PRIA DAN WANITA DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
Oleh: Ummu Khair
Sudah merupakan tabiat kehidupan manusia, bahwa manusia hidup dalam dua kehidupan, yakni kehidupan umum dimana ia hidup dengan sesamanya di tengah-tengah masyarakat dan kehidupan khusus dimana ia hidup dengan anggota keluarganya di dalam rumahnya. Islam telah mengatur cara hidup yang harus ditempuh oleh manusia dalam dua kehidupan ini agar mereka sama-sama memperoleh kebahagiaan hidup di dunia dan kemuliaan derajat di sisi pencipta-Nya, yakni Allah SWT. Di saat Islam mengatur kehidupan umum manusia ditengah-tengah masyarakatnya, Islam memandang masyarakat tersebut sebagai masyarakat manusia, bukan masyarakat pria dan masyarakat wanita. Oleh karena itu hukum-hukum yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat seruannya datang dalam bentuk umum, berlaku untuk laki-laki dan wanita, kecuali beberapa hal yang berkaitan dengan potensi dan tabiat masing-masing jenis manusia tersebut.