Haramnya Presiden Wanita Bukan khilafiyah !
Kesimpangsiuran pendapat para tokoh/pemimpin/pengurus umat atau lembaga-lembaga keislaman tentang haramnya presiden wanita, bisa menimbulkan kebingunan bagi kaum muslimin yang selama ini tenang dengan syariat agamanya yang menetapkan bahwa jabatan kepemimpinan pemerintahan ditangan llaki-laki. Benarkah rekomendasi Konggres Umat Islam 18 (KUI) itu merupakan politisasi agama untuk kepentingan sesaat?
Islam adalah agama yang paripurna (QS 5:3). Syariat Islam telah menjelaskan syarat-syarat kepala negara yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu. Islam juga menjelaskan ketidakberuntungan orang-orang yang menyerahkan urusan kekuasaan/ pemerintahan kepada wanita (HR. Bukhari). Hal ini telah jelas dan pasti (qothi) tanpa ada khilafiah.