ANGGARAN DASAR
PERSATUAN UMAT ISLAM (PUI)
MUKADDIMAH
Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahim
Asyhadu anla ilaha illa
Allah, wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah.
Diantara banyak karunia Allah
Subhanahuwata’ala di dunia ini, nikmat terbesar yang di berikan kepada manusia
adalah nikmat hidayah atau petunjuk-Nya. Berkat hidayah-Nya manusia merasakan
kebahagiaan hidup di dunia dan akan memperoleh nikmat yang berlipat ganda di
akhirat nanti.
Agar nmanusia seluruhnya memperoleh
hidayah Allah Subhanahuwata;ala tersebut, umat Islam mewajibkan melakukan dakwah
secara terus menerus.
Kegiatan dakewah merupakan
kegiatan bersama yang melibatkan seluruh kaum Muslimin. Hal ini dimaksudkan
untuk memperbaiki umat yang menyeru segenap manusia kejalan yang ma’ruf serta
menjauhi yang munkar, sebagaimana kebersamaan antara Rasulullah SAW dengan sahabat-sahabatnya
ketika menegakkan Islam.
Islam telah mewajibkan umatnya
untuk hidup berjama’ah, bahu membahu menegakkan agama Allah SWT, bantu membantu
atas dasar kebaikan dan ketakwaan, serta saling mengingatkan dengan kebenaran
dan kesabaran. Karena, Jama’ah merupakan suatu himpunan yang kokoh yang diikat
oleh kehendak bersama dan berada di bawah satu ikatan akidah Islamiyah.
Maka di bentuklah suatu Perhimpunan
ummat yang di beri nama PERSATUAN UMMAT ISLAM, yang kehadiran dan amaliyahnya
ditujukan semata-mata kepada Allah Subhanahuwata’ala, bermabda’, pada keikhlasan,
dengan menempuh secara islah serta senantiasa dalam semangat mahabbah.
Untuk menjalankan tugas dan
fungsinya, Perhimpunan ini berpijak pada prinsip-prinsip amaliyah, sebagaimana
tertuang dalam kalimat- kalimat Intisab, yaitu :
Bismillahi
ar-Rahmani ar- Rahim
Asyhadu an la ilaha illa
Allah Wa asyadu anna Muhammadan Rasulullah. Allahu ghayatuna Wa al-ikhlashu
mabda’una, Wa al-islahu sabiluna, wa al-mahabbah syi’aruna Nu’ahidullaha,’ala
as-sidqi, wa al-ikhlasi, wa al-yakini, wa thalibi ridallahi fi al-amali baina
‘ibadihi bi at-tawakkuli ‘alaihi. Bismillahi ar-Rahmini ar-Rahimi. Bismillahi
wa la haula wa la quwwata illa billahi al-’aliyi al-azim.
Allahu Akbar.
Sedangkan tata kerja Pehimpunan
di atur dalam Anggaran Dasar sebagaimana tercantum di bawah ini
BAB I
Pasal 1
NAMA DAN KEDUDUKAN
Perhimpunan ini
bernama PERSATUAN UMMAT ISLAM -disingkat PUI- merupakan peleburan atau fusi
dua Perhimpunan, yaitu : PERSATUAN UMMAT ISLAM INDINESIA (PUI) dan PERIKATAN
UMMAT ISLAM (PUI) pada tanggal 9 Rajab 1371 H bertepatan dengan tanggal
5 April 1952 M di Bogor. Perhimpunan ini di dirikan untuk waktu yang tidak
ditentukan lamanya, dan memperoleh status Badan Hukum tanggal 10 September
1958 No. JA/5/86/23.
PERSATUAN UMMAT
ISLAM berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
BAB II
Pasal 2
Asas
Perhimpunan ini berazaskan
Islam, yang dalam amaliyahnya berpedoman kepada Al-Qur’an dan as-Sunah, menurut
pemahaman ahlussunnah wal jamaah.
Pasal 3
SIFAT
Perhimpunan ini, adalah organisasi
gerakan Islam yang bersifat indipenden.
Pasal 4
TUJUAN
Tujuan Perhimpunan adalah
terwujudnya pribadi, rumah tangga, masyarakat, negara, kebudayaan dan peradapan
dunia yang diridlai Allah Subhanahuwata ala.
Pasal 5
USAHA
Untuk mencapai tujuan tersebut,
Perhimpunan berusaha :
Mengembangkan pemahaman
ajaran Islam yang tepat dan benar, untuk memperteguh akidah, dan menegakkan
amar ma’ruf nahi munkar.
Meningkatkan gairah
ummat untuk beramal ibadah dan bermua-malah yang Islami.
Memajukan dan mengembangkan
kegiatan dakwah, Pendidikan, Pelatihan,dan pengajaran Islam dalam arti yang
seluas-luasnya.
Melakukan upaya
untuk mewujudkan rumah tangga atau keluarga yang sakinah mawaddah, waramah(keluarga
bahagia dan sejahtera).
Menegakkan dan mengembangkan
nilai-nilai Islam di dalam fikrah, akhlak dan adat istiadat menuju terwujudnya
kebudayaan dan peradaban yang Islami.
Mewujuskan kesatuan
imamah (kepemimpinan)dan jamaah di kalangan ummat Islam.
Mefungsikan masjid
sebagai pusat pembinaan jama’ah.
Mengembangkan potensi
ekonomi, sumberdaya manusia menuju kemajuan dan kemandirian ummat, sesuai
dengan ajaran Islam.
Menumbuhkan dan
meningkatkan kepedulian, kesetiakawanan, dan kemitraan sosial dalam berbagai
aspek kehidupan.
Usaha-usaha lain
yang sesuai dengan tujuan Perhimpunan.
BAB III
Pasal 6
ANGGOTA
Anggota Perhimpunan,
adalah setiap muslim yang menyetujui Anggaran Dasar dan mendukung, tujuan,
serta usaha-usaha Perhimpunan.
Anggota terdiri
atas :
a) Anggota Biasa
b) Anggota Kehormatan
Anggota berhenti
karena :
a) Atas permintaan sendiri
b) Meninggal dunia.
Diberhentikan karena melanggar
ketentuan-ketentuan Perhimpunan atau melakukan hal-hal yang merugikan Perhimpunann.
BAB
IV
Pasal 7
SUSUNAN PERHIMPUNAN
Susunan Perhimpunan terdiri
atas :
Pengurus Besar,
di singkat PB.
Pengurus Wilayah,
di singkat PW.
Pengurus Daerah,
di singkat PD.
Pengurus Cabang,
di singkat PC.
Pengurus Ranting
dan Pengurus Jama’ah, di singkat PR dan atau PJ.
Pasal 8
SUSUNAN PENGURUS, DEWAN
PENASEHAT, DAN DEWAN PAKAR
Pengurus Besar terdiri
atas: Pengurus harian, majelis-majelis dan anggota.
Pengurus Wilayah
dan Pengurus Daerah, masing-masing terdiri atas: pengurus Harian, Majelis-majelis
dan Anggota.
Pengurus Cabang,
Pengurus Ranting dan Pengurus jama’ah masing-masing terdiri atas: Pengurus
Harian, Majelis-majelis dan Anggota.
Dewan Penasehat
terdiri atas;
a) Dewan Penasehat Pusat.
b) Dewan Penasehat Wilayah.
c) Dewan Penasehat Daerah.
Dewan Pakar terdiri
atas :
a) Dewan Pakar Pusat
b) Dewan Pakar Wilayah
Pasal 9
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN PENGURUS
DEWAN PENASEHAT DAN DEWAN PAKAR
Pengurus Besar,
Dewan Penasehat Pusat dan Dewan Pakar Pusat dipilih dan disahkan oleh Muktamar
untuk masa bakti lima tahun.
Pengurus Wilayah,
Dewan Penasihat Wilayah dan Dewan Pakar Wilayah dipilih oleh Musyawarah,
dan di tetapkan oleh Pengurus Besar untuk masa bakti lima tahun.
Pengurus Daerah
dan Dewan Penasehat Daerah dipilih oleh Musyawarah Daerah, dan ditetapkan
oleh Pengurus Wilayah untuk masa bakti tiga tahun.
Pengurus Cabang
dipilih oleh Musyawarah cabang dan ditetapkan oleh pengurus Daerah untuk
masa bakti tiga tahun.
Pengurus Ranting
dan atau Pengurus Jama’ah ditetapkanoleh Pengurus Daerah untuk masa bakti
tiga tahun, dari cal;on-calon yang dipilih oleh Musyawarah Anggota.
Pasal 10
Jabatan Ketua Umum Pengurus
Besar paling lama 2 periode
BAB V
Pasal 11
LEMBAGA DAN BADAN OTONOM
Perhimpunana dapat
membentuk Lembaga dan atau Badan Otonom untuk mendukung, tujuan dan usaha
Perhimpunan.
Lembaga dan atau
Badan Otonom tersebut pada ayat 1 (satu), berada dalam koordinasi Perhimpunan.
Pembentukan dan
pembubaran
BAB VI
Pasal 12
PERMUSYAWARATAN
Muktamar
Muktamar Perhimpunan
di adakan lima tahun sekali.
Jika dianggap perlu
dan penting dapat di adakan Muktamar Luar Biasa.
Muktamar mempunyai
kekuasaan tertinggi dalam Perhimpunan.
Musyawarah
Besar
Musyawarah Besar
dapat diselenggarakan sewaktu-waktu oleh Pengurus Besar apabila dipandang
perlu.
Keputusan-keputusan
Musyawarah Besar mempunyai kekuasaan tertinggi di bawah keputusan-keputusan
Muktamar.
Musyawarah
Kerja
Musyawarah kerja
di selenggarakan oleh Majelis-majelis Pengurus Besar.
Keputusan Musyawarah
kerja merupakanpedoman operasional program majelis yang mengikat dan harus
segera dilaksanakan.
Musyawarah
Wilayah, Daerah, Cabang, Ranting dan Jama’ah
Musyawarah Wilayah
diselenggarakan lima tahun sekali.
Musyawarah Daerah
dan Cabang diselenggarakan tiga tahun sekali.
Musyawarah Anggota
Ranting dan atau Anggota Jama’ah diselenggarakan tiga tahun sekali.
BAB VII
Pasal 13
KEUANGAN DAN KEKAYAAN PERHIMPUNAN
1.Keuangan dan kekayaan Perhimpunan
diperoleh dari :
Uang pangkal, iuran
dan sumbangan.
Zakat, Infaq dan
Sadaqah
Waqaf, hibah dan
wasiat.
Usaha-usaha lain
yang halal dan tidak mengikat.
Perhimpunan
menguasai seluruh kekayaan yang diperoleh dari waqaf, hibah, wasiat dan
usaha-usaha lainnya.
Pengurus
Besar mempetanggungjawabkan keuangan dan kekayaan Perhimpunan kepada Muktamar,
Pengurus Wilayah kepada Musyawarah Wilayah; Pengurus Cabang kepada Musyawarah
Cabang; Pengurus Ranting dan atau Pengurus jama’ah kepada Musyawarah Anggota.
Hal-hal
yang berhubungan dengan Badan Hukum dan atau pihak lain yang ada hubungannya
dengan Perhimpunan diatur oleh peraturan Pengurus Besar.
BAB VIII
Pasal 14
PEMBUBARAN PERHIMPUNAN
Perhimpunan hanya
dapat dibubarkan dengan keputusan Muktamar yang khusus membicarakan pembubaran,
dan keputusannya di ambil oleh sedikitnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah
peserta yang hadir.
Kekayaan Perhimpunan
setelah pembubaran, diberikan kepada Badan/Lembaga yang diputuskan oleh
Muktamar.
Pasal 15
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar hanya
dapat dilakukan berdasarkan keputusan Muktamar
Pasal 16
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Hal-hal yang tidak
di atur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan, serta perincian lebih lanjut
dari pasal-pasal Anggaran Dasar yang di pandang perlu, diatur di dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Anggaran Rumah Tangga
dibuat oleh Muktamar sesuai dengan dan tidak menyalahi Anggaran Dasar.
Pasal 17
PENUTUP
Anggaran Dasar ini menjadi
pengganti Anggaran Dasar sebelumnya, yang disahkan oleh Muktamar X PUI di Sukabumi,
tanggal 9-12 Rabiul Akhir 1420 H atau 22-25 Juli 1999 dan mulai berlaku sejak
disahkan.
Sukabumi,
11 Rabiul Akhir 1420 H