Sorotan Terhadap Ide Rekonstruksi Fiqh Perempuan
(Sebuah Rafleksi Semangat Pembaruan)
Oleh: Qathrun Nada
Rekonstruksi fiqh merupakan sebuah upaya untuk merombak ajaran-ajaran fiqh agar sesuai dengan situasi dan kondisi sosial masyarakat. Para pembaru merasa perlu untuk merekonstruksi hukum-hukum yang bertentangan dengan ide kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.
Cara merekonstruksi ada tiga macam, yaitu cara sangat halus yang masih menggunakan Al-Quran dan Hadits sebagai sandaran pendapatnya dengan cara, istilah dan penafsiran yang sama dengan mufasir, cara halus yang juga masih menggunakan Al-Qur'an dan Hadits dengan mengubah istilah baku dalam penafsiran dan cara lugas yang sama sekali tidak menggunakan Al- Qur'an dan Hadits tetapi menggunakan metode ilmu sosial.
Cara-cara yang dipakai para pembaru ada kalanya sama dengan mufasir dan mujtahid tapi ada kalanya tidak, yaitu menganggap Islam sebagai ajaran moral dan spiritual belaka yang terbuka untuk ditafsirkan, juga keharusan untuk mengubah pemahaman mengenai ayat Al-Quran dan Hadits sesuai dengan situasi dan kondisi zaman