Perencanaan Bencana Internal
Evakuasi pada Bencana Internal
A. Alasan Evakuasi
1. Memindahkan pasien dan petugas dari daerah bahaya atau ancaman bahaya seperti api, ledakan, serangan musuh, badai dll.
2. Membebaskan tempat tidur di rumah sakit untuk persiapan korban yang akan tiba.
B. Penerapan pada Perencanaan Bencana Internal
1. Kantor admisi pasien diberitahu terjadinya “bencana internal”. Bila disertai kebakaran, mereka menelepon 113 (PMK-SAR). Mereka memberitahu semua instalasi/unit.
2. Pasien dievakuasi dari daerah terancam kedaerah “aman” dalam rumah sakit.
3. Kebijaksanaan, seperti memperluas penggunaan perencanaan, ditentukan oleh petugas dinas.
4. Pemanggila dilakukan sebelum, saat dan sesudah evakuasi, bila mungkin.
Sumber daya untuk Transfer Pasien
Area lain dalam RS dihubungi untuk transfer pasien, dukungan tambahan, atau tenaga tambahan.
Hubungi Pusat Informasi serta Rekam Medik, bila RS lain perlu dihubungi. Mereka perlu tahu jumlah pasien yang akan ditransfer dan diagnosis serta jenis cedera.
RS yang dihubungi diminta menyediakan ambulans gadar untuk menjemput pasien bila perlu.
Transfer Antar Rumah Sakit
Kebijaksanaan : Bila, dengan pertimbangan dokter atau dokter gadar (bersama dengan dokter terkait), pasien tidak layak dirawat di RS tsb, pasien harus ditransfer kerugian fasilitas memadai. Ini dilakukan pada keadaan :
1. Neonatal sakit berat.
2. Luka bakar berat yang membutuhkan Pusat Luka Bakar.
3. Trauma kardiovaskuler berat yang memerlukan pompa jantung ter buka dan / atau balon intra-aortik.
4. Pesien yang memerlukan dialisis ginjal.
5. cedera intrakranial.
6. Kedaan dimana dokter spesialis tidak dapat dicapai, misal kega watan pediatrik, kelainan ortopedik kompleks.
Prosedur Transfer
1. Kopi kartu pasien atau catatan tindakan disertakan dengan pasien dengan semua isian dilengkapi. Laporan x-ray atau lab disertakan agar dokter transfer bisa bertindak bila perlu.
2. Fasilitas harus dihubungi sebelum transfer dan setuju untuk menerima pasien.
3. Hubungan telepon dokter kerugian dokter dilakukan sebelum transfer.
4. Surat Rujukan dilengkapi dan ditandatangani dokter pengirim, pasien, bila mungkin, dan perawat pengantar (lihat Lampiran).
5. Pasien sudah dipersiapkan dengan layak untuk transfer sesuai kondisinya (jalur IV mantap, pakaian bertekanan, immobilisasi fraktura, jalan nafas paten) dan diantar dengan ambulans dan petugas kompeten.
6. Kontak perawat kerugian perawat juga berperan. Ini dapat dilakukan setelah pasien berangkat.
Perencanaan Evakuasi Rumah Sakit
A. Dalam keadaan kebakaran atau bencana internal lainnya, semua pasien dan petugas harus dipindahkan dari daerah bahaya kelokasi RS yang lebih aman, dibelakang pintu kebakaran atau dikeluarkan dari gedung.
B. pemindahan dilakukan pertama kebelakang pintu kebakaran pada lantai yang sama kemudian bila keadaan menjadi berbahaya, pasien dan petugas dipindahkan kelantai dibawahnya atau keluar gedung.
C. Pemindahan dilakukan dalam tindakan sistematik dengan memindahkan semua pasien dan petugas yang terdekat daerah bahaya didahulukan.
D. Tiap bagian gedung diberi nomor dan ditulisi (lihat perncanaan lantai). Pastikan pintu kebakaran tetap tertutup selama mungkin ketika pemindahan keruangan lain.
Evakuasi dari Lantai Satu Rumah Sakit
1. Aktifkan perencanaan kebakaran dengan menarik alarm kebakaran ketika dihadapkan dengan situasi bahaya.
2. Mulai evakuasi bagi semua pasien dan petugas dari daerah yang segera akan mengalami bahaya secara sistematis.
3. Penyelia bertanggung-jawab menghubungi Pusat Komunikasi Darurat (atau Damkar/SAR) dan meminta semua petugas pemadam api dan ambulans untuk bereaksi.
4. Hosdip diaktifkan berdasar kebijaksanaan penyelia.
Ingat bahwa dengan tetap tenang, tertib dan kebersamaan, kita akan berhasil melakukan evakuasi.
Bila mengevakuasi keseluruhan gedung, semua diperintahkan ketempat yang sudah ditentukan (PJKA atau tempat parkir). Pemanggilan dilakukan pada semua unit yang terkena melalui petugas yang dinas pada masing-masing unit. Penyelia memeriksa melalui setiap kepala unit untuk memastikan semuanya sudah dievakuasi.
Perencanaan Bencana Eksternal
Petunjuk Umum untuk Penerapan Perencanaan Bencana Eksternal
Shift Pagi
1. Perawat yang menerima komunikasi dari Damkar/SAR atau dari Pusat Komando harus menerapkan langkah pertama dari Perencanaan Bencana dengan memberitahukan Pusat Komando bahwa terjadi keadaan bencana dan meminta mereka untuk memberitahu petugas berikut :
a. Administrator
b. Penanggung-jawab keperawatan
c. Kepala UGD
d. Semua Kepala Unit di RS
2. Perawat yang bertugas memberi-tahu dokter on-call atau memerintahkan perawat lain untuk melakukannya.
3. Petugas tang ditnjuk, atas perintah Ketua Tim Pelayanan Medik Bencana RS, mengumumkan pada sistem komunikasi RS dan mengulang hingga 3 kali : “Perhatian, Waspada Siaga Bencana.”
◦ Atas pemberitahuan ini, semua Kepala Unit melapor ke Pusat Komando dan UGD untuk menerima instruksi.
4. Petunjuk Hosdip harus tersedia pada semua Kepala Unit. SOP Medikal dan Surgikal serta Petunjuk Keamanan UGD harus mempunyai daftar petugas dan nomor telepon.
5. Semua korban ditriase pada daerah yang sudah ditentukan pada Hosdip.
6. Pusat Komando harus ditempat yang sudah ditentukan pada Hosdip. Setiap perawat tambahan dimintakan melalui Pusat Komando. Semua Kepala Unit atau penggantinya harus menghubungi tenaga tambahan yang dibutuhkan.
Shift Sore dan Malam
1. Penyelia malam atau penggantinya menerapkan tahap pertama Hosdip dengan mengumumkan Waspada Siaga Bencana dan memberitahu direksi serta Ketua Bidang Perawatan bahwa terjadi keadaan bencana mayor.
2. Ia lalu menghubungi perawat yang bertugas pada setiap unit RS yang kemudian akan memberitahu petugas berikut :
a. Penyelia di UGD, yang akan mengatur tugas perawat triase.
b. Dokter on-call, dan dokter lain bila dianggap perlu.
c. Semua petugas on-call lain (misal tim kamar bedah, lab, radiologi, fisioterapi dll).
d. Ketua Bidang Keperawatan akan menghubungi Ketua Unit yang berada dirumah.
3. Penyelia bertugas administratif hingga petugas dengan wewenang lebih tinggi tiba.
4. Dokter on-call melaksanakan tugas medik.
Perluasan Fasilitas
A. Penerimaan Pasien
1. Unit penerima dan pemilah pasien diletakkan di UGD dijalur dimana semua pasien bisa dengan cepat dilabel dengan Tag Bencana dan akan dikenal sebagai nomor pada tag hingga didapat informasi lebih lanjut.
◦ Ikatkan tag bencana RS ke tag ambulans dengan tag RS dibagian atas. Tulis waktu masuk pada tag. Kirim ke Area Tindakan sesuai untuk tindakan bantuan hidup dengan perawat ditugaskan pada masing-masing pasien.
B. Area Tindakan
1. Kamar bedah : untuk operasi segera.
2. Ruang Pemulihan Pasien Rawat Jalan dan Ruang Pemulihan Bedah : Ruang tunggu bagi pasien bedah dan pasien transfer.
3. UGD : Pasien yang perlu tindakan bantuan hidup.
4. Ruang dibelakang OK UGD : Untuk pasien ‘hijau’ yang menunggu tindakan.
5. Ruang dibelakang kantor UGD : Menerima limpahan pasien ‘hijau’.
6. Pelayanan ICU atau Jalur Langsung masuk RS : Pasien medikal utama.
7. Obgyn : Bagi pasien obgyn dan darurat non bencana.
8. Gang bila diperlukan.
C. Perancangan Petugas
1. Tugas khusus harus dibuat bagi petugas oleh kepala unitnya. Kepala unit harus memiliki lebih dari satu pengganti
2. Semua yang bertugas harus datang dan melapor ke unitnya masing-masing. Kepala unit atau penggantinya memberikan tugas khusus. (Semua perawat dan koordinator unit melapor ke Pusat Komando).
3. Perawat yang ditugaskan pada pasien yang akan dipindahkan dari Triase harus tetap bersama pasien hingga diambil alih oleh yang lebih berkompeten atau hingga pasien dirawat di unit dan diambil alih petugas unit tsb.
D. Pencatatan
1. Pencatatan harus sederhana tergantung keadaan
2. Tag bencana yang bernomor harus tersedia di Area Penerimaan dan dit erapkan pada SEMUA pasien hingga kartu pasien rawat jalan atau kartu RS tersedia. Lekatkan tag diatas semua tag bencana ambulans dan catat waktunya.
3. Informasi yang cukup harus dicatat dalam usaha membantu identifikasi dan menentukan parahnya cedera. Ini harus dilakukan di Area Tindakan.
4. Segera setelah informasi dari tag triase didapat, robek lembaran teratas kartu dan kirim melalui kurir ke Pusat Komando UGD atau lekatkan pada klip diluar setiap area tindakan dan Rekam Medik akan menyiapkan daftar korban.
5. Laporkan setiap perubahan mayor kondisi pasien ke Pusat Komando UGD tsb. Bila lembaran teratas tag sudah diambil, laporkan semua perubahan melalui kuruir.
6. Terapi nafas, labor, dan radiologi harus menyertakan nomor tag bencana dan lokasi pasien di RS. Pastikan slip diisi.
E. Pengendalian Lalu-lintas
1. Bila perlu, Direktur menelepon 110 (polisi) dan minta bantuan mengatur lalin eksternal.
2. Kedatangan pasien dan mobil darurat akan menuju pintu UGD.
3. Pasien yang meninggalkan RS tetap melalui gerbang masuk, kecuali keadaan menentukan harus keluar melalui gerbang belakang (PJKA). Tempatkan petugas digerbang bagi pasien pulang.
4. Elevator / lift hanya bagi pasien dan peralatan.
5. Pintu khusus digunakan bagi sarana dll. yang datang.
6. Transfer korban ke RS lain dilakukan melalui pintu masuk UGD. Area tunggu pasien transfer adalah di Ruang Pemulihan hingga UGD kosong dan bersih.
F. Bila Tempat tidur tambahan dibutuhkan
1. Pertama, gunakan tempat tidur kososng.
2. Bila perlu, petugas memulangkan jenis pasien berikut hingga tempat memadai tersedia :
a. Masalah diagnostik dan kasus observasi yang tidak membutuhkan tirah baring.
b. Pasien yang akan dipulangkan.
c. Pasien Post-natal dan bayi lebih dari 24 jam post-partum. (Catatan : Perhatian khusus harus diberikan dalam penggunaan tempat tidur OB dalam pencegahan kontaminasi fasilitas).
1. Pasien yang meninggalkan RS tetap melalui gerbang masuk RS kecuali ada perubahan sesuai keadaan. Hubungi dan minta bantuan petugas pasien masuk RS.
2. Koordinator unit atau relawan menghubungi keluarga pasien untuk transportasi.
3. Paisen masuk RS rutin harus dihentikan hingga ditentukan ruangan tersedia.
Velbed/dipan, matras, dan tempat tidur cadangan ditata ditempat kosong oleh petugas Instalasi Pemeliharaan. Sementara, pasien bisa diletakkan pada selimut atau matras dilantai.
Velbed tersedia digudang . Velbed ekstra bisa dipinjam dari RS lain. |