PERSATUAN PELAJAR INDONESIA DI TUNISIA (PPI-TUNISIA)
ANGGARAN DASAR
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Demi
takwa kepada Allah SWT, didorong oleh semangat bakti
untuk kejayaan Agama, Bangsa dan Tanah Air Indonesia.
Bahwa kami, pelajar Indonesia yang ada di Tunisia,
dengan penuh kesadaran dan keinsyafan serta dengan
bertekad bulat dan berikhlas hati mengikatkan diri ke
dalam suatu organisasi yang bertujuan membina generasi
muda Islam menjadi kader-kader Bangsa yang beriman,
berilmu dan beramal serta berbudi luhur sebagai amal
bakti kami kepada Bangsa dan Negara Republik Indonesia.
PASAL I : NAMA, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Ayat 1: Organisasi ini bernama
“Persatuan Pelajar Indonesia di Tunisia”, disingkat
menjadi “PPI-Tunisia”, didirikan pada tanggal 26
Februari 1994.
Ayat 2: Organisasi ini bersifat
independen.
Ayat 3: Organisasi ini berkedudukan
di Tunis, ibukota negara Republik Tunisia.
PASAL II : AZAS
Organisasi
Persatuan Pelajar Indonesia di Tunisia berazaskan
nasionalime religius.
PASAL III : TUJUAN
Ayat 1: Menjunjung tinggi harkat dan
martabat Bangsa Indonesia serta memupuk rasa
persaudaraan sesama pelajar.
Ayat 2: Membina pelajar menjadi kader
bangsa yang beragama, berilmu pengetahuan dan berbudi
luhur.
PASAL IV : USAHA
Mengusahakan
hal-hal yang mungkin dicapai sesuai tujuan dengan
mengutamakan kemaslahatan bersama, menurut situasi dan
kondisi yang ada.
PASAL V : KEANGGOTAAN
Keanggotaan PPI-Tunisia
terdiri atas Anggota Biasa dan Anggota Kehormatan.
PASAL VI : KEPENGURUSAN
PPI-Tunisia
dipimpin oleh sebuah Badan Pimpinan yang sekaligus
menjadi Pengurus Harian.
PASAL VII: KEUANGAN
Keuangan Organisasi
diperoleh dari uang pangkal, iuran bulanan anggota,
bantuan dan usaha-usaha lain yang halal.
PASAL VIII : RAPAT ANGGOTA DAN HAK
SUARA
Ayat 1: Rapat Anggota diselenggarakan
sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan.
Ayat 2: Rapat Anggota dapat
diselenggarakan atas keputusan Badan Pimpinan atau atas
permintaan lebih dari sepertiga jumlah anggota.
Ayat 3: Rapat Anggota dianggap sah
jika dihadiri oleh lebih dari seperdua jumlah anggota.
Ayat 4: Hak
suara Badan Pimpinan dan anggota lainnya dalam rapat
anggota adalah satu suara.
PASAL IX : HAL-HAL LAIN
Hal-hal lain yang
tidak tercantum dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam
Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini telah disahkan dalam
Rapat Anggota PPI-Tunisia di Tunis pada tanggal 26
Nopember 2005 M bertepatan dengan tanggal 24 Syawal 1426
H.
Presidium Sidang
Ketua
(Tanda Tangan)
Muhammad Yazid
|
Sekretaris
(Tanda Tangan)
Ulung Partajaya
|
|