ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN UMMAT ISLAM (PUI)
Pasal 1
INTISAB
Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahim.
Asyhadu an la ilaha illa
Allah Wa asyhadu anna Muhammadan Rasulullah. Allahu ghayatuna.Wa al-ikhlashu
mabda’una, Wa al-islahu sabiluna, wa al-mahabbah syi’aruna Nu’ahidullaha, ‘ala
as-sidiqi, wa al-ikhlasi, wa al-yakini, wa thalabi ridallahi fi al-amali baina
‘ibadihi bi at-tawakkuli ‘alaihi. Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahimi. Bismillahi
wa la haula wa la quwwata illa billahi al-’aliyi al-azim.
Allahu Akbar.
Bismillahi ar-Rahmani ar-Rahim.
Asyadu an al ilaha alla Allah
Wa asyhadu anna Muhammadan Rasullullah.
ALLAH tujuan pengabdian kami;
IKHLAS dasar pengabdian kami; ISHLAH jalan pengabdian kami; MAHABBAH panji-panji
kami.
Kami berjanji kepada Allah,
untuk berlaku benar, ikhlas dan yakin, dan mencari ridla-Nya dalam beramal,
diantara hamba-hambanya dengan bertawakkal kepada-Nya.
Bismillah, tidak ada daya
dan tidak ada kekuatan, selain atas kekuasaan Allah Yang Maha Tinggi, Maha Agung;
ALLAHU AKBAR.
Pasal 2
ISLAH TSAMANIAH
1.Islah Akidah
2.Islah Ibadah
3.Islah Da’wah dan Tarbiyah
4.Islah Aillah
5.Islah Mujtama (Sosial)
6.Islah Adah (Adat kebiasaan)
7.Islah Iqtisad (Perekonomian)
8.Islah Umah
Pasal 3
KEANGGOTAAN
1.Anggota Perhimpunan terdiri
atas:
Anggota Biasa :
adalah orang muslim atau muslimah yang telah memenuhi persyarat.
Anggota Kehormatan:
adalah seorang muslim atau muslimah yang telah berjasa kepada Perhimpunan.
Syarat-syarat
menjadi anggota biasa :
Mengajukan permintaan
menjadi anggota secara tertulis kepada pengurus Perhimpunan terdekat dengan
persetujuan sedikitnya dua orang anggota lama, untuk diteruskan kepada Pengurus
Besar.
Bersedia mendukung
dan melaksanakan Usaha-usaha yang sesuai dengan tujuan Perhimpunan.
Membayar uang pangkal,
uang iuran bulanan dan iuran lainnya yang besarnay ditetapkan oleh Perhimpunan
Calon anggota sebelum
menerima kartu angota dari Pengurus Besar, oleh pengurus Perhimpunan terdekat
angota tersebut diberi kartu calon anggota yang bentuknya ditetapkan oleh
Pengurus Basar.
Sahnya
keanggotaan dan pemberian kartu anggota:
Seorang calon anggota
dinyatakan sah sebagai anggota biasa apabila telah memenuhi syarat-syarat
termaktub dalam ayat2 di atas, telah disahkan oleh Pengurus Besar serta
mengenal intisab.
Kartu anggota diberikan
kepada anggota yang telah memenuhi ayat 3a Pasal ini, dan masa berlaku kartu
anggota adalah lima tahun.
Pengurus Besar dapat
melimpahkan wewenang penerimaan permintaan menjadi anggota dan memberi kartu
anggota kepada Pengurus Wilayah dan atau Pengurus Daerah. Pelimpahan wewenang
tersebut dan ketentuan pelaksanaanya diatur dengan keputusan Pengurus Besar
untuk masing-masing Pengurus Wilayah dan Pengurus Daerah yang dimaksud.
Anggota Kehormatan
ditetapkan oleh Pengurus Besar atau atas usul Pengurus Wilayah atau usul
Pengurus Daerah.
Anggota Kehormatan
mendapat kartu anggota khusus yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar.
4.Hak anggota biasa
Setiap anggota biasa
mempunyai hak suara, hak memilih dan di pilih dalam semua jabatan Perhimpunan
serta mengajukan pendapat
Setiap anggota biasa
berhak hadir dan bicara pada rapat-rapat Perhimpunan di luar daerah dimana
ia terdaftar atas seijin pengurus Perhimpunan setempat.
Setiap anggota biasa
berhak memperoleh penjelasan dan memberikan pendapat tentang kegiatan pengurus
Perhimpunan.
Kewajiban
anggota biasa:
Taat melaksanakan
ajaran Islam
Melaksanakan usaha-usaha
Perhimpunan secara taat kepada peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan
Perhimpunan
Meningkatkan dan
mengembangkan prestasi dalam beramal memperluas wawasan din
al-Islam serta menguasai ilmu
pengetahuan yang bermanfaat dan sesuai dengan tujuan Perhimpunan.
Turut memejukan,memperkuat
kedudukan dan menjaga nama baik Perhimpunan.
Menumbuhkan dan
meningkatkan kekeluargaan Perhimpunan serta turut menciptakan ukuwah Islamiyah.
Anggota
Kehormatan barhak memberikan pertimbangan dan saran-saran pada Perhimpunan
Setiap
anggota baru yang pindah tempat tinggalnya diwajibkan memberitahukan secara
tertulis kepada pengurus Perhimpunan terdekat selanjutnya dilaporkan kepada
pengurus Perhimpunan yang berwenang
8.Anggota
berhenti karena :
Atas permintaan
sendiri
Meninggal dunia
atau
Keputusan Pengurus
Besar, karena melanggar ketentuan ajaran Islam, melanggar ketentuan-ketentuan
Perhimpunan dan merusak nama baik Perhimpunan
Pemberhentian
hanya dilakukan oleh Pengurus Besar setelah dipertimbangkan bersama Dewan
Pembina. Kepada anggota yang diberhentikan dapat mengajukan keberatannya
atau membela diri di Muktamar.
Pemberhentian
dilaksanakan atas usul pengurus Perhimpunan yang bersangkutan, dengan terlebih
dahulu dikeluarkan penetapan skorsing (pembekuan keanggotaan) yang dikeluakan
oleh Pengurus Besar untuk masa paling lama enam bulan.
Dalam
masa skorsing anggota yang bersangkutan dapat melakukan usaha pembelaan
dirinya dihadapan sidang / Rapat Pleno
Anggota
yang diskors dan tidak melakukan usaha pembelaan diri selama masa skorsing
nyatakan sah menerima keputusan pemberhentian dan Pengurus Besar.
Skorsing
:
Anggota yang selama
satu tahun atau lebih tidak melaksanakan atau melalaikan kewajiban seperti
ketentuan pasal 2 ayat 5 mendapat peringatan tertulis dari Perhimpunan setempat.
Anggota yang tidak
memperhatikan tiga kali peringatan tertulis dalam jangka waktu masing-masing
satu bulan dari Perhimpunan dinyatkan sah untuk dapat skorsing yang diberitahukan
secara tertulis.
Anggota yang secara
sah dan menyakinkan telah melanggar ketentuan syar’i tanpa didahului peringatan,
dikenakan skorsing oleh Pengurus Besar setelah terlebih dahulu diusulkan
oleh Pengurus setempat.
Pasal 4
WANITA, PEMUDA, PELAJAR
DAN MAHASISWA
Setiap
anggota wanita PUI, dan mahasiswa PUI berhak ikut serta dalam seluruh bagian
atau susunan kepengurusan Perhimpunan pada semua tingkatan, sesuai dengan
tuntutan Islam.
Kegiatan
wanita, pemuda, pelajar dan mahasiswa di dalam Perhimpunan, secara khusus
diselenggarakan oleh dua buah badan otonom masing-masing, yaitu wanita PUI,
pemuda PUI yang diatur dalam peraturan khusus Pengurus Besar.
Kedua
badan otonom, sbagaimana pada ayat 2 diatas berada di bawah pembinaan,pengurus
Perhimpunan pada tingkatan masing-masing di bawah kordinasi pengurus Besar
dan bertanggung jawab pad Muktamar.
Pasal 5
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN,
LEMBAGA BANTUAN HUKUM DAN KOPERASI
Kegiatan
penelitian dan pengembangan (Litbang), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Koperasi
Perhimpunan, diseleng-garakan oleh tiga badan otonom.
Badan
otonom, sebagaimana pada ayat 1 di atas berada di bawah pengawasan dan pembinaan
pengurus Perhimpunan pada tingkatan masing-masing, serta bertanggung jawabkepad
Pengurus Besar.
Pasal 6
SUSUNAN PERHIMPUNAN
Pengurus Perhimpunan
disusun dalam tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, Pengurus Daerah,Pengurus
cabang, Pengurus ranting,dan Pengurus Jama’ah.
Sedikitnya 15 (lima
belas) anggota di suatu tempat atau lingkungan tertentu dapat menyusun dirinya
dalam ikatan Pengurus Ranting atau Pengurus Jama’ah.
Sedikitnya tiga
Pengurus Ranting atau pengurs Jama’ah atau yang dipersamakan disusun dalam
ikatan Pengurus Cabang.
Sedikitnya tiga
Pengurus Cabang dalam suatu kabupaten atau kotamadya atau atau yang dipersamakan
disusun dalam ikatan Pengurus Wilayah.
Sedikitnya tiga
Pengurus Daerah dalam satu propinsi atau yang setingkat, disusun dalam ikatan
Pengurus Wilayah.
Yang belum memenuhi
persyaratan yang dimaktub dalam pasal 4ayat 2,3,4,dan 5 masing-masing merupakan
Pengurus Persiapan di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar atau
Pengurus Perhimpunan yang memperoleh wewenang dari Pengurus Besar.
Pengurus Besar merupakan
pengurus tertinggi dalam Perhimpunan.
Di tempat-tempat
yang dianggap penting, Pengurus Besar dapat menetapkan perwakilan Pengurus
Besar.
Pasal 7
SUSUNAN PENGURUS
Dewan penasehat
terdiri atas seorang ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih, yang
semuanyamerangkap sebagai anggota dan beberapa anggota.
Dewan penasehat
diadakan pada tingkat-tingkat Pengurus Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus
Daerah.
Dewan pakar terdiri
atas seorang ketua atau lebih, seorang sekretaris atau lebih, yang semuanya
merangkap anggota, dan beberapa orang anggota.
Dewan pakar diadakan
pada tingkat Pengurus Besar dan Pengurus Wilayah.
Pengurus Besar Pleno
terdiri atas Ketua Umum, seorang atau beberapa orang Ketua, seorang Sekretaris
Jenderal, seorang Bendahara Umum, seorang atau beberapa orang Wakil Sekretaris
Jenderal, seorang Bendahara Umum, seorang atau beberapa orang Bendahara,
para Ketua Majelis dan Anggota Pengurus Besar dan Pimpinan Badan-badan Otonom.
Pengurus Besar Harian
terdiri atas Ketua Umum, Ketua (Ketua), sekretaris Jenderal, Wakil (Wakil)
Sekretaris Jenderal, dan Bendahara (bendahara).
Pengurus Wilayah
lengkap terdiri atas Ketua Umum, seorang atau beberapa orang Ketua, seorang
Sekretaris Umum, seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang atau beberapa
orang Bendahara, Ketua Majelis, dan Anggota Pengurus Wilayah, dan Anggota
Pengurus Wilayah.
Pengurus Wilayah
harian terdiri atas Ketua Umum, Ketua (ketua). Sekretaris Umum, sekretaris
(sekretaris), dan Bendahara (bendahara).
Pengurus Daerah
lengkap terdiri atas seorang atau beberapa orang Ketua, seorang atau beberapa
Sekretaris, seorang atau beberapa orang Bendahara, para Ketua Majlis, dan
anggota Pengurus Daerah.
Pengurus Daerah
harian terdiri atas Ketua (ketua), Sekretaris-(sekrataris), dan Bendahara-(bendahara).
Pengurus Cabang,
Ranting dan Jama’ah Lengkap terdiri atas seorang atau beberapa orang Ketua,
seorang atau beberapa orang Sekretaris, seorang atau beberapa orang Bendahara,
para Ketua Majlis, dan Anggota Pengurus Cabang Ranting, dan Jama’ah.
Pengurus Cabang,
ranting atau Jama’ah Harian terdiri atas Ketua (ketua), Sekretaris-(sekrataris),
dan Bendahara-(bendahara).
Para Ketua dalam
Pengurus Harian, dapat berbagai tugas dan mengkoordinasikan kegiatan Majelis-majelis
yang ditentukan.
Pada seluruh tingkatan
kepengurusan Perhimpunan diadakan Majelis-majelis yang terdiri atas:
Majelis
Pandidikan dan Pengajaran,
Majelis
dakwah dan Penerangan,
Majelis
sosial dan Hubungan antar Ummat,
Majelis
Wakaf,
Majelis
Ekonomi,
Setiap
Majelis dipimpin oleh pimpinan Majelis yang terdiri atas Ketua (ketua),
dan beberapa anggota.
Majelis
dapat dilengkapi oleh badan/Lembaga atau kelompok Kerja yang diatur oleh
Tata Tertib Majelis yang ditetapkan oleh Pengurus Besar.
Anggota
Pengurus Perhimpunan, adalah orang-orang yang sangat diharapkan dapat membantu
melaksanakan usaha-usaha Perhimpunan.
Anggota
Pengurus Perhimpunan diadakan pada seluruh tingkatan kepengurusan Perhimpunan.
Jumlahnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing pengurus Perhimpunan.
Pasal
8
KEWAJIBAN PENGURUS
1. Pengurus Ranting dan Jama’ah
:
Memimpin dan mewakili
Perhimpunan serta anggota Perhimpunan dalam lingkungan daerahnya keluar
maupun kedalam.
Melaksanakan instruksi-instruksi
dan ketetapan-ketetapan pengurus Perhimpunan di atasnya, melaksanakan keputusan-keputusan
Musyawarah Anggota serta bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota dan
Pengurus Cabang.
Membimbing para
anggota dalam beramal ibadah kepada Allah SWT, meningkatkan kesadaran berorganisasi
dan menyalurkab kegiatan dalam amal usaha Perhimpunan sesuai dengan bakat
dan kemampuan para anggota.
Membina, membimbing
dan merekomendasikan kegiatan Badan Otonom atau Lembaga tingkat Ranting
dan atau Jama'ah
2. Penurus Cabang :
Memimpin dan mewakili
Perhimpunan dalam lingkungan Cabang keluar maupun kedalam.
Melaksanakan instruksi-instruksi
dan ketetapan-ketetapan pengurus Perhimpunan di atasnya serta meneruskan
kepada pengurus bawahannya untuk melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah
Cabang, serta bertanggung jawab kepada Musyawarah Cabang dan Pengurus Daerah.
Membina, membimbing
dan mengkoordinasikan amal usaha serta kegiatan-kegiatan Pengurus Ranting
dan atau pengurus Jama’ah di bawahnya, serta Badan Otonom atau Lembaga Tingkat
Cabang.
3. Pengurus Daerah.
Memimpin dan Mewakili
Perhimpunan dalam daerah kepengurusannya keluar maupun ke dalam.
Menentukan kebijaksanaan
Perhimpunan dalam daerahnya berdasarkan kebijaksanaan Perhimpunan di atasnya,
hasil Musyawarah Daerahnya serta melaksanakan instruksi-instruksi, ketetapan-ketetapan
Perhimpunan di atasnya, keputusan-keputusan Musyawarah Daerah dan bertanggung
jawab kepada Pengurus Daerah, Pengurus Wilayah, Pengurus Besar.
Meneruskan instruksi-instruksi
dan keputusan-keputusan Pengurus Perhimpunan di atasnya kepada pengurus
Perhimpunan bawahannya, dan mengkoordinir serta mengawasi pelaksanaannya.
Membina, membimbing,
dan mengkoordinasikan kegiatan dan amal usaha pengurus cabang di bawahnya,
serta badan Otonom dan atau Lembaga tingkat Daerah.
4. Pengurus Wilayah :
Memimpin dan mewakili
Perhimpunan dalam wilayah kepengurusannya ke luar maupun ke dalam, dan bertanggung
jawab kepada Musyawarah Wilayah dan Pengurus Besar.
Menentukan kebijaksanaan
Perhimpunan dalam wilayah berdasarkan kebijaksanaan Pengurus Besar dan keputusan-keputusan
Musyawarah Wilayah.
Meneruskan instruksi-instruksi,
keputusan-keputusan Pengurus Besar, keputusan-keputusan hasil Musyawarah
Wilayah, keputusan-keputusan Pengurus Wilayah, dan meneruskan kepada pengurus-pengurus
bawahannya, serta mengkoordinir dalam pelaksanaannya.
Membina, membimbing,
dan mengkoordinasikan kegiatan dan amal usaha Pengurus Daerah dibawahnya,
sera Badan Otonom dan atau Lembaga tingkat Wilayah.
5. Pengurus Besar :
Pengurus Besar memimpin
serta mewakili Perhimpunan ke dalam dan ke luar, serta bertanggung jawab
kepada Muktamar.
Pengurus Besar Harian
memimpin Perhimpunan sehari-hari dan bertanggung jawab kepada Pengurus Besar
Pleno.
Untuk melaksanakan
tugas dan kewajibannya, Pengurus Besar menyusun pedoman, pembagian tugas,
serta wewenang para pengurus.
6. Dewan Penasehat :
Memberikan saran-saran
dan masukan khususnya tentang maslah-masalah eksternal Perhimpunan.
Memberikan fatwa
tentang masalah-masalah hukum syar’iyah yang muncul pada masyarakat.
Dewan Penasihat
Pusat menyusun dan menetapkan Tata Tertib Perhimpunan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dan peraturan-peraturan Perhimpunan.
7. Dewan Pakar :
Memberikan saran-saran
dan masukan khususnya tentang masalah-masalah internal Perhimpunan.
Mempersiapkan Sumber
Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, memiliki daya saing tinggi dan berakhlak
mulia.
Dewan Pakar menyususn
dan menetapkan Tata Tertib Dewan Pakar Perhimpunan sesuai dengan ketentuan
dan peraturan yang berlaku.
Pasal 9
PEMILIHAN DAN PENGANGKATAN
PENGURUS
Pengurus
Besar Harian, Dewan Penasihat Pusat, dan Dewan Pakar Pusat dipilih oleh
Muktamar untuk masa jabatan lima tahun.
Anggota
Majelis-Majelis dan Pengurus Besar ditetapkan oleh Pengurus Besar Harian.
Pengurus
Wilayah, Dewan Penasihat Wilayah, ditetapkan masing-masing oleh pengurus
Besar, untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan Musyawarah
Wilayah.
Pengurus
Daerah dan Dewan Penasihat Daerah ditetapkan masing-masing oleh Pengurus
Wilayah dan Dewan Penasihat Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon
yang diusulkan Musyawarah Daerah.
Pengurus
Cabang ditetapkan oleh Pengurus Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon
yang diusulkan oleh Musawarah Cabang.
Pengurus
Ranting/Jama’ah ditetapkan oleh pengurus Cabang untuk satu masa jabatan
dari calon-calon yang diusulkan oleh Musawarah Anggota.
Karena
suatu hal di antara Pengurus Perhimpunan tidak dapat melakukan tugas sebagai
Pengurus Perhimpunan atau berhenti sebagai anggota, Pengurus Perhimpunan
Harian dapat menambah atau menggantinya, dan ditetapkan oleh pengurus Perhimpunan
Pleno atu pengurus Perhimpunan Lengkap.
Dalam
keadaan tertentu, penentuan pengurus Cabang, Ranting dan atau Jama’ah secara
langsung dapat dilakukan oleh Pengurus Besar atau Pengurus Wilayah.
Anggota
Perhimpunan dapat dipilh dan disahkan sebagai pengurus apabila anggota Perhimpunan
tersebut telah aktif secara terus menerus minimal satu tahun, kecuali Musyawarah
menetapkan lain.
Pasal 10
LEMBAGA DAN ATAU BADAN
OTONOMI
Badan
Otonomi yang dibentuk oleh Perhimpunan, berdasarkan amanat muktamar adalah
Wanita PUI, Pemuda PUI, Litbang PUI, LBH PUI, dan Koperasi PUI.
Badan
Otonom, sebagaimana ayat 1 (satu) di atas, diatur oleh peraturan khusus
Pengurus Besar.
Peraturan
Dasar dan Peraturan Rumah Tangga badan Otonom disesuaikan dengan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pengurus Besar serta disahkan oleh Pengurus
Besar.
Tingkatan
organisasi badan otonomi sesuai dengan tingkatan organisasi Pengurus Besar,
kecuali Litbang PUI, LBH PUI, dan Koperasi PUI.
Badan
otonom lainnya yang karena pertimbangan tertentu dipandang perlu dapat dibentuk
oleh Pengurus Besar melalui Muktamar Luar Biasa atau Musyawarah Besar.
Untuk
pertama kalinya, pengurus badan-badan otonom di tingkat pusat sebagaimana
pada ayat 1 (satu) dipilih dan disahkan oleh Muktamar Perhimpunan.
Dengan
memperhatikan ayat 4 diatas Pengurus Badan Otonom tingkat Wilayah, Daerah,
Cabang, Ranting dan Jama’ah untuk pertama kalinya dipilih dalam rapat Pleno
masing-masing tingkat kepengurusannya dan disyahkan oleh Pengurus Perhimpunan
di atasnya.
Pasal 11
MUKTAMAR
Muktamar di selenggarakan
oleh Pengurus Besar lima tahun sekali, dihadiri oleh para Pengurus Besar,
Dewan Penasihat Pusat, Dewan Pakar Pusat, utusan badan-badan otonom tingkat
pusat, utusan pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah Pengurus Daerah-Daerah.
Muktamar dapat dilangsungkan
dan dinyatakan sah, apabila dihadiri oleh sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah peserta yang berhak hadir.
Jika muktamar tidak
dapat dilangsungkan karena syarat yang termaktub dalam ayat dua pasal ini
tidak dapat terpenuhi maka Muktamar beriktnya dapat dilangsungkan dan dinyatakan
sah dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut.
Muktamar Luar Biasa
dapat dilaksanakan apabila dipandang sangat perlu oleh pengurus Besar atau
atas permintaan sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pengurus Daerah.
Muktamar membahas
dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus Besar, menyusun program
amal, menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja, menyelenggarakan pemilihan
pengurus Besar Harian, Dewan Penasehat Pusat, Dewan Pakar Pusat, Badan Otonom
Pusat dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
Pasal 12
MUSYAWARAH BESAR DAN MEMUSYAWARAHKAN
KERJA
Musyawarah Besar
diadakan untuk memusyawarahkan hal-hal khusus yang dipandang perlu, dan
dihadiri oleh para Pengurus Besar, dewan Penasehat Pusat, Dewan Pakar Pusat
utusan badan-badan otonom tingkat pusat, utusan-utusanpengurus Wilayah,
dan pengurus Daerah.
Musyawarah Besar
dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah, jika dihadiri sekitar 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah peserta yang berhak hadir.
Jika syarat yang
termaktub dalam ayat 2 pasal ini tidak dapat dipengaruhi, Musyawarah Besar
dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila dipandang perlu oleh Pengurus
Besar atau atas permintaan sedikitnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah utusan
yang hadir, dengan tidak mengingat ketentuan syarat tersebut.
Musyawarah kerja
dihadiri oleh para pengurus Besar, Dewan Penasihat Pusat, Dewan Pakar Pusat,
utusan badan-badan otonom tingkat pusat,dan utusab-utusan Pengurus Wilayah,
dan Pengurus daerah.
Musyawarah kerja
dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah, apabila dihadiri sedikitnya 2/3
(dua pertiga) dari jumlah yang berhak hadir.
Pasal 13
MUSYAWARAH WILAYAH DAN DAERAH
Musyawarah Wilayah
dihadiri oleh para pengurus Wilayah, Dewan Penasehat Wilayah, Dewan Pakar
Wilayah, utusan badan-badan otonom tingkat Wilayah, Dewan Pakar Wilayah,
utusan badan-badan otonom tingkat Wilayah, utusan-utusan Pengurus Daerah,
dan Cabang dalam lingkungan wilayahnya.
Musyawarah Daerah
dihadiri oleh para pengurus Daerah, Dewan Penasehat Daerah, utusan badan-badan
otonom tingkat Daerah, utusan-utusan pengurus Cabang, Pengurus Ranting,
dan atau Pengurus Jama’ah.
Musyawarah Wilayah
dan atau Daerah dapat dilangsungkan dan dinyatakan sah apabila dihadiri
2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang berhak hadir.
Musyawarah Wilayah
dan atau Daerah membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban Pengurus
Wilayah dan atau Daerah, menyusun program amal, menetapkan Anggaran pendapatan
dan Belanja Wilayah dan atau Daerah, menyelenggarakan pemilihan calon pengurus
wilayah dan atau Daerah, Dewan Penasihat Wilayah dan atau Daerah, Dewan
Pakar Wilayah, dan hal-hal lain yang dipandang perlu.
Dalam Musyawarah
Wilayah dan atau Daerah, Pengurus Besar mengirimkan utusan-utusannya untuk
memberikan petunjuk-petunjuk, menerima laporan dari pengurus Wilayah dan
atau Daerah yang bersangkutan.
Pengurus Wilayah
dan atau Daerah sewaktu-waktu dapat menyelenggarakan Musyawarah kerja Wilayah
dan atau Daerah untuk membahas hal-hal yang khusus dan telah dikonsul-tasikan
dengan Pengurus Besar.
Pasal
14
MUSYAWARAH CABANG DAN MUSYAWARAH
ANGGOTA
Musyawarah Cabang
dihadiri oleh para pengurus Cabang, utusan badan-badan otonom tingkat Cabang,
utusan-utusan pengurus Ranting dan atau Jama’ah dalam lingkungan Cabangnya.
Musyawarah Anggota
Ranting dan atau Jama’ah dihadiri oleh para pengurus Ranting dan atau Jama’ah
utusan badan otonom tingkat Ranting, dan para anggota Perhimpunan dalam
lingkungan Ranting dan atau Jama’ah.
Musyawarah Cabang
dan atau Musyawarah Anggota dapat dilaksanakan dan dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh sedikitnya2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta yang tidak
hadir.
Musyawarah Cabang
atau Musyawarah Anggota membahas dan mengesahkan laporan pertanggung jawaban
pengurus Cabang, Ranting dan tau Jama’ah menyusun program amal, menetapkan
Anggaran pendapatan dan Belanja, menyelenggarakan pemilihan calon pengurus
cabang, pengurus Ranting dan atau pengurus Jama’ah, sertahal-hal yang dipandang
perlu.
Dalam Musyawarah
Cabang, Pengurus Daerah mengirimkan utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk
dan menerima laporan pengurus Cabang yang bersangkutan.
Dalam Musyawarah
Anggota, Pengurus Cabang mengirimkan utusannya untuk memberikan petunjuk-petunjuk
dan menerima laporan pengurus Ranting dan atau Jama’ah yang bersangkutan.
Pasal 15
RAPAT-RAPAT
Rapat Pleno Pengurus
Besar, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah dihadiri oleh para pengurus
Harian, para Ketua Majelis, Anggota-Anggota Pengurus Besar, Pengurus Wilayah,
Pengurus Daerah, dan pimpinan badan-badan otonom pada tingkat masing-masing.
Rapat Lengkap Pengurus
Cabang,Pengurus Ranting, dan atau pengurus Jama’ah dihadiri oleh para pengurus
Harian, para Ketua Majelis dan Anggota-anggota Pengurus Cabang, Pengurus
Ranting dan atau Pengurus Jama’ah dan pimpinan badan-badan otonom pada tingkatan
masing-masing.
Rapat Pengurus Harian
dihadiri oleh para pengurus Harian dan para Ketua Majelis yang dipandang
perlu oleh pengurus Harian sehubungan dengan acara rapat.
Rapat-rapat pengurus
Perhimpunan diadakan sesuai dengan kebutuhan Perhimpunan.
Rapat-rapat dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta rapat yang berhak
hadir. Keputusan-keputusan rapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh suara
terbanyak dari peserta yang hadir.
Jika rapat tidak
dapat dilangsungkan karena syarat yang termaktub dalam ayat 5 pasal ini
tidak dapat terpenuhi, maka rapat dihentikan beberapa saat dan dapat dilanjutkan
setelah disetujui seluruh peserta yang hadir dan atas pertimbangan Pimpinan
Rapat.
Rapat dipimpin oleh
Ketua Umum, Ketua atau Wakil Ketua perhimpunan. Jika berhalangan, rapat
dipimpin oleh salah seorang peserta rapat yang ditunjuk oleh Ketua Umum,
Wakil Ketua, atau atas Keputusan Rapat.
Pasal 16
HAK SUARA
1. Muktamar, Musyawarah Besar,
dan Musyawarah Kerja.
Pengurus Besar,
Dewan Penasihat, Dewan Pakar dan Pimpinan Badan-badan otonom masing-masing
mempunyai hak satu suara.
Tiap-tiap Wilayah
dan Daerah yang telah disahkan dan hadir, masing-masing mempunyai hak satu
suara.
Untuk tiap sedikitnya
lima Daerah yang hadir, Wilayah yang bersangkutan berhak atas tambahan satu
suara.
2. Musyawarah Wilayah
Pengurus Wilayah
Dewan Penasihat Wilayah, Dewan Pakar Wilayah, dan Pimpinan Badan-badan Otonom
tingkat Wilayah masing-masing mempunyai hak satu suara.
Tiap Daerah dan
Cabang yang telah disahkan dan hadir, masing-masing mempunyai hak satu suara.
Untuk tiap sedikitnya
tiga cabang yang hadir, Daerah yang bersangkutan berhak atas tambahan satu
suara.
3. Musyawarah Daerah
Pengurus Daerah,
Dewan Penasehat Daerah, Pimpinan Badan -badan Otonom tingkat Daerah masing-masing
mempunyai hak satu suara.
Tiap Cabang yang
telah disahkan dan hadir, mempunyai hak satu suara.
Untuk tiap sedikitnya
tiga Ranting dan atau Jama’ah yang telah disahkan, Cabang yang bersangkutan
berhak atas tambahan satu suara.
4. Musayawarah Cabang
Pengurus Cabang,
dan pimpinan Badan-badan tingkat Cabang mempunyai hak satu suara.
Tiap-tiap Ranting
atau Jama’ah yang telah disahkan dan hadir, mempunyai hak satu suara.
5. Musyawarah Anggota
Pengurus Ranting
dan atau Jama’ah dan Pimpinan Badan-badan Otonom tingkat Ranting masing-masing
hak satu suara.
6. Rapat-rapat
Tiap-tiap
Anggota Perhimpunan yang hadir pada rapat Pleno atau Lembaga dan Rapat
Harian Pengurus Perhimpunan, mempunyai hak satu suara.
7. Pemungutan Suara
Pemungutan suara
dilakukan apabila Permusyawaratan atau rapat menentukannya dan masalah yang
dibicarakan telah dipahami oleh peserta yang hadir.
Pemungutan suara
mengenai seseorang dilakukan dengan bebas dan rahasia, kecuali permusyawaratan
atau rapat menghendaki cara lain.
Suatu keputusan
berdasarkan pemungutan suara dinyatakan sah apabila disetujui disetujui
oleh lebih dari separuh jumlah peserta permusyawaratan atau rapat yang berhak
hadir.
Jika pemungutan
suara menghasilkan jumlah suara yang sama, maka pimpinan permusyawaratan
atau pimpinan Rapat berhak menentukan keputusan.
Pasal 17
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Uang pangkal dan
uang iuran bulanan, besarnya ditetapkan oleh Muktamar atau oleh pengurus
Besar berdasarkan Anggaran dan Belanja Perhimpunan.
Pengurus Besar dapat
membentuk Badan-badan Wakaf, Hibah, dan Wasiat yang bertugas sebagai Nadir
dan Pengelolanya.
Muktamar berhak
membentuk Badan pemeriksa Keuangan dan Kekayaan Perhimpunan, terdiri atas
sedikitnya tiga orang, dan bertanggung jawab kepada Muktamar.
Badan Pemeriksa
Keuangan dan Kekayaan dapat di bentuk di setiap tingkat Perhimpunan, berdasarkan
keputusan Permusyawaratan Perhimpunan, terdiri atas sedikitnya tiga orang,
badan tersebut bertanggung jawab kepada Permusyawaratan Perhimpunan.
Pasal 18
PENUTUP
Hal-hal lain yang
tidak atau belum cukup di atur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan di
atur oleh Pengurus Besar.
Anggaran Rumah Tangga
ini menjadi pengganti Anggaran Rumah Tangga sebelumnya , dibuat oleh Muktamar
dan disahkan Muktamar, tanggal 11 Rabiul Akhir 1420 H atau tanggal 25 Juli
1999 M.
Sukabumi, 12 Rabiul Akhir 1240 H
25 Juli 1999 M