas normal. Pasien sadar dan bisa merasa nyaman atau tidak. Indikator tegas atau dapat difahami.
 
DAFTAR ISI
I.  Kegunaan
II. Situasi dan Asumsi
III. Ketentuan Umum
 - Jalur Kendali
 - Komunikasi
 - Penyedia dan Peralatan
 - Barang Berharga dan Pakaian
 - Pust Komunikasi Publik
 - Fasilitas Jenazah
IV. Tanggung-jawab Perorangan, Instalasi & SMF
1. Administrator / Direksi
2. Kepala Keperawatan
3. Penyelia Keperawatan
4. Kantor Admisi
5. Bagian Gizi
6. Pemeliharaan
7. Kebersihan dan Laundri
8. Kamar Operasi, CSSD & Anestesia
9. Unit Rumah-sakit
10. ICU
11. Unit Penyedia Tempat-tidur / Bed
12. Unit OB
13. Unit Pemulihan Kesehatan Kimia
14. Radiologi
15. Laboratorium
16. Pengelolaan Barang dan Pembelian
17. Farmasi
18. Terapi Respiratori
19. Terapi Fisik
20. Terapi Kerja
21. Departemen EKG
22. Pelayanan Sosial
23. Kepala Hubungan Masarakat
24. Perbaikan Kualitas / Pengelolaan Risiko
25. Keamanan
26. Kontrol Infeksi
27. Perawat yang ditugaskan untuk Korban Bencana
28. Rekam Medik
V. Pembuat dan pemelihara perencanaan
 
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
    •    BENCANA INTERNAL
    •    PROTOKOL EVAKUASI
    •    PROTOKOL BENCANA ALAM
    •    PROTOKOL ADMISI
    •    PROTOKOL KEBAKARAN DAN BOM
    •    PROTOKOL BENCANA BAHAN BERBAHAYA
    •    PEMBERIAN INFORMASI MEDIA MASSA
 
PROGRAM BENCANA RUMAH SAKIT
I.  Kegunaan :
    1.    Memberi kebijaksanaan tanggung-jawab atas situasi bencana internal dan eksternal yang mungkin berakibat pada staf, pasien dan pengunjung rumah sakit serta masyarakat.
    2.    Menentukan tanggung-jawab atas perorangan serta Instalasi/SMF dalam keadaan bencana.
    3.    Menentukan Petunjuk Operasional Baku (SOG) untuk kegiatan dan respons gadar.
II.  Situasi dan Asumsi :
Beberapa jenis kegadaran mungkin menimpa rumah sakit:
    1.    Bencana Internal: kebakaran, ledakan, tumpahan/bocoran bahan berbahaya.
    2.    Bencana external minor: musibah dengan sedikit korban.
    3.    Bencana external mayor: musibah berakibat banyak korban.
    4.    Bencana mengancam rumah sakit atau masyarakat (kebakaran hebat atau dekat, angin ribut, banjir, ledakan dll)
    5.    Bencana dikelompok lain.
III. Ketentuan Umum:
A.Jalur tanggung-jawab:
    1.    Administrator / direksi.
    2.    Ketua SPF.
    3.    Penanggung-jawab perawatan yang bertugas saat bencana.
    4.    Penyelia UGD.
B.Komunikasi:
    1.    Pusat komando ditempatkan di Pusat Keamanan untuk mengelola dan mengkoordinasi semua komunikasi internal. Semua kepala Instalasi/SMF atau wakilnya harus melapor kepusat ini dan memanggil sejumlah petugas yang diperlukan.
    2.    Petugas yang dinas saat bencana mengatur penempatan perawat pada sistem komunikasi di UGD. Perawat ini akan menjawab semua panggilan radio dari stasiun ini.
    •    Radio harus segera diaktifkan pada stasiun perawat tsb. oleh koordinator unit hanya untuk kegunaan informasional dan tidak untuk respons verbal.
    3.    Minimal seorang Pembawa Pesan ditempatkan pada tiap operator radio untuk membawa pesan, mendapatkan jumlah korban dari triase dll.
    4.    Penanggung-jawab tenaga mengirim petugas kesetiap Instalasi untuk memberitahukan jenis bencana serta jumlah korban serta beratnya kegawatan pasien bila informasi tsb. tersedia.
    1.    Perawat harus ditunjuk oleh Kepala Instalasi atau yang ditunjuk.
    2.    Ketua Departemen Tim saat bencana ditunjuk oleh direksi atau yang ditunjuk.
    3.    Ketua Departemen Tim saat bencana menunjuk personil kunci.
    5.    “Pusat Kendali Pengunjung� dibentuk dilobi. Keluarga korban diperintahkan menunggu disitu hingga kondisi pasien diputuskan. Jam kunjungan diperpanjang selama situasi bencana (siaga jingga).
    •    Petugas RS ditempatkan bersama keluarga pasien (Pelayanan Sosial ditempatkan disana setelah melapor pada Pusat Komando dan petugas lain bisa ditempatkan bila dibutukan).
    •    Buat daftar pengunjung yang ingin mengetahui kondisi keluraganya. Mungkin diperlukan relawan untuk membantu pengunjung.
    6.    Jalur telepon disediakan untuk menerima dan mengirim. Satu jalur dibuat khusus menuju Pusat Komando Propinsi. Petugas telepon ditentukan.
    7.    Radio komunikasi untuk semua departemen dalam tim dimintakan dari RAPI Sumbar.
C. Persediaan dan Peralatan:
    1.    Kebutuhan ekstra didapat dari penyedia melalui petugas yang ditunjuk.
    2.    Kebutuhan dari luar dimintakan oleh Ketua Pengadaan dan dibawa ke RS.
D. Barang Berharga dan Pakaian:
    1.    Kantong kertas atau plastik besar disediakan diarea tindakan dan ruang tunggu untuk pakaian serta barang berharga pasien.
E. Pusat Komunikasi Publik:
    1.    Pusat Komunikasi untuk menerima panggilan dari luar serta memberikan informasi untuk pers, radio dan keluarga dibentuk di Rekam Medik.
    2.    Pers dapat menggunakan kafe sebagai Pusat Pers.
F.Fasilitas Jenazah:
    1.    Pasien DOA diberi label. Bagian label yang berisi kode pasien (atau lampirkan identitas pasien) diserahkan pada Pusat Komando di UGD untuk kegunaan daftar korban.
    2.    Mayat dibawa ketempat yang ditentukan dan tetap ditunggu petugas sampai diambil-alih petugas kamar mati.
    3.    Setelah mayat dikenali, lengkapi informasi pada label dan Rekam Medik.
    4.    Mayat dibawa kekamar mati oleh petugas kamar mati. Catatan lengkap dibuat berikut nama petugas yang membawa : Polisi, PMK, relawan dll.
    •    Pastikan label dan formulir sudah lengkap.
IV. Tanggung-jawab Perorangan dan Depertemen Tim:
A. Administrator:
Pada bencana major laksanakan fungsi berikut:
    1.    Pastikan bencana melalui Pemda dan dapatkan informasi tambahan.
    2.    Umumkan bencana pada semua petugas RS.
    3.    Minta bantuan polisi dan relawan bila sangat diperlukan.
    4.    Berkumpul di Kantor Administrasi agar bisa memberi bantuan bila diperlukan oleh Koordinator Bencana.
B. Ketua Perawatan:
    1.    Pada bencana major lakukan fungsi Administrator bila ybs. tidak hadir.
    2.    Bertanggung-jawab menentukan dan mengganti Ketua Departemen Tim.
    3.    Pada bencana major penanggung-jawab  pengurus keluarga pasien ditentukan segera. Mungkin juga diperintahkan oleh dokter, Ketua Relawan, atau petugas yag ditunjuk.
    •    Ketua Pusat Komando mengkoordinasikan kerjanya dan menunjuk petugas Rekam Medik untuk mengumumkan informasi pada pers.
C.Penyelia Perawat:
    1.    Bertanggung-jawab menentukan beratnya bencana, “major� atau “minor�. Pada bencana major, tetapkan Administrator dan Ketua Perawatan (bila tidak hadir saat bencana).
    •    (Ketua Perawatan lalu menetapkan atau megganti semua Ketua Departemen Tim sda).
    2.    Mengatur Pusat Komando. Semua Ketua Departemen Tim melapor pada Penyelia sebelum kembali ke Departemennya.
    3.    Mengusahakan tenaga perawat yang diperlukan. (Ini mungkin ditentukan oleh Koordinator Unit atau perawat lain, namun penyelia tetap waspada berapa banyak perawat yang sudah datang). Berikan masing-masing daftar yang sudah hadir.
    4.    Berikan tanda bagi yang diluar Pusat Komando.
D. Pusat Admisi
    1.    Tetapkan Petugas yang bertanggung-jawab segera.
    2.    Ketua Departemen atau yang ditunjuk akan memanggil anggotanya sesuai kebutuhan setelah melapor ke Pusat Komando.
    3.    Tentukan Pusat Komunikasi Gadar bila juga terjadi bencana internal.
    4.    Setelah diumumkannya bencana oleh yang berwenang, bunyikan alarm “Waspada Jingga�.
    5.    Jangan terima pasien non gadar rutin kecuali OB.
    6.    Pindahkan semua panggilan informasi publik dan pers ke Area Penerimaan.
    7.    Arahkan Pers ke kafe.
    8.    Panggil ulama bila perlu.
    9.    Tentukan petugas admisi untuk membantu memindahkan pasien bila diperlukan.
E. Gizi
    1.    Ketua Departemen atau yang ditunjuk harus memanggil anggotanya setelahmelapor ke Pusat Komando.
    2.    Siapkan dan berikan makanan bagi pasien rawat jalan, rawat inap dan petugas.
    3.    Singkirkan semua troli yang tidak digunakan.
    4.    Gunakan daerah tunggu dll. sebagai ruang makan.
    5.    tanggung-jawab untuk mengatur menu dalam bencana dan pertahankan kecukupannya.
F. Pemeliharaan
    1.    Ketua Departemen atau yang ditunjuk memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando.
    2.    Pertahankan operasional maksimal dari semua fasilitas.
    3.    Semua pintu harus dikunci segera kecuali pintu petugas. UGD, dan lobi.
    4.    Tanggung-jawab mengatur bed ekstra bila diperlukan, juga pemindahan barang-barang dari gudang kearea lain.
    5.    Bantu pemindahan pasien dari ambulans ke triase.
G. Kebersihan dan Laundry
    1.    Ketua Departemen atau yang ditunjuk memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando.
    2.    Bersihkan area terima, serta ruangan antara pasien didaerah tindakan.
    3.    Pastikan ruangan bebas dari perangkat pembersih dll.
H. Kamar Operasi, CSSD, Anesthesia
    1.    Penyelia mengatur OK dan memanggil petugas yang diperlukan setelah melapor ke Pusat Komando.
    2.    Panggil dokter bedah tambahan bila perlu.
    3.    Periksa area persediaan dan peralatan.
    4.    Tanyakan bantuan tambahan untuk melaksanakan operasi serta tindakan di OK dan RR.
    5.    Tentukan dan arahkan perawat instrumen dan sirkulasi.
    6.    Beri-tahu triase bila OK dan RR tersedia untuk kasus berikut.
    7.    Buat daftar keperluan minimum dan siapkan perangkat sterilisasi tambahan segera.
    8.    Tentukan anestetist yang melaksanakan pembiusan dan ketersediaan obat.
I. Penyelia Unit Rumah Sakit harus:
    1.    Menunjuk perawat atau Koordinator Unit untuk Sistem Komunikasi di UGD.
    2.    Menyiapkan ekstra bed secara berkelanjutan dan menentukan peletakannya.
    3.    Pindahkan atau bila mungkin pulangkan pasien rawat untuk mendapatkan lebih banyak ruang untuk korban.
    4.    Mintakan kebutuhan tambahan pada Unit Pengadaan, CSSD, Laundry dan Gizi.
    5.    Pada bencana internal, siapkan evakuasi pasien kedaerah aman.
    6.    Tugaskan petugas dengan membawa kursi roda ke Pusat Komando.
    7.    Secara periodik kirim pembawa berita ke Pusat Komando untuk memeriksa adanya perubahan data/kebutuhan.
    8.    Lift hanya untuk transportasi pasien dan peralatan. Semua petugas lewat tangga.
J. ICU - Setelah penentuan bencana, perawat ICU harus:
    1.    Menilai pasien ICU untuk kemungkinan dipindahkan. Gunakan kriteria yang biasa digunakan. Transfer pasien bila diindikasikan.
    2.    Persiapan untuk menerima lebih banyak pasien kritis.
    3.    Kirim petugas atau telepon ke Pusat Komando untuk bantuan.
K. Unit Penyedia Tempat Tidur
    1.    Pastikan jumlah bed kosong dan jumlah petugas tersedia yang bisa ditugaskan di Unit lain. Laporkan jumlah ke Pusat Komando.
    2.    Tetap di Unit anda sampai ada ketentuan lain.
    3.    Sediakan kursi roda.
L. Unit OB
    1.    Staf OB bisa dimanfaatkan membantu triase bila Unit ybs. terkendali. Relawan dapat dicari dari OB untuk membantu saat kondisi bencana.
    2.    Pasien non OB harus ditriase oleh Pusat Komando sebelum ditransfer ke OB.
M. Unit Pemulihan Kesehatan Kimia
    1.    Kepala Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando dan staf area tunggu.
    2.    Kepala Departemen mengirim petugas dengan membawa kursi roda dan menunggu di Ruang Tunggu UGD hingga tenaganya dibutuhkan.
N. Radiologi
Shift siang:
    1.    Kepala departemen atau yang ditugaskan mencari data jumlah korban berikut semua informasi yang dibutuhkan dari Pusat Komando.
    2.    Kepala departemen atau yang ditugaskan bertanggung-jawab memanggil petugas yang dibutuhkan menangani semua korban.
Shift malam:
    1.    Petugas yang dinas atau on call diberi peringatan waspada oleh penyelia malam. Petugas merancang kegiatan Unit dan melapor serta mencari informasi tambahan ke Pusat Informasi.
    2.    Panggil petugas tambahan bila perlu. Semua petugas yang dipanggil melapor ke Unit Radiologi.
Tugas Petugas Radiologi
Kepala Departemen akan:
    1.    Memanggil sejumlah petugas yang dibutuhkan.
    2.    Merancang dan mengambil kebutuhan tambahan.
    3.    Alur Koordinasi kerja dan pembagian area tugas.
    4.    Petugas lain melakukan:
    1.    Melakukan pemeriksaan x-ray yang diperlukan.
    2.    Melakukan semua pekerjaan pencatatan.
O. Laboratorium
    1.    Kepala Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando.
    2.    Bila perlu memanggil petugas dari RS atau klinik terdekat.
    3.    Buat pengaturan untuk mendapat darah, peralatan dan pengadaan tambahan dari penyedia.
P. Pengaturan dan Pembelian Material
    1.    Kepala Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando.
    2.    Siaga untuk memenuhi kebutuhan semua Departemen.
    3.    Kepala menunjuk petugas atau relawan untuk mengantarkan permintaan.
    4.    Dapatkan data sumber terbaru yang dapat memberikan kebutuhan secara cepat.
    5.    Buat daftar terkini barang digudang.
Q. Farmaci
    1.    Melapor ke Pusat Komando dan tetap di Departemennya.
    2.    Buat daftar perusahaan penyedia yang dapat menyediakan barang secara cepat. (Daftar ada pada Manual Prosedur).
    3.    Selalu sedia obat minimum untuk kedaruratan setiap saat.
    4.    Farmasi tetap terbuka dan tunjuk petugas pengantar barang.
R. Terapi Respiratori
    1.    Kepala Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando.
    2.    Siapkan sejumlah memadai sarana pengisap, kanula, masker dan flowmeter.
    3.    Siapkan untuk mendapatkan respirator dan peralatan tambahan bila diperlukan.
    4.    Siaga untuk membantu Area Tindakan.
    5.    Siagakan peralatan resusitasi dalam kondisi prima berikut label keterangannya.
S. Terapi Fisik
    1.    Kepala Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando.
    2.    Siaga menerima korban yang masih bisa berjalan. Siaga memberikan bantuan bila diperlukan.
    3.    Minta tenaga dari Pusat Komando bila perlu.
T. Terapi Kerja
    1.    Kepala Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando.
U. Departemen EKG
    1.    Melapor pada Kepala Departemen Respiratori atau yang ditunjuk.
    2.    Siaga untuk menerima peralatan atau tambahan lainnya.
    3.    Siaga untuk memberikan bantuan ke Area Tindakan.
V. Pelayanan Sosial
    1.    Melapor ke Pusat Komando dan siaga untuk bertugas diruang penunggu pasien di lobi.
    2.    Laporkan daftar anggota keluarga pada Pusat Komando.
W. Kepala Hubungan Masarakat
    1.    Kepala Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando.
    2.    Siaga untuk memanggil relawan yang mengenal kondisi Rumah-sakit.
    3.    Dapatkan relawan untuk mengurus balita ditempat yang ditentukan.
X. Perbaikan Kualitas/Manajemen Risiko, Telaah Pemanfaatan
    1.    Lapor pada Pusat Komando dan bantu keuarga korban di lobi. Bantu Koordinator Penyuluhan dan informasi pers.
Y. Keamanan
    1.    Lapor pada pusat Komando.
    2.    Beri bantuan bila diperlukan.
Z. Kontrol Infeksi
    1.    Lapor pada Pusat Komando.
    2.    Siaga memberikan bantuan pada farmasi.
AA. Perawat yang Ditunjuk untuk Korban Bencana
    1.    Dapatkan semua informasi dan lengkapi informasi dan waktu pada label bencana. Bahkan bila tidak ada informasi untuk identitas, tuliskan informasi yang ada seperti keadaan, jenis cedera dll.
    •    Bila bagian label sudah diambil petugas lain, gunakan Rekam Medik pasien rawat jalan dengan diberikan catatan untuk mencatat perubahan kondisi pasien, informasi tambahan dll.
    •    Pastikan nomor label bencana RS untuk identifikasi (label adalah tiga segmen/rangkap).
    2.    Pastikan bagian atas label dibuat untuk kepentingan Rekam Medik dengan informasi yang wajib diisi.
    3.    Jangan meninggalkan pasien tanpa pengawasan. Pasien bisa dititipkan pada petugas yang mengantar.
    4.    Berikan pertolongan pertama secara agresif.
    5.    Wajib memberi penomoran khusus bencana pada slip lab/x-ray.
    6.    Pasien yang masuk harus mempunyai slip informasi dari Pusat Komando yang dipasang di UGD.
    7.    Bila pasien ditransfer, pastikan menunjukkan label pada rumah sakit penerima.
    8.    Bila pasien dirawat, pastikan dan sertakan semua peralatan oksigen bila diperlukan.
    9.    Tanda tangani label bencana.
AB. Rekam Medik
    1.    Kepala Departemen atau yang ditugaskan memanggil anggotanya setelah melapor ke Pusat Komando.
    2.    Tetapkan petugas yang bertanggung-jawab memperbaiki daftar korban dan membantu dengan catatannya di Pusat Komando.
    3.    Sediakan formulir ekstra.
    4.    Bertanggung-jawab memberikan informasi untuk pers setelah keluarga korban diketahui.
V.  Pengembangan dan Pemeliharaan Program:
    1.    Program Bencana ini dibuat oleh UGD dan selanjutnya harus dikembangkan oleh Komite Safety Subkomite Bencana dengan koordinasi dengan semua departemen dalam RS.
    2.    Semua departemen bertanggung-jawab mempertahankan manual bencana terkini dan memberitahukan perubahan pada departemennya pada Subkomite Bencana.
    3.    Program ini diupayakan diperbaharui setiap tahun atau dikala terjadi perubahan kebijaksanaan dari depertemen.
     4.  Pelatihan :
        Dokter: PPGD/ATLS/ACLS minimal 1 kali setahun.
        Paramedis UGD dan RS: ALS/BTCLS/PPGD minimal 2 kali setahun.
        Awam Khusus: Minimal 1 kali setahun.
        Latihan bencana RS: Minimal 1 kali setahun.
        Ket.: Pelaksana Pelatihan bisa RS atau bekerja-sama dengan fihak lain.
 
Kepala IGD :                            Direktur Utama :
 
 
Dr. Syaiful Saanin, SpBS.                Dr. Sukhjar Iskandar, M.Kes.
Last Updated: November 22, 2006
KEHALAMAN UTAMA