Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil

Tim Penyusun Pedoman Perencanaan Penyiagaan Bencana
RSUP Dr. M. Djamil Padang

PEDOMAN PERENCANAAN PENYIAGAAN BENCANA RUMAH SAKIT (P3BRS)
(Hospital Disaster Plan, Hosdip)

2010

SOG (Pedoman) Minimal

Syaiful Saanin. BSB Sumbar.

 

Daftar isi :
Pedoman Bencana Internal dan Eksternal
Pedoman Pemberian Informasi pada Media
Pedoman Huru-hara dan Penerimaan Rawat Pasien VVIP
Pedoman Insiden Material Berbahaya
Pedoman Badai dan Puting-beliung
Pedoman Ancaman Bom

 

Pedoman Bencana Internal dan Eksternal:

Perencanaan Bencana Internal

Evakuasi pada Bencana Internal

A. Alasan Evakuasi
1. Memindahkan pasien dan petugas dari daerah bahaya atau ancaman bahaya seperti api, ledakan, serangan musuh, badai dll.
2. Membebaskan tempat tidur di rumah sakit untuk persiapan korban yang akan tiba.

B. Penerapan pada Perencanaan Bencana Internal
1. Kantor admisi pasien diberitahu terjadinya “bencana internal”. Bila disertai kebakaran, mereka menelepon 113 (PMK-SAR). Mereka memberitahu semua instalasi/unit.
2. Pasien dievakuasi dari daerah terancam kedaerah “aman” dalam rumah sakit.
3. Kebijaksanaan, seperti memperluas penggunaan perencanaan, ditentukan oleh petugas dinas.
4. Pemanggila dilakukan sebelum, saat dan sesudah evakuasi, bila mungkin.

Sumber daya untuk Transfer Pasien
Area lain dalam RS dihubungi untuk transfer pasien, dukungan tambahan, atau tenaga tambahan.
Hubungi Pusat Informasi serta Rekam Medik, bila RS lain perlu dihubungi. Mereka perlu tahu jumlah pasien yang akan ditransfer dan diagnosis serta jenis cedera.
RS yang dihubungi diminta menyediakan ambulans gadar untuk menjemput pasien bila perlu.

Transfer Antar Rumah Sakit
Kebijaksanaan : Bila, dengan pertimbangan dokter atau dokter gadar (bersama dengan dokter terkait), pasien tidak layak dirawat di RS tsb, pasien harus ditransfer kerugian fasilitas memadai. Ini dilakukan pada keadaan :
1. Neonatal sakit berat.
2. Luka bakar berat yang membutuhkan Pusat Luka Bakar.
3. Trauma kardiovaskuler berat yang memerlukan pompa jantung ter buka dan / atau balon intra-aortik.
4. Pesien yang memerlukan dialisis ginjal.
5. cedera intrakranial.
6. Kedaan dimana dokter spesialis tidak dapat dicapai, misal kega watan pediatrik, kelainan ortopedik kompleks.

Prosedur Transfer
1. Kopi kartu pasien atau catatan tindakan disertakan dengan pasien dengan semua isian dilengkapi. Laporan x-ray atau lab disertakan agar dokter transfer bisa bertindak bila perlu.
2. Fasilitas harus dihubungi sebelum transfer dan setuju untuk menerima pasien.
3. Hubungan telepon dokter kerugian dokter dilakukan sebelum transfer.
4. Surat Rujukan dilengkapi dan ditandatangani dokter pengirim, pasien, bila mungkin, dan perawat pengantar (lihat Lampiran).
5. Pasien sudah dipersiapkan dengan layak untuk transfer sesuai kondisinya (jalur IV mantap, pakaian bertekanan, immobilisasi fraktura, jalan nafas paten) dan diantar dengan ambulans dan petugas kompeten.
6. Kontak perawat kerugian perawat juga berperan. Ini dapat dilakukan setelah pasien berangkat.

Perencanaan Evakuasi Rumah Sakit
A. Dalam keadaan kebakaran atau bencana internal lainnya, semua pasien dan petugas harus dipindahkan dari daerah bahaya kelokasi RS yang lebih aman, dibelakang pintu kebakaran atau dikeluarkan dari gedung.
B. pemindahan dilakukan pertama kebelakang pintu kebakaran pada lantai yang sama kemudian bila keadaan menjadi berbahaya, pasien dan petugas dipindahkan kelantai dibawahnya atau keluar gedung.
C. Pemindahan dilakukan dalam tindakan sistematik dengan memindahkan semua pasien dan petugas yang terdekat daerah bahaya didahulukan.
D. Tiap bagian gedung diberi nomor dan ditulisi (lihat perncanaan lantai). Pastikan pintu kebakaran tetap tertutup selama mungkin ketika pemindahan keruangan lain.

Evakuasi dari Lantai Satu Rumah Sakit
1. Aktifkan perencanaan kebakaran dengan menarik alarm kebakaran ketika dihadapkan dengan situasi bahaya.
2. Mulai evakuasi bagi semua pasien dan petugas dari daerah yang segera akan mengalami bahaya secara sistematis.
3. Penyelia bertanggung-jawab menghubungi Pusat Komunikasi Darurat (atau Damkar/SAR) dan meminta semua petugas pemadam api dan ambulans untuk bereaksi.
4. Hosdip diaktifkan berdasar kebijaksanaan penyelia.
Ingat bahwa dengan tetap tenang, tertib dan kebersamaan, kita akan berhasil melakukan evakuasi.
Bila mengevakuasi keseluruhan gedung, semua diperintahkan ketempat yang sudah ditentukan (PJKA atau tempat parkir). Pemanggilan dilakukan pada semua unit yang terkena melalui petugas yang dinas pada masing-masing unit. Penyelia memeriksa melalui setiap kepala unit untuk memastikan semuanya sudah dievakuasi.
Perencanaan Bencana Eksternal

Petunjuk Umum untuk Penerapan Perencanaan Bencana Eksternal

Shift Pagi
1. Perawat yang menerima komunikasi dari Damkar/SAR atau dari Pusat Komando harus menerapkan langkah pertama dari Perencanaan Bencana dengan memberitahukan Pusat Komando bahwa terjadi keadaan bencana dan meminta mereka untuk memberitahu petugas berikut :
a. Administrator
b. Penanggung-jawab keperawatan
c. Kepala UGD
d. Semua Kepala Unit di RS
2. Perawat yang bertugas memberi-tahu dokter on-call atau memerintahkan perawat lain untuk melakukannya.
3. Petugas tang ditnjuk, atas perintah Ketua Tim Pelayanan Medik Bencana RS, mengumumkan pada sistem komunikasi RS dan mengulang hingga 3 kali : “Perhatian, Waspada Siaga Bencana.”
◦ Atas pemberitahuan ini, semua Kepala Unit melapor ke Pusat Komando dan UGD untuk menerima instruksi.
4. Petunjuk Hosdip harus tersedia pada semua Kepala Unit. SOP Medikal dan Surgikal serta Petunjuk Keamanan UGD harus mempunyai daftar petugas dan nomor telepon.
5. Semua korban ditriase pada daerah yang sudah ditentukan pada Hosdip.
6. Pusat Komando harus ditempat yang sudah ditentukan pada Hosdip. Setiap perawat tambahan dimintakan melalui Pusat Komando. Semua Kepala Unit atau penggantinya harus menghubungi tenaga tambahan yang dibutuhkan.

Shift Sore dan Malam
1. Penyelia malam atau penggantinya menerapkan tahap pertama Hosdip dengan mengumumkan Waspada Siaga Bencana dan memberitahu direksi serta Ketua Bidang Perawatan bahwa terjadi keadaan bencana mayor.
2. Ia lalu menghubungi perawat yang bertugas pada setiap unit RS yang kemudian akan memberitahu petugas berikut :
a. Penyelia di UGD, yang akan mengatur tugas perawat triase.
b. Dokter on-call, dan dokter lain bila dianggap perlu.
c. Semua petugas on-call lain (misal tim kamar bedah, lab, radiologi, fisioterapi dll).
d. Ketua Bidang Keperawatan akan menghubungi Ketua Unit yang berada dirumah.
3. Penyelia bertugas administratif hingga petugas dengan wewenang lebih tinggi tiba.
4. Dokter on-call melaksanakan tugas medik.

Perluasan Fasilitas
A. Penerimaan Pasien
1. Unit penerima dan pemilah pasien diletakkan di UGD dijalur dimana semua pasien bisa dengan cepat dilabel dengan Tag Bencana dan akan dikenal sebagai nomor pada tag hingga didapat informasi lebih lanjut.
◦ Ikatkan tag bencana RS ke tag ambulans dengan tag RS dibagian atas. Tulis waktu masuk pada tag. Kirim ke Area Tindakan sesuai untuk tindakan bantuan hidup dengan perawat ditugaskan pada masing-masing pasien.

B. Area Tindakan
1. Kamar bedah : untuk operasi segera.
2. Ruang Pemulihan Pasien Rawat Jalan dan Ruang Pemulihan Bedah : Ruang tunggu bagi pasien bedah dan pasien transfer.
3. UGD : Pasien yang perlu tindakan bantuan hidup.
4. Ruang dibelakang OK UGD : Untuk pasien ‘hijau’ yang menunggu tindakan.
5. Ruang dibelakang kantor UGD : Menerima limpahan pasien ‘hijau’.
6. Pelayanan ICU atau Jalur Langsung masuk RS : Pasien medikal utama.
7. Obgyn : Bagi pasien obgyn dan darurat non bencana.
8. Gang bila diperlukan.

C. Perancangan Petugas
1. Tugas khusus harus dibuat bagi petugas oleh kepala unitnya. Kepala unit harus memiliki lebih dari satu pengganti
2. Semua yang bertugas harus datang dan melapor ke unitnya masing-masing. Kepala unit atau penggantinya memberikan tugas khusus. (Semua perawat dan koordinator unit melapor ke Pusat Komando).
3. Perawat yang ditugaskan pada pasien yang akan dipindahkan dari Triase harus tetap bersama pasien hingga diambil alih oleh yang lebih berkompeten atau hingga pasien dirawat di unit dan diambil alih petugas unit tsb.

D. Pencatatan
1. Pencatatan harus sederhana tergantung keadaan
2. Tag bencana yang bernomor harus tersedia di Area Penerimaan dan dit erapkan pada SEMUA pasien hingga kartu pasien rawat jalan atau kartu RS tersedia. Lekatkan tag diatas semua tag bencana ambulans dan catat waktunya.
3. Informasi yang cukup harus dicatat dalam usaha membantu identifikasi dan menentukan parahnya cedera. Ini harus dilakukan di Area Tindakan.
4. Segera setelah informasi dari tag triase didapat, robek lembaran teratas kartu dan kirim melalui kurir ke Pusat Komando UGD atau lekatkan pada klip diluar setiap area tindakan dan Rekam Medik akan menyiapkan daftar korban.
5. Laporkan setiap perubahan mayor kondisi pasien ke Pusat Komando UGD tsb. Bila lembaran teratas tag sudah diambil, laporkan semua perubahan melalui kuruir.
6. Terapi nafas, labor, dan radiologi harus menyertakan nomor tag bencana dan lokasi pasien di RS. Pastikan slip diisi.
E. Pengendalian Lalu-lintas
1. Bila perlu, Direktur menelepon 110 (polisi) dan minta bantuan mengatur lalin eksternal.
2. Kedatangan pasien dan mobil darurat akan menuju pintu UGD.
3. Pasien yang meninggalkan RS tetap melalui gerbang masuk, kecuali keadaan menentukan harus keluar melalui gerbang belakang (PJKA). Tempatkan petugas digerbang bagi pasien pulang.
4. Elevator / lift hanya bagi pasien dan peralatan.
5. Pintu khusus digunakan bagi sarana dll. yang datang.
6. Transfer korban ke RS lain dilakukan melalui pintu masuk UGD. Area tunggu pasien transfer adalah di Ruang Pemulihan hingga UGD kosong dan bersih.

F. Bila Tempat tidur tambahan dibutuhkan
1. Pertama, gunakan tempat tidur kososng.
2. Bila perlu, petugas memulangkan jenis pasien berikut hingga tempat memadai tersedia :
a. Masalah diagnostik dan kasus observasi yang tidak membutuhkan tirah baring.
b. Pasien yang akan dipulangkan.
c. Pasien Post-natal dan bayi lebih dari 24 jam post-partum. (Catatan : Perhatian khusus harus diberikan dalam penggunaan tempat tidur OB dalam pencegahan kontaminasi fasilitas).
1. Pasien yang meninggalkan RS tetap melalui gerbang masuk RS kecuali ada perubahan sesuai keadaan. Hubungi dan minta bantuan petugas pasien masuk RS.
2. Koordinator unit atau relawan menghubungi keluarga pasien untuk transportasi.
3. Paisen masuk RS rutin harus dihentikan hingga ditentukan ruangan tersedia.

Velbed/dipan, matras, dan tempat tidur cadangan ditata ditempat kosong oleh petugas Instalasi Pemeliharaan. Sementara, pasien bisa diletakkan pada selimut atau matras dilantai.
Velbed tersedia digudang . Velbed ekstra bisa dipinjam dari RS lain.

Kembali kedaftar isi                                                                                                                                   BSB Sumbar/SS

 

Pedoman Pemberian Informasi pada Media

Tujuan protokol ini :
1. Melindungi privasi, kesehatan dan kesejahteraan pasien.
2. Memberikn kebutuhan publik akan informasi.
3. Untuk memperbaiki arus informasi dan mencegah konflik yng mungkin terjadi antara media, RS dan petugas.

A. Pejabat Pemberi Informasi RS:
1. Penyelia perawat yang bertugas diberi wewenang memberikan informasi pada media berdasar petunjuk ini. Bila ia tidak ditempat, ia bisa menyerahkan pada staf yang mampu yang memahami situasi dan familier dengan petunjuk ini.
2. Dalam keadaan bencana, Pusat Komunikasi diaktifkan. Petugas Rekam Medik, Direksi dan Kepala Bidang Keperawatan diberi wewenang memberikan informasi pada media.
3. Bila informasi tidak bisa diberikan, alasannya harus diberikan. Bila ada penundaan, media harus diberitahu.

B. Mengumumkan Nama Dokter:
1. RS mungkin memberikan pada media nama dokter yang bertugas hanya dengan persetujuan dokter ybs.
◦ Bila persetujuan diberikan, RS mungkin merujuk media ke ybs. untuk informasi terkait kasus tsb.

C. Rahasia Pasien
1. Kerahasiaan (pasien non darurat) : Catatan pelayanan kesehatan pasien atau informasi terkait pasien mungkin dibuka hanya dengan persetujuan tertulis untuk dibuka oleh pasien atau yang diberi wewenang oleh pasien.
◦ Form yang sama harus digunakan bagi ‘masyarakat yang patut jadi berita’ seperti tokoh m asyarakat atau lainnya yang menonjol atau dikenal luas dimasyarakat.
2. Situasi darurat : Bila persetujuan tidak bisa segera didapat.
a. Dikala identitas diketahui oleh media dari sumber lain seperti fihak berwajib, informasi dasar seperti terpajang di Kategori Kondisi dan Informasi Pasien dapat dibuka.
b. Dikala identitas pasien tidak diketahui, informasi umum kondisi pasien tanpa membuka identitas, bisa dilakukan. Sangat penting untuk tidak membuka identitas koban kecelakaan sebelum semua anggota keluarga sudah diberitahu.
Kondisi Pasien :
• Ditindak dan dipulangkan
• Menolak tindakan
• Menolak dirawat
• Baik: Tanda-tanda vital termasuk nadi, frekuensi nafas, suhu, dan tekanan darah dalam batas normal. Pasien sadar dan nyaman.
• Sedang: Tanda-tanda vital dalam batas normal, namun pasien mungkin tidak merasa nyaman atau mengalami komplikasi minor.
• Serius: Tanda-tanda vital mungkin tidak dalam batas normal dan tindakan harus dilakukan untuk mengembalikan tanda-tanda vital kebatas normal. Mungkin pertanda ketidakstabilan sistem organ dan sistem mekanik mungkin diperlukan.
• Kritis: Tanda-tanda vital sering tidak dalam batas normal dan satu atau lebih sistem organ dalam kondisi gagal. Terdapat kesulitan mayor dalam bereaksi terhadap stimulasi atau dalam keadaan koma.

Kategori Informasi
• Kehilangan darah: Kehilangan darah ringan, sedang atau berat bisa dilaporkan. Bila dibutuhkan transfusi, mungkin juga dilaporkan. Jumlah darah yang ditransfusikan atau yang hilang pada kasus sedang dan berat harus diberikan bila diketahui.
• Luka bakar: Beratnya luka bakar, bagian khusus tubuh yang terbakar serta persentasi total tubuh yang terbakar (40%, 50%, 60% dll). Sumber luka bakar: uap, matahari, api, kimia dll bisa diberikan.
◦ Derajat pertama: kemerahan
◦ Derajat kedua: melepuh dan pembengkakan kulit
◦ Derajat ketiga: destruksi total kulit
• Benda asing: Benda asing yang dilepas dari pasien mungkin bisa diidentifikasi
• Fraktur: Tunjukan bagian tubuh yang terkena seperti lengan, tungkai, pergelangan, kaki, iga, dan apakah sederhana (tulang tidak menonjol keluar kulit) atau terbuka (tulang keluar dari kulit).
• Frostbite: Nyatakan perluasan frostbite dan jelaskan bagian tubuh yang terkena.
◦ Derajat pertama: kemerahan
◦ Derajat kedua: melepuh dan pembengkakan kulit
◦ Derajat ketiga: destruksi total kulit
• Cedera kepala: Nyatakan bahwa kepala mengalami cedera. Bila ada fraktur dari x-ray, dapat dilaporkan.
• Cedera internal: Dapat dinyatakan terjadi cedera internal.
• Laserasi (robek): Laporkan area umum dari tubuh yang robek, misal lengan, tungkai, dada, apakah robekan tunggal atau berganda, dan apakah beberapa atau semua luka dijahit.
• Keracunan: Kasus yang diduga keracunan harus dilaporkan. Jenis bahan yang ditelan,harus dilaporkan bila diketahui, seperti pembasmi alang-alang, deterjen, pembersih rumah tangga, obat dll.
• Luka tembak atau tusuk: Diizinkan untuk dinyatakan bahwa luka adalah akibat tembakan atau tusukan. Luka bisa dinyatakan sebagai tembus atau menyerempet. Bagian tubuh yang luka harus dijelaskan.
◦ Jenis pasti senjata yang digunakan (misal pisau daging, revo;ver kaliber 32) harus dinyatakan.
• Ketidaksadaran: Bila pasien tidak sadar saat dibawa ke RS, keadaan ini bisa dinyatakan.

D. Kasus Pemeriksa Medis
Permintaan atas rincian diluar informasi rutin diberikan pada semua pasien harus dirujuk ke Pemeriksa Medis pada semua yang berikut:
1. Semua kematian dimana korban tidak dapat diidentifikasi atau tidak di klaim.
2. Semua kematian mendadak tidak disebabkan penyakit yang sudah diketahui, atau dimana penyebab kematian tidak dapat ditentukan dengan pasti oleh dokter berdasar kelainan medis sebelumnya/saat tsb.
3. Semua kematian yang terjadi dibawah keadaan yang disangkakan, termasuk dimana alkohol, obat-obatan, atau zat toksik lainnya mungkin berperan langsung pada luaran.
4. Semua kematian sebagai akibat kekerasan atau trauma, apakah yang jelas-jelas mematikan, bunuh diri atau kecelakaan (termasuk akibat trauma mekanik, termal, kimia, listrik, atau radiasi, tenggelam, dll) dan tanpa memperdulikan berapa lama antara cedera dan kematian.
5. All fetal deaths, stillbirths, or death of any baby within 24 hours after its birth, where the mother has not been under the care of physician.

E. Kasus rahasia dimana tidak ada informasi yang bisa diberikan
Beberapa keadaan, tidak ada informasi, betul-betul absolut tidak, yang dapat diberikan atas orang yang dirawat atau ditindak. Setiap kasus rahasia secara khusus termasuk sbb:
1. Pasien kelainan mental
2. Pasien kecanduan alkohol atau obat
3. Lahir dari orangtua tunggal
4. Diduga atau diketahui usaha bunuh diri
5. Korban perkosaan atau kekerasan seksual lain
6. Diduga penganiayaan anak
7. Kasus penyakit menular seksual
8. Orang yang memiliki secara spesifik dimintakan kerahasiaannya
Dalam menanggapi permintaan terkait pasien yang termasuk kelompok tsb, juru bicara RS secara sederhana menunjukkan bahwa kasus tsb. berada pada kategori dimana komentar publik tidak diperkenankan, karenanya tidak ada informasi terkait yang bisa dikeluarkan.
Ini juga berarti bahwa tidak ada pernyataan apakah orang tsb. menerima pelayanan di RS bisa diberikan.

Kembali kedaftar isi                                                                                                                                   BSB Sumbar/SS

 

Pedoman Huru-hara dan Penerimaan Rawat VVIP

Bila kekacauan terjadi atau mengancam masyarakat, atau VVIP (tokoh politik dll) akan dirawat di RS, prosedur berikut harus dilakukan:
A. Penyelia yang bertugs harus segera (setelah menerima pemberitahuan situasi diatas) memerintahkan semua pintu di RS dikunci.
B. Polri diberitahu segera dan diminta memberikan pengamanan ketat keseluruhan gedung.
C. Beritahu Direksi RS.
D. Siapkan untuk menghubungi fihak yang berwenang menyatakan Waspada Siaga Bencana atau komponen dari Hosdip bila dianggap perlu.

Kembali kedaftar isi                                                                                                                                   BSB Sumbar/SS

 

Pedoman Insiden Material Berbahaya

A. Lindungi diri anda.
B. Dekati TKP dengan kehat-hatian.
C. Usahakan untuk mengidentifikasi material berbahaya.
1. Buku Petunjuk Gawat Darurat.
2. Pusat Kontrol Racun.
Jelaskan jenis masalah dan mereka akan memberikan saran tehnik dan bagaimana mengendalikan kedaruratan.
D. Dapatkan informasi tambahan dan bantuan peralatan dll.
E. Cegah kontak dengan material berbahaya dan orang.
F. Usahakan mengumpulkan material sebanyak mungkin pada satu tempat. Usahakan dekontaminasi orang sebanyak mungkin di TKP. Rancang daerah dekontaminasi sesegera mungkin.
• Dengan beberapa kekecualian, AIR adalah ANTIDOT UNIVERSAL. Untuk material berbahaya biologis, gunakan BLEACH/PEMUTIH.

Protokol Dekontaminasi Paparan Radiasi
Sebelum melakukan dekontaminasi, lakukukan dan catat pengamatan lengkap. Bila pakaian terkontaminasi, lepaskan secara hati-hati dan pelan-pelan hingga material pengkontaminasi tidak tersebar diudara. Gunakan sarung tangan, gaun khusus, masker, dan pelindung sepatu untuk melindugi petugas dari kontaminasi.
Tempatkan semua bahan yang terpapar kedalam kantung plastik besar dan ikat dan segel. Pastikan tidak seorangpun yang tidak berwenang diperkenankan masuk are dekontaminasi. Biasanya pada semua kasus kontaminasi , bahan mudah dicuci dengan memakai sabun dan air.
Setelah semua pakaian dilepas, biasanya wajah dan tangan tetap merupakan daerah terkontaminasi. Saat memeriksa pasien, setiap abrasi atau robekan pada kulit harus dicari secara teliti.
Semua daerah tsb. harus ditutup dengan penutup kedap air untuk mencegah kontaminasi dan kontaminasi internal yang diakibatkan oleh bahan terkontaminasi. Dalam mencuci area terkontaminasi, cuci mulai dari perifer menuju pusat daerah yang paling terkontaminasi.
Gunakan lap kertas untuk mengeringkan air sabub yang terkontaminasi. Sangat penting untuk merawat kulit dengan mantap. Jangan gunakan scrub abrasif atau deterjen kuat. Jangan cukur area berambut. Bila kemerahan tau nyeri terjadi pada kulit, tindakan harus dihentikan.
Harus disadari bahwa dekontaminasi lengkap pada kulit bukanlah sesuatu yang dapat dicapai dengan berbagai cara dalam waktu yang sesingkat mungkin.
Bila eksternal kulit tidak dapat dibersihkan setelah beberapa usaha, gunakan krim kulit dan berikan waktu bagi kulit untuk membaik sebelum mengulang usaha pembersihan pada hari berikutnya.
Tindakan umum bagi kontaminasi internal adalah proses yang spesifik bagi isotop spesifik. Misalnya bagi iodin radio-aktif pasien diberikan dosis besar iodin non radio-aktif untuk mencegaf uptake radio-isotop oleh kelenjar tiroid.
Radio-isotop tertentu seperti Tritium dapat dibilas dari tubuh secara diuresis volume.
Pikirkan rujuk ke Pusat Dekontaminasi bila ada.

Protokol Akut pada Luka Bakar Kimia
Seperti semua kedaruratan, harus mulai dengan menilai ABC pasien.
Tahap berikutnya adalah membuang bahan kimia terkait secara efektif. Pasien ditelanjangi dan semua bahan yang teridentifikasi dibuang. Penumpukan bahan kimia di lipatan kulit, lipat kuku dan daerah berambut diidentifikasi.
Irigasi segera dan berkelanjutan disiapkan dan dimulai. Kewaspadaan untuk mencegah petugas dari paparan kimia. Irigasi yang berhasil diamati dengan memeriksa pH luka.
Seketika tindakaan darurat dilakukan, riwayat khusus cedera diambil. Idealnya termasuk nama dan konsentraasi zat kimia, lamanya paparan dan kesehatan umum pasien. Profilaksi tetanus selalu diberikan.
Ulangi pemeriksaan luka bakar setelah beberapa jam, pada 24 jam dan pada 1 minggu.
Perawatan di RS pasien luka bakar kimia dilakukan bagi yang dengan kondisi lemah, mengenai mata, wajah, tangan dan kaki, perineum, dan bila luka bakar lebih dari 15% permukaan tubuh, serta luka bakar dalam.

Protokol Keracunan Pestisida
1. Diagnosis: nilai tanda dan gejala
• Pertama nilai ABC dasar
• Pertama TINDAK ABC dan kemudian nilai tanda dan ejala lain
2. Nilai keadaan paparan
a. Identifikasi pestisida(-pestisida) yang terkait
b. Usahakan mengetahui jumlah paparan: tanyakan dosis, durasi, rute paparan
c. Cari paparan toksik lainnya: terutama pelarut, bahan yang digunakan mengencerkan pestisida
d. Pemeriksaan labor khusus:
1. Bila organofosfat atau karbamat: periksa kadar kholinesterase plasma dan sel darah merah sebelum tindakan
Gejala kadar kholinesterase
▪ >50% Tidak ada gejala
▪ 20-50% Keracunan ringan
▪ 10-20% Keracunan sedang
▪ <10% Keracunan berat
2. ABG, SMAC, CBC
▪ Antikoagulan rodentisida: PT, PTT
3. Kadar pestisida: menarik dan mungkin membantu diagnosis, namun kadar sering tidak membantu secara klinik serta mahal
▪ kadar organoklorine serum
▪ khlordane, DDT, Dieldrin, Lindane, Endrin
▪ kadar organofosphate urine
▪ Khlorpyrifos, diazinon, malathion, parathion
▪ kadar urine 2, 4D, 2,4 5T
▪ kadar Dioxin lemak atau serum

Kembali kedaftar isi                                                                                                                                   BSB Sumbar/SS

 

Pedoman Badai dan Puting Beliung

Perhatian akan hal berikut harus dilakukan:
A. Turunkan semua tirai dan tutup semua gorden sebagai pelindunng atas pecahan kaca.
B. Rendahkan semua tempat tidur pasien, jauhkan tempat tidur dari jen dela sejauh mungkin.
C. Pasang selimut pada semua tempat tidur.
D. Tutup semua pintu.
E. Letakkan semua pasien yang bisa ambulasi ketengah gang bangsal bila mungkin.
F. Siapkan pernyataan Waspada Siaga Bencana.
G. Jangan gunakan elevator/lift.
Pengumuman akan mewasadakan petugas untuk memonitor unit radio akan adanya gangguan cuaca berat.

Kembali kedaftar isi                                                                                                                                   BSB Sumbar/SS


Pedoman Ancaman Bom

A. Menerima Peringatan:
1. Ketika menerima panggilan telepon:
a. Usahakan percakapan selama mungkin.
b. Perhatikan bising latar belakang khas seperti musik, suara-suara, pesawat udara, lonceng gereja dll.
c. Catat karakteristik suara.
d. Tanyakan dimana bom akan diledakkan dan kapan.
e. Catat bila penelepon menunjukkan bahwa ia mengetahui kondisi RS dari caranya menjelaskan lokasi.
2. Beritahi yang berwenang dan petugas terkait:
a. POLISI
b. Direksi
c. Kepala Keperawatan. atau Penyelia yang bertugas saat itu.

B. Tentukan Tindakan:
1. Setelah petugas penerima telepon memberikan rincian dasar, Direksi atau yag ditunjuk harus membuat semua kebijakan yang perlu, perintah, dan persiapan akan datangnyabantuan.
◦ Polisi akan mengambil wewenang penuh setelah kedatangannya. Kerjasama dengan polisi dan pehak terkait lain sangan penting. Petugas pemegang kunci utama (master) harus ada ditempat.
2. Direksi akan tergantung pada petugas khusus dan peralatan yang harus segera tersedia.
◦ Yang berwenang tidak familier dengan rancang RS, tidak pula cukup tenaga untuk melakukan pencarian yang memadai dalam waktu yang sesuai.
◦ Karenanya bangunan akan dibagi menjadi beberapa seksi, dan petugas tertentu harus bertanggungjawab dalam pencarian pada setiap area yang ditentukan.
3. Cari dan isolasi setiap objek yang dicurugai seperti paket dan kotak.
4. Area publik seperti lobi, kafetaria, toilet publik, tangga harus dilacak.
5. Pelacakan harus teliti, menyingkirkan daerah yang terkunci dan tidak terbuka bagi publik.
◦ Bila penelepon menunjukkan daerah dimana lokasi bom, area ini harus menerima pemberitahuan segera. Keamanan ketat harus dipertahankan pada setiap area yang diperiksa hingga keseluruhan pencarian selesai.
6. Elevator/lift harus tetap tersedia bagi yang berwenang.
7. Bila apa yang tampaknya bom ditemukan, JANGAN SENTUH. Kosongkan area dan cari bantuan profesional. Coba untuk mengisolasi barang yang dicurigai sebisa mungkin dengan menutup pintu.
8. Petugas harus tengan dan waspada. Petugas harus dilatih khusus hingga pasien tidak menjadi khawatir.
◦ Beritahu direksi atau petugas khusus perkembangan bermakna yang terjadi, dan jangan beritahu pasien bahwa ancaman bom telah diterima.
◦ Bila pasien menyadari apa yang terjadi, beri jaminan bahwa semuanya terkendali.

C. Evakuasi:
Bila bom ditumukan, polisi memberitahu fihak berwenang untuk datang dan mengamankannya. Kita TIDAK MELAKUKAN EVAKUASI kecuali bom ditemukan. Bila evakuasi diperlukan, adalah keputusan Direksi atau yang ditunjuk serta polisi.

D. Laporan:
Setiap petugas yang berperan harus segera melapor pada Direksi setelah pencarian teliti pada daerah tsb. diselesaikan dengan membawa hasil pencarian.
Petugas utama harus menyiapkan laporan menyeluruh untuk Direksi dengan melampirkan semua kesulitan yang dijumpai saat kejadian. Laporan ini akan digunakan untuk memperbaiki atau merubah SOP Ancaman Bom yang sudah ada.

Kembali kedaftar isi                                                                                                                                   BSB Sumbar/SS

 

Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil

Tim Penyusun Pedoman Perencanaan Penyiagaan Bencana
RSUP Dr. M. Djamil Padang

PEDOMAN PERENCANAAN PENYIAGAAN BENCANA RUMAH SAKIT (P3BRS)
(Hospital Disaster Plan, Hosdip)

2010

Syaiful Saanin. BSB Dinkesprop Sumatera Barat, Padang.