Brigade Siaga BencanaPropinsi Sumatera Barat
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR OPERASIONALIMPLEMENTASI TANGGAP PANGGIL (DISPATCH) PRIORITAS MEDIK |
|
Penuntun Tindakan PPGD Pra Rumah Sakit bagi Petugas Ambulans Penuntun Pertanyaan dan Perintah (Versi Buku ada pada Ambulans PPGD)
Aplikasi contoh. Hanya untuk kalangan sendiri !! |
|
|
URUTAN KERJA : |
1. Masuk ke 'DAFTAR ISI' (Tombol 'Start"). |
2. 'KLIK' untuk membuka pilihan anda. |
DAFTAR ISI |
KEMBALI KE AWAL |
KEGUNAAN |
Memberikan kepada semua Petugas Tanggap Panggil (Dispatcher) alat bantu dan keterampilan yang diperlukan berupa ketentuan yang aman dan efektif dalam pelayanan Tanggap Panggil Medik Darurat (TPMD/EMD), yang mencakup interogasi terhadap pemanggil; mengirim penanggap yang sesuai; memberikan bantuan per telefon; dan mengkomunikasikan informasi yang diperlukan pada petugas penolong dan penanggap lainnya.
KEMBALI KE AWAL |
KEBIJAKAN |
Menerima dan memberi tanggapan terhadap panggilan untuk bantuan medis harus diberikan dalam bentuk terstandar yang mengikuti protokol Sistem Tanggap Panggil Prioritas Medik (STPPM/MPDS)/119 bagi SPGDT (EMS) yang disetujui, untuk menginterogasi pemanggil, menentukan konfigurasi dan jenis tanggap yang sesuai, dan menetapkan Penuntun Tindakan PPGD Pra Rumah Sakit bagi Petugas Ambulans (instruksi pasca tanggap panggil / IPTP) dan Penuntun Pertanyaan dan Perintah Tanggap Panggil bagi Pemanggil (instruksi pra kedatangan / IPK).
KEMBALI KE AWAL |
PROSEDUR |
A. SISTEM ‘PROTOKOL TANGGAP PANGGIL PRIORITAS MEDIK’ |
1. Bila tidak ada sistem terkomputer, Sistem flip card, mencakup protokol Tanggap Panggil Medik Darurat, harus diberlakukan setiap melaksanakan panggilan dan bila dalam posisi tanggap panggil.
2. Bila tidak ada sistem terkomputer, Sistem flip card harus bisa diakses setiap saat.
3. Sistem Tanggap Panggil Prioritas Medik (STPPM/MPDS) terkomputer harus dilaksanakan bagi semua fihak yang dalam posisi tanggap panggil.
4. Protokol STPPM mungkin diperbarui oleh 119. Semua versi terkini harus diterapkan 1 tahun setelah disosialisasikan.
5. Protokol STPPM disahkan oleh Direktur.
6. Protokol STPPM harus diterapkan pada semua panggilan darurat terkait SPGDT kecuali ketika diberlakukan ‘Aturan Gawat Darurat’ .
7. Semua Petugas Tanggap Panggil harus mengikuti semua protokol, mencegah pertanyaan atau informasi bebas, tidak mengganti pertanyaan dan pernyataan protokol tertulis.
KEMBALI KE AWAL |
B. INTEROGASI |
1. Sebagai tambahan atas informasi untuk proses komunikasi yang dibutuhkan, Petugas Tanggap Panggil harus selalu mengajukan pertanyaan berikut pada pemanggil:
a. Apa masalahnya; katakan pada saya apa yang sebenarnya terjadi? (Keluhan utama).
b. Berapa usianya? (Bila perlu perkiraan).
c. Apakah dia sadar?
d. Apakah dia bernafas?
2. Semua usaha untuk mendapatkan informasi Pengarah Kasus (case entry) dan Pertanyaan Kunci dari pemanggil harus dilakukan dengan tehnik komunikasi yang baik dan membaca pertanyaan tepat seperti tertulis pada protokol.
a. Bila pertanyaan yang sudah dirancang tidak dimengerti, atau jawaban tidak seperti yang diharapkan diberikan oleh pemanggil, Petugas Tanggap Panggil mungkin menyesuaikan pertanyaan, menggunakan kalimat yang sesuai atau mendekati se suai dengan pertanyaan tertulis.
b. Pertanyaan mungkin hanya dibatalkan bila jawaban sudah jelas atau sudah dinyatakan secara jelas oleh pemanggil. Namun, pertanyaan terkait gejala utama dari perubahan tingkat kesadaran, masalah pernafasan, nyeri dada, dan perdarahan berat HARUS ditanyakan pada setiap munculnya kesempatan.
c. Petugas Tanggap Panggil mungkin merubah tekanan pertanyaan pada orang pertama dalam hal pemanggil adalah pasien (pemanggil ‘first party’).
d. Tingkat kesadaran, termasuk ‘kesadaran’ dan ‘kemampuan untuk bicara’ mungkin dapat dengan jelas disimpulkan bila pemanggil adalah pasien.
e. Bila tidak dapat berbahasa Indonesia, gunakan bahasa yang sesuai atau panggil orang yang bisa bahasa terkait bila perlu.
(f. Dalam keadaan panggilan TDD (Telecommunication Device for the Deaf), protokol harus dilanjutkan dengan menggunakan mesin TDD, ketik interogasi dan instruksi pasca tanggap panggil atau pra kedatangan).
KEMBALI KE AWAL |
C. KONFIGURASI DAN JENIS TANGGAP |
1. Protokol interogasi STPPM digunakan untuk memilih dan mengarahkan situasi yang terjadi saat itu , dengan kondisi yang sesuai di sistem tanggap panggil terkomputer.
2. Kondisi yang ditetapkan STPPM akan ditanggapi keunit tanggap yang sesuai dengan yang tertera pada sistem tanggap panggil terkomputer.
KEMBALI KE AWAL |
D. MELANJUTKAN INFORMASI KE UNIT TANGGAP |
1. Yang berikut harus dianggap sebagai informasi minimal untuk disampaikan pada semua petugas penanggap:
a. Lokasi kejadian
b. Keluhan utama
c. Usia pasien
d. Tingkat kesadaran
e. Kondisi pernafasan
2. Informasi yang menyusul masuk kemudian pada petugas tanggap panggil dikala penanggap dalam perjalanan sebelum tiba ditempat kejadian, harus disampaikan pada unit penanggap. Informasi tambahan mungkin akibat perubahan kondisi pasien saat dilaksanakannya Penuntun Tindakan PPGD Pra Rumah Sakit bagi Petugas Ambulans (Instruksi Pasca Tanggap Panggil /IPTP/PDI) dan / atau Penuntun Pertanyaan dan Perintah Tanggap Panggil bagi Pemanggil( Instruksi Pra Kedatangan / IPK/PAI), atau setelah diterimanya pemanggil kedua pada kasus tersebut.
3. Diutamakan bahwa informasi keselamatan dikirim segera.
4. Kode STPPM harus dimasukkan pada riwayat panggilan.
KEMBALI KE AWAL |
E. TINDAKAN PPGD PRA RS bagi PETUGAS AMBULANS (INSTRUKSI PASCA TANGGAP PANGGIL / IPTP) |
1. IPTP harus diberikan pada pemanggil bila mungkin dan layak dilaksanakan.
2. Petugas tanggap panggil harus merujuk pada daftar IPTP bagi keluhan utama yang ditentukan setelah menanggapi/mengirim unit penanggap. Petugas tanggap panggil yang memberikan IPTP harus mengikuti protokol, memberikan instruksi yang sesuai pada tiap panggilan individual, dan cegah informasi yang dibuat sendiri kecuali lebih baik, namun tidak menggantikan pertanyaan dan pernyataan protokol tertulis.
3. Bila mungkin, Petugas tanggap panggil penerima panggilan yang memberikan IPTP.
4. Bila terjadi jumlah panggilan 911 berlebihan atau kegiatan berlebihan pada pusat komunikasi menghambat Bantuan Hidup Tanggap Panggil yang memadai, ‘Peraturan Darurat’ harus diterapkan oleh Penanggungjawab Tanggap Panggil atau Pimpinan Penanggap Panggil yang ditentukan.
KEMBALI KE AWAL |
F. PERTANYAAN DAN PERINTAH TANGGAP PANGGIL bagi PEMANGGIL (INSTRUKSI PRA KEDATANGAN/ (IPK) |
1. Instruksi Pra Kedatangan (IPK/PAI) harus diberikan kepada pemanggil bila mungkin dan layak untuk dilaksanakan.
2. IPK harus diberikan langsung dari teks skrip tertulis pada tiap skrip protokol pada panel IPK. Petugas Tanggap Panggil yang memberikan IPK harus mengikuti skrip dengan tepat seperti yang tertulis pada protokol, cegah informasi buatan sendiri, kecuali lebih baik, namun tidak menggantikan skrip protokol tertulis.
3. Bila mungkin, petugas tanggap panggil yang menerima panggilan yang harus memberikan IPK.
4. Bila terjadi jumlah panggilan 911 berlebihan atau kegiatan berlebihan pada pusat komunikasi menghambat Bantuan Hidup Tanggap Panggil yang memadai, ‘Peraturan Darurat’ harus diterapkan oleh Penanggungjawab Tanggap Panggil atau Pimpinan Penanggap Panggil yang ditentukan.
KEMBALI KE AWAL |
KEBIJAKAN DAN PROSEDUR OPERASIONALIMPLEMENTASI TANGGAP PANGGIL (DISPATCH)PRIORITAS MEDIK |
Rujukan : Seri PPGD Depkes RI tahun 2006; US 911.
KEMBALI KE AWAL |