ASPEK-ASPEK FISIK / MEDIS SERTA PERAN
PUSAT KRISIS DAN
TRAUMA DALAM PENANGANAN KORBAN TINDAK KEKERASAN.
Syaiful Saanin. IRD RS Dr. M. Djamil, Padang.
Kekerasan terhadap perempuan (KTP) :
Segala bentuk kekerasan berbasis jender yang berakibat atau
mungkin berakibat, menyakiti secara fisik, seksual, mental atau penderitaan
terhadap perempuan ; termasuk ancaman dari tindakan tsb, pemaksaan atau
perampasan semena-mena kebebasan, baik yang terjadi dilingkungan masyarakat
maupun dalam kehidupan pribadi. (Deklarasi PBB tentang anti kekerasan terhadap
perempuan pasal 1, 1983).
Child abuse (Penganiayaan anak) (KTA) :
Perlakuan dari orang dewasa atau anak yang usianya lebih tua
dengan menggunakan kekuasaan atau otoritasnya, terhadap anak yang tidak berdaya
yang seharusnya berada dibawah tanggung-jawab dan atau pengasuhnya, yang dapat
menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, bahkan cacad. Penganiayaan bisa fisik,
seksual maupun emosional.
Kekerasan dalam rumah-tangga (KDRT) :
Kekerasan fisik maupun psikis yang terjadi dalam
rumah-tangga, baik antara suami-istri maupun orang-tua-anak. Pada umumnya
korban adalah istri atau anak. Sedangkan pelaku tindak kekerasan terhadap anak
biasa ayah atau ibu.
Perkosaan :
Hubungan suksual yang dilakukan seseorang atau lebih tanpa
persetujuan korbannya, dan merupakan tindak kekerasan sebagai ekspresi rasa
marah, keinginan / dorongan untuk menguasai orang lain dan untuk atau bukan
untuk pemuasan seksual. Seks hanya merupakan suatu senjata baginya untuk
menjatuhkan martabat suatu kaum / keluarga, dapat dijadikan alat untuk teror dsb.
Perkosaan tidak semata-mata sebuah serangan seksual, tetapi juga
merupakan sebuah tindakan yang direncanakan dan bertujuan.
Ruang lingkup dan sasaran pelayanan :
IGD :
1.
Penatalaksanaan korban / pasien KTP, penatalaksanaan terhadap
perlakuan salah /penderaan terhadap anak dan KDRT melalui pelayanan medik.
2.
Melaksanakan kegiatan mediko legal.
3.
Melakukan pengobatan dengan pendekatan psikososial.
Non IGD :
1.
Melakukan proses penyelidikan bila diperlukan.
2.
Melakukan pendampingan dalam masa pemulihan.
3.
Melakukan bantuan hukum.
4.
Mencarikan rumah aman bila diperlukan.
Perilaku perempuan korban KTP pada fase akut :
1.
Rasa takut atas berbagai hal.
2.
Reaksi emosional lainnya : Shok, rasa tidak percaya, marah,
malu, menyalahkan dirinya, kacau, bingung, histeris dll.
Kecurigaan telah terjadi KDRT :
1.
Cedera bilateral atau berganda.
2.
Beberapa cedera dengan beberapa penyembuhan.
3.
Tanda kekerasan seksual.
4.
Keterangan yang tidak sesuai dengan cederanya.
5.
Keterlambatan berobat.
6.
Berulangnya kehadiran di RS akibat trauma.
Perilaku anak korban KTA pada fase akut :
1.
Gejala fisik penganiayaan emosional sering tidak jelas.
2.
Ekspresi wajah, gerak-gerik, bahasa badan, dapat mengungkapkan
perasaan sedih, keraguan diri, kebingungan, kecemasan, ketakuatan, atau amarah
yang terpendam.
Penilaian atas anak korban KTA :
IGD :
1.
Wawancara riwayat cedera / luka.
2.
Pemeriksaan fisik.
3.
Pemeriksaan radiologis.
4.
Pemeriksaan hematologis.
5.
Membuat laporan medis resmi.
Non IGD :
1.
Pengambilan foto berwarna.
2.
Pemeriksaan fisik saudara kandung.
3.
Skrining perilaku.
4.
Skrining tumbuh kembang anak balita.
Bentuk dan jenis kekerasan :
Fisik dan psikis, ringan hingga berat.
Bentuk kekerasan :
1.
seksual.
2.
Fisik.
3.
Psikis.
4.
Gabungan dari 2 atau 3 diatas.
5.
Penelantaran (pendidikan, gizi, emosi).
Tempat kekerasan :
1.
Rumah tangga.
2.
Tempat kerja atau sekolah.
3.
Daerah konflik atau pengungsian.
4.
Jalanan.
Berdasar umur :
1.
Sebelum lahir : abortus, pemukulan perut.
2.
Bayi : pembunuhan dan penelantaran, penyalahgunaan fisik, seks
dan psikis.
3.
Pra remaja : Perkawinan usia anak, inses, fisik, seks, psikis,
pelacuran, pornografi..
4.
Remaja dewasa : kekerasan, pemaksaan seks, inses, pembunuhan
oleh pasangan, pelacuran, pelecehan seks.
5.
Usia lanjut : fisik, seks, psikis.
Proses Pelayanan Krisis Terpadu :
Tiase
Non
Kritis Semi
kritis Kritis
Pusat
krisis terpadu Social
worker IGD OK
ICU
Rawat
Pemeriksaan
fisik
Konsultasi
Kandungan
Forensik Psikiatri Bedah Anak Dll
Polisi
Bantuan hukum
Shelter Komunitas /
Support group
Pelayanan terpadu antar lembaga :
Jaringan kerja bersama antar lembaga-lembaga / organisasi
yang otonom dalam memberikan layanan kepada perempuan korban kekerasan.
Unsur :
1.
Rumah sakit : Dokter spesialis, dokter umum, psikiater, perawat.
2.
Kepolisian.
3.
LBH.
4.
Women crisis center / organisasi advokasi hak perempuan /
shelter.
5.
Lembaga konseling : psikologist.
6.
Akademisi / lembaga pendidikan : pekerja sosial.
Persiapan operasional dirumah-sakit :
Tujuan :
Pusat krisis terpadu (PKT) bertujuan untuk memberikan
pelayanan menyeluruh bagi parakorban kekerasan terhadap perempuan (KTP) dan
anak (KTA), baik dibidang klinik, medikolegal dan psikososial ; dengan tujuan
akhir adalah pemberdayaan perempuan, dalam mencapai derajat kesehatan secara
optimal.
Sasaran :
1.
Korban kekerasan seksual pada perempuan dewasa.
2.
Korban kekerasan seksual pada anak.
3.
Korban kekerasan dalam rumahtangga.
4.
Korban penganiayaan dan penelantaran anak.
Langkah-langkah kegiatan persiapan :
1.
Bangunan :
a.
IGD.
b.
Ruangan PKT.
2.
Perangkat lunak :
a.
Uraian tugas.
b.
Prosedur klinik medis teknis.
c.
Prosedur konseling psikososial.
d.
Prosedur medikolegal dan lab. Forensik.
e.
Rekam medis khusus.
f.
Sistem informasi-komunikasi.
3.
SDM.
a.
Terlatih.
b.
Tim dan kerjasama SMF dan instalasi lain.
c.
Kerjasama dengan puskesmas.
d.
Tenaga teknis : dokter kebidanan-kandungan, bedah, jiwa,
forensik klinik, kesehatan anak, perawat / bidan, pekerja sosial medik.
4.
Sumber daya finansial.
a.
APBD.
b.
Pemerintah / swasta.
5.
Bentuk layanan : One stop.
a.
Satu tempat semua layanan.
b.
Tersedia semua profesi yang dibutuhkan.
c.
24 jam untuk tenaga UGD.
6.
Pembelajaran :
a.
Pedoman pelayanan terpadu antar sektor terkait, kesehatan dan
non kesehatan.
Struktur organisasi :
1.
Koordinator pelayanan medik, administrasi, visum.
2.
Petugas medikolegal: spesialis, dokter umum, paramedis.
3.
Sekretraris.
4.
Kaur medis.
5.
Kaur perawatan.
6.
Kaur adminstrasi.
7.
Kaur visum.
8.
Dokter.
9.
Dokter konsulen.
10.
Paramedik.
11.
Jaringan kerjasama.
12.
Kepolisian.
13.
Dinas sosial.
14.
LBH.
15.
LSM.
SOP :
Ketentuan umum :
1.
Korban kekerasan terhadap perempuan dan anak diperlakukan
sebagai korban darurat dengan tidak membedakan status perkawinan, status sosial
/ ekonomi, agama, ras dan suku bangsa.
2.
Korban adalah pasien IGD RS, sehingga seluruh prosedur
administrasi dan medis didalam IGD berlaku pad dirinya.
3.
Penanganan darurat medis didahulukan, namun dengan tetap
tidak mengabaikan tindakan pendampingan psikis dan upaya pengumpulan bukti.
4.
Penanganan di PPT dilakukan setelah penatalaksanaan
darurat medis selesai dilakukan.
ALUR PASIEN GAWAT DARURAT
DI IGD RSMD.
BANGSAL TERKAIT /
R. LUKA BAKAR /
R.R. TERKAIT /
I.C.U
|
|
A
TRAUMA :
Sifat penyebab
|
Jenis penyebab
|
Akibatnya
|
Mekanik
|
Benda tumpul
|
Luka memar
Luka lecet
Luka robek
Kombinasi
|
Benda tajam
|
Luka tusuk
Luka iris
Luka bacok
|
Senjata api
|
Gun
Shot gun
|
Fisik
|
Suhu tinggi
|
Api / Udara
|
|
Benda padat
|
|
Benda cair
|
|
Suhu rendah
|
Udara
|
Kematian jaringan
|
Arus listrik
|
AC
|
Rangsangan otot, saraf. jantung
Efek panas
Efek mekanik
|
DC / petir
|
Kimia
|
Asam kuat
|
Kulit kering, keras, coklat, sesuai aliran cairan
|
Basa kuat
|
Kulit pucat, teraba licin
|
TRAUMA WAJAH :
Jaringan
|
Jenis
|
Lokasi
|
1. Jaringan lunak
|
Memar / lecet, bisa dengan bekuan darah
Tato karena trauma
Luka tusuk
Luka robek
Luka kelupas
|
|
2. Patah tulang
muka
|
Terbuka
Tertutup
|
1/3 atas
1/3 tengah
1/3 bawah
|
LUKA BAKAR :
Derajat
|
Tanda – Gejala
|
Penyebab
|
I
|
Kemerahan
Pucat bila ditekan
|
Jilatan api atau benda panas dalam waktu sangat pendek
|
II
|
Kemerahan
Cairan merembes
Nyeri
Gelembung jaringan
Pucat
Kering
Masih lembek bila ditekan
|
Jilatan api cukup lama,
Air panas
|
III
|
Kering
Keras tidak elastis
Bisa tampak pembuluh balik yang tersumbat
|
Kobaran api
Sengatan listrik
Air panas cukup lama (tercelup)
Bahan kimia keras
|
Perhatikan :
1.
Derajat luka bakar.
2.
Luas luka bakar.
3.
Perlu perawatan intensif atau tidak.
Tempat perawatan :
1.
Luka bakar kritis : Rawat Intensif.
2.
Luka bakar sedang : Rawat bangsal luka bakar.
3.
Luka bakar ringan : Rawat jalan.
Yang perlu diperhatikan dalam pemeriksaan luka :
1.
Lokalisasi. Tentukan koordinat terhadap titik anatomis
terdekat.
2.
Gambaran luka. Bila ada benda asing,sebutkan.
3.
Penyebab luka.
4.
Saat terjadinya luka (Secara kimiawi).
5.
Bunuh diri, pembunuhan, kecelakaan ? (Secara kombinasi dengan
berbagai alat pemeriksaan lain).
KEKERASAN PADA ANAK (CHILD ABUSED):
Sindroma pasca cedera yang bukan
kerena aksiden. Biasa sebagai penyebab kematian karena cedera pada tahun pertama kehidupan.
Bila ada dugaan kearah kekerasan
pada anak, maka riwayat serta penilaian yang teliti menjadi sangat penting.
PEMERIKSAAN :
1.
Ambil data-data Polisi, korban dokter dan perawat terkait.
2.
Anamnesis :
a.
Umur.
b.
Urutan kejadiaan.
c.
Jenis penderaan.
d.
Oleh siapa, kapan, dimana, dengan apa, berapa kali.
e.
Akibat pada anak.
f.
Orang yang ada disekitar.
g.
Waktu jeda antara kejadian dan kedatangan ke RS.
h.
Kesehatan sebelumnya.
i.
Trauma serupa waktu lampau.
j.
Riwayat penakit lampau.
k.
Pertumbuhan fisik dan psikis.
l.
Siapa yang mengawasi sehari-hari.
3.
Pemeriksaan fisik :
a.
Gizi, higiene, tumbuh kembng anak.
b.
Keadaan umum, fungsi vital.
c.
Keadaan fisik umum.
d.
Daftar dan plot pada diagram topografi jenis luka yang ada.
e.
Perhatikan daerah luka terselubung : mata, telinga,mulut dan
kelamin.
f.
Kasus berat bisa dipotret.
g.
Raba dan periksa semua tulang.
4.
Pemeriksaan penunjang.
5.
Dugaan sexual abuse :
a.
Tanda trauma dan sekret vagina.
b.
Tanda trauma anal.
c.
Aaaaselaput dara.
d.
Labia minora dan posterior fourchette.
e.
Pengambilan bahan untuk lab. sesuai prosedur.
f.
Pikirkan telah terjadi
kekerasan pada anak bila dijumpai :
1. Riwayat
dan beratnya kerusakan fisik tidak sebanding.
2. Waktu
yang lama antara kejadian dengan mencari pengobatan.
3. Riwayat
trauma berulang dengan perawatan di rumah-sakit yang berbeda.
4. Tanggung-jawab
orang tua tidak memadai.
5. Riwayat
berubah-ubah atau berbeda dari orang yang berbeda.
Curigai telah terjadi kekerasan pada
anak serta pikirkan pemeriksaan lebih intensif bila dijumpai :
1. Jejas
sekitar mulut.
2. Jejas
sekitar kelamin atau anus.
3. Tanda-tanda
cedera berulang.
4. Patah
tulang panjang pada anak usia dibawah 3 tahun.
5. Cedera
yang tidak lazim : sundutan rokok, jeratan tali, luka lama dll.
6. Luka
bakar dengan batas tegas : strikaan dll.
7. Perdarahan
selaput jala mata.
8. Perdarahan
dibawah selaput otak berganda.
9. Robekan
pada organ dalam perut.
Karena peluang yang meningkat akan
risiko cedera yang mematikan, laporkan kasus atau dugaan kasus tindak kekerasan
pada anak kepada fihak berwajib sesuai peraturan yang ada.
KEKERASAN SEKSUAL :
PEMERIKSAAN :
1.
Ambil data-data Polisi, korban dokter dan perawat terkait.
2.
Anamnesis :
a.
Umur.
b.
Status perkawinan.
c.
Haid : siklus, terakhir.
d.
Penyakit kelamin dan kandungan.
e.
Penyakit lain sepert ayan dll.
f.
Pernah bersetubuh ? Waktu persetubuhan terakhir ? Menggunakan
kondom ?
g.
Waktu kejadian.
h.
Tempat kejadian.
i.
Apakah korban melawan ?
j.
Apakah korban pingsan ?
k.
Apakah terjadi penetrasi dan ejakulasi ?
3. Periksa pakaian :
a.
Robekan lama / baru / memanjang / melintang ?
b.
Kancing putus.
c.
Bercak darah, sperma, lumpur dll.
d.
Pakaian dalam rapih atau tidak ?
e.
Benda-benda yang menempel sebagai trace evidence.
4. Pemeriksaan badan :
Umum :
a.
Rambut / wajah rapi atau kusut.
b.
Emosi tenang atau gelisah.
c.
Tanda bekas pingsan, alkohol, narkotik. Ambil contoh darah.
d.
Tanda kekerasan : Mulut, leher, pergelangan tangan, lengan,
paha bagian dalam, punggung.
e.
Trace evidence yang menempel pada tubuh.
f.
Perkembangan seks sekunder.
g.
Tinggi dan berat badan.
h.
Pemeriksaan rutin lainnya.
Genitalia :
a.
Rambut kemaluan yang melekat jadi satu. Ambil, periksa lab.
b.
Bercak sperma. Ambil, periksa lab.
c.
Vulva : bekas kekerasan.
d.
Bibir vagina : bekas kekerasan. Ambil bahan untuk lab.
e.
Selaput dara.
f.
Frenulum labia dan komisura posterior. Utuh atau tidak.
g.
Vagina dan serviks : bila memungkinkan.
h.
Tanda-tanda penyakit kelamin.
Selaput dara
|
Sperma
|
Kesan
|
Utuh
Lubang sebesar ujung jari
|
Dalam pintu liang sanggama
|
Tanda-tanda ejakulasi dipintu, tapi tidak terdapat
masuknya kelamin pria.
Tidak dapat dikatakan telah terjadi persetubuhan.
|
Utuh
Lubang sebesar ujung jari
|
Tidak ada
|
Tidak terdapat tanda-tanda persetubuhan.
|
Utuh
Lubang sebesar dua jari
|
Tidak ada
|
Tidak terdapat tanda-tanda persetubuhan yang baru (3-6
hari terakhir)
|
Dalam liang sanggama
|
Terdapat tanda-tanda persetubuhan yang baru
|
Robekan segar /baru
|
Dalam liang sanggama
|
Terdapat tanda-tanda persetubuhan yang baru
|
Tidak ada
|
Robekan disebabkan oleh masuknya kelamin pria dalam ereksi
atau benda tumpulyang menyerupai.
Tidak ada sperma belum menyingkirkan telah terjadi
persetubuhan
|
Dengan satu atau beberapa robekan lama dan dapat dilalui
dengan dua jari
|
Tidak ada
|
Persetubuhan pernah terjadi pada waktu yang lampau
|
Dalam liang sanggama
|
Terdapat tanda-tanda persetubuhan baru
|
KORBAN
KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA.
PEMERIKSAAN :
1. Serupa
dengan kekerasan anak dan seksual.
VISUM ET REPERTUM :
Harus tertulis dan diantarkan oleh
polisi.
1.Visum et repertum :
Dibuat bila korban setelah
diperiksa diperbolehkan pulang dan dapat bekerja seperti biasa serta tidak ada
halangan untuk melakukan pekerjaan.
2. Visum sementara:
Setelah pemeriksaan ternyata
korban membutuhkan perawatan dan mendapat gangguan untuk melakukan pekerjaan.
Tidak dibuat kualifikasi luka. Kegunaan bagi penyidik untuk menahan tersangka.
3.Visum et repertum lanjutan :
Dibuat setelah korban selesai
menjalani pengobatan, pindah rumah-sakit / dokter, pulang paksa atau meninggal.
LUKA BERAT :
1. Penyakit atau luka yang tidak boleh diharap akan sembuh lagi dengan
sempurna atau dapat mendatangkan bahaya maut.
2.
Terus menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau
pekerjaan.
3.
Tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera secara
lengkap.
4.
Kudung (rompong, buntung), cacad sehingga jelek rupanya karena
ada suatu anggota badan yang putus, misalnya hidung, telinga, jari tangan.
5.
Lumpuh, artinya tidak bisa menggerakkan anggota badan.
6.
Berubah pikiran lebih dari 4 minggu.
7.
Menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu.
Rujukan :
1.
Manajemen terpadu penatalaksanaan KTP dan KTA dirumah sakit.
Ditjen yanmed Depkes RI, 2002.
2.
Protap IGD RS M. Djamil, 2001/2002.
3.
Penanggulangan Penderita Gawat Darurat (PPGD). Dalam Pedoman Pelayanan Gawat Darurat. Ed 2. Depkes RI 1995.
4.
Parjaman Tojo : Kedokteran Forensik. FK Unpad, 1999.